Hilangnya Sipursus 23 Agustus
Nama :D. Broto
Bidang :Dunia Usaha/Private Sector
Hilangnya Sipursus 23 Agustus
Dengan hormat,
Setelah ditetapkannya UU No. 27 Th. 2009 ttg MD3, DPD RI mengalami kerugian yg sangat besar tp tidak disadari oleh Pimpinan DPD RI.
Pimpinan hanya terbuai dengan acara ceremony yaitu Sidang Bersama DPR dan DPD RI (dalam pasal 199 dan 268 UU MD3), Mereka lupa telah kehilangan Sidang Paripurna Khusus DPD RI tanggal 23 Agustus yang telah mendapat pengakuan/legitimasi dari Presiden dan Stakeholder daerah (Gubernur, Ketua DPRD Prov., Bupati/Walikota, Ketua DPRD Kab/Kota, Rektor, dan Tokoh Masyarakat Daerah).
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Presiden, Wapres, para Menteri, para Pimpinan Lembaga Tinggi, para Dubes, Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Bupati/Walikota, Ketua DPRD Kab/Kota, Rektor, dan Tokoh Masyarakat Daerah dan Pimpinan DPD RI memimpin Sidang dengan agenda Pidato Kenegaraan Presiden RI tentang Pembangunan Daerah.
Setelah Sidang tersebut, DPD RI dapat memainkan perannya sebagai mediator, penghubung dan menjebatasi pertemuan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dengan mengundang Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Bupati/Walikota, dan DPRD Kab/Kota untuk menghadiri penjelasan Menteri Bappenas, Mendagri, Menkeu, Men-PU tentang Pembangun Daerah.
Sayang sekali kalau peran strategis DPD tersebut hilang cuma diganti dengan Sidang Bersama DPR dan DPD yang bermakna ceremony saja, tidak memberikan manfaat bagi daerah yang diperjuangkannya.
Saya menyarankan supaya DPD RI mengadakan lagi Sidang Paripurna Khusus tanggal 23 Agustus.
Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

28. Feb, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar