RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar dibahas pada RDPU Komite II

RDPU Komite II dengan Kementerian Kehutanan RI, WALHI dan Masyarakat Perhutanan Indonesia (MPI) tentang RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar yang didahului pengantar sekaligus pembuka rapat oleh Ketua Komite II DPD RI, Ir.H. Bambang Susilo, MM, selanjutnya dipandu oleh Ketua Tim Kerja RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, M.Syukur (anggota DPD RI asal Jambi) diruang rapat Komite II lt. 3 Gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Selasa, (25/01).

Kementerian Kehutanan diwakili Made Subadya bersama pejabat dan staf Kementerian, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini juga sedang membahas mengenai RUU ini, bersama kementerian yang lain. Made memaparkan “Ilegal Logging, yang tidak hanya kayu tetapi juga perambahan terjadi karena beberapa hal yaitu faktor kemiskinan disekitar kawasan hutan, berhubungan dengan supplay demand, lemahnya penegakan hukum, partisipasi para pihak (polisi) tidak bisa diharapkan terlalu besar, kapasitas sumber daya manusia, kejahatan-kejahatan yang terjadi yang bersifat transnasional” paparnya

Teguh Surya (Walhi) menyatakan dalam RDPU kali ini bahwa apakah perlu undang-undang khusus atau undang-undang yang ada sudah cukup tetapi tidak dijalankan dengan maksimal.

I Kadek Arimbawa (anggota DPD RI asal Bali) menambahkan bahwa masyarakat disekitar hutan haruslah membuat pengamanan hutan dengan membentuk kelompok dan berjaga bergiliran dengan mendapatkan gaji sesuai adat setempat seperti di Kabupaten Jimbaran Bali, “peran serta masyarakat desa yang dekat hutan untuk bersama-sama menjaga hutan itu sendiri karena mereka yang menerima akibat langsung atas kerusakan hutan” ujarnya.

RDPU Komite II DPD RI menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar antara lain mengedepankan peran PPNS Kehutanan dalam proses penyidikan kasus-kasus pembalakan liar dan tidak memberikan peluang terhadap adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum atau ekonomi. Pendirian Komisi Pencegahan Pemberantasan Pembalakan Liar (KP3L) dalam RUU tersebut dipandang tidak perlu karena akan memperumit dan memperpanjang birokrasi sehingga pengawasan terhadap pengelolaan hutan akan menjadi tidak efektif. Penegasan terhadap batasan atau kriteria yang dapat dikategorikan dalam pembalakan liar dalam RUU itu memberikan perlindungan kepada masyarakat adat yang sehari-hari menebang pohon untuk kelangsungan hidupnya.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight