Kesimpulan RDPU Komite II membahas RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar

Kesimpulan RDPU Komite II membahas RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar di ruang rapat Komite II lt.3 Gd.B DPD RI, Rabu,(09/02)

Bagikan  

Satu Tanggapan pada “Kesimpulan RDPU Komite II membahas RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar”

  1. Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga yang harus memperhatikan rakyat di daerah, Pembalakan liar misalnya, begitu marak terjadi hampir di seluruh Indonesia yang mempunyai hutan, tetapi jangan pula lupa meperhatikan lembaga perwakilannya sendiri yang sekarang dapat dikatakan kurang berhasiat, khususnya hasil-hasil kerjanya. Sebaiknya disampaikan kepada DPR, bahwa perlu ada ketegasan di dalam hal “menimbang” undang-undang yang lahir kelak, dengan menyebutkan secara tegas bahwa lahirnya undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar adalah: “menimbang RUU usul DPD”

WP-Highlight