Dibutuhkan Komitmen untuk Melaksanakan Perlindungan terhadap TKI

Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKLN) dinilai belum mampu mengatasi segala persoalan yang timbul menyangkut penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri. Yang dibutuhkan tentu saja bukan sekedar merevisi UU 39/2004 dimaksud, lebih dari itu dibutuhkan komitmen untuk melaksanakannya.

“Komitmen untuk melaksanakan beberapa butir ketentuan dalam Undang-Undang dimaksud dan penegakan hukumnya menjadi agenda utama,” ujar Istibsyaroh, Ketua Komite III DPD RI, saat membuka Rapat Kerja dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans), di Ruang GBHN Nusantara V DPD/MPR, Senayan-Jakarta, Selasa (8/2).

Dalam komitmennya meningkatkan perlindungan terhadap TKI, Sumarno, Dirjen Binapenta Kemennakertrans, menyatakan bahwa Kemennakertrans telah mengambil langkah-langkah salah satunya berupa kerja-sama luar negeri, penempatan atase ketenagakerjaan sebagai mandat dari Pasal 78 UU 39/2004 serta pemberian bantuan hukum dan pembelaan apabila terjadi suatu permasalahan di negara penempatan. Selain itu juga dilakukan pengetatan dan pengawasan pelatihan 200 jam dan sertifikasi profersi dan melakukan pembenahan standar tempat penampungan dan transit bagi TKI.

Sumarno menyatakan bahwa Kementerian juga menaruh perhatian serius mengenai pendirian Perwalu sebagai kewajiban bagi PPTKIS dalam rangka memonitor penempatan dan penyelesaian kasus-kasus TKI. Disamping itu Kementerian juga melakukan pengetatan terbitnya SIUP bagi PPTKIS. “Satu tahun hanya lima,” ujarnya.

Langkah-langkah tersebut diharapkan memberikan hasil yang baik karena telah sepatutnya Pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan atas jiwa, raga dan harta atas setiap tahapan proses penempatan TKI di luar negeri. (And)

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight