Koperasi Dari, Oleh dan Untuk Anggota
Siang harinya Komite IV mengadakan RDPU dengan Dirjen Pembangunan Masyarakat Dan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia membahas RUU tentang Koperasi, dipimpin oleh Ketua Komite IV DPD RI, Prof.Dr.Jhon Pieris,SH.,MH (anggota DPD asal Maluku), diruang rapat Komite IV lt. 2 Gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Senin, (07/02).
Dr.Ayip Muflich (Dirjen Pembangunan Masyarakat Dan Desa) memaparkan sebagaimana draft RUU yang memuat 15 Bab dan 124 pasal, lebih dari setengahnya mengatur tentang Koperasi Simpan Pinjam. Mengenai sumber dana koperasi simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela yang sudah berakar dimasyarakat, dalam RUU tidak digunakan tetapi diganti dengan iuran masuk dan saham koperasi. Dalam RUU ini terdapat status anggota luar biasa, karena dikuatirkan terjadi penyimpangan Dirjen menyarankan agar “tentang status keanggotaan koperasi yang identik dengan status calon anggota sebaiknya ditiadakan dan disarankan memegang teguh koperasi yaitu dari, oleh dan untuk anggota” tegasnya
Pada intinya RDPU tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan masukan-masukan dari berbagai narasumber sehingga bisa mengakomodir aspirasi-aspirasi masyarakat dan daerah tentang RUU Koperasi ini agar lebih baik.
This post is also available in: English

08. Feb, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar