RDPU Komite II membahas RUU tentang LKM

KESIMPULAN

RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM KOMITE II DPD RI DENGAN

DIREKTORAT KREDIT, BPR DAN UMKM BANK INDONESIA

DAN BAITUL MAAL WAA TAMWIL (BMT) CENTRE

Senin, 24 Januari 2011

A.     Pimpinan Rapat          :  1. Ir. H. Bambang Soesilo, MM (Ketua Komite II DPD RI)

2. dr. Budi Doku (Wakil Ketua Komite II DPD RI)

3. Mursyid (Wakil Ketua Komite II DPD RI)

B.    Agenda rapat    : 1. Pembahasan RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro;

2.     dan lain-lain.

C.    Sidang dibuka pada Pukul 13.45 WIB dengan dihadiri oleh  17 (tujuh belas) orang Anggota Komite II DPD RI dengan keterangan izin 8 (delapan) orang Anggota, keterangan sakit 1 (satu) orang dan keterangan tugas 3 (tiga) orang Anggota. Setelah dilakukan diskusi, maka sidang hari ini menghasilkan beberapa kesimpulan antara lain:

a.     Komite II sangat menghargai penjelasan yang telah disampaikan oleh Direktorat Kredit, BPR dan UMKM Bank Indonesia, dan BMT Centre sebagai bahan dalam penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro.

b.     Beberapa point yang dapat diinventarisir dari pertemuan dengan narasumber pada hari ini yaitu Direktorat Kredit, BPR dan UMKM Bank Indonesia, dan BMT Centre antara lain:

(1)      RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro dapat memberikan kepastian hukum dan membantu pembiayaan pada masyarakat secara luas;

(2)      RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro masih memerlukan pembenahan dalam masalah kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro agar terhindar dari tumpang tindih dan dapat bersinergi dengan Lembaga Keuangan lainnya yang telah ada;

(3)      RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro dapat memberikan payung hukum terhadap kegiatan Lembaga Keuangan Mikro dalam rangka memberdayakan dan mendukung UKM baik dalam menghimpun maupun menyalurkan pembiayaan sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dibidang ekonomi serta memudahkan akses terhadap kegiatan pembiayaan;

(4)      Pembiayaan dari lembaga keuangan mikro dapat mendorong kegiatan pemberdayaan ekonomi komunitas lokal dan mendorong peran serta masyarakat berpenghasilan rendah, pengusaha kecil dan mikro dalam melakukan kegiatan usaha yang tidak terjangkau oleh jasa perbankan konvensional;

(5)      Terkait dengan kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Keuangan Mikro harus memperoleh ijin dengan dibentuknya badan hukum yang tidak bertentangan dengan peraturan yang telah ada sehingga akan meminimalisir penyimpangan dalam pelaksanaannya serta menjamin nasabah;

(6)      RUU Lembaga Keuangan Mikro dapat memberikan perlindungan terhadap nasabah dengan mendirikan lembaga penjaminan simpanan seperti yang berlaku pada bank konvesional;

(7)      RUU Lembaga Keuangan Mikro perlu mengatur masalah lembaga penjaminan dan pembiayaan, standarisasi operasional lembaga keuangan mikro, perijinan dan pengawasan lembaga keuangan mikro untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap para nasabah lembaga keuangan mikro;

(8)      Dalam RUU Lembaga Keuangan Mikro sebaiknya Koperasi dapat mendirikan lembaga keuangan mikro, sedangkan untuk perorangan yang diijinkan untuk mendirikan lembaga keuangan mikro disinyalir dapat disalahgunakan oleh beberapa pihak;

(9)      Sedangkan untuk badan hukum lain yang diperbolehkan untuk mendirikan lembaga keuangan mikro yaitu Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Negara berdasarkan data empiris kurang berhasil untuk menyelenggarakan lembaga keuangan mikro.

(10) Mengenai pembiayaan lembaga keuangan  mikro sebaiknya tidak menggunakan sumber dana dari APBN atau APBD tetapi digunakan dari dana masyarakat sehingga tidak membebani keuangan negara.

c.      Apabila diperlukan, Komite II akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Direktorat Kredit, BPR dan UMKM Bank Indonesia, dan BMT Centre sebagai bahan dalam penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Rapat ditutup pada Pukul 16.00 WIB.

Jakarta, 24 Januari 2011

P I M P I N A N

KOMITE II

Ketua,

IR. H. BAMBANG SOESILO, MM

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight