RDPU Komite II membahas RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro
RDPU Komite II dengan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) dan Jaringan Nasional Pendukung Usaha Kecil menengah (JNPUKM) tentang RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dipimpin oleh Ketua Komite II DPD RI, Ir.H. Bambang Susilo, MM, diruang rapat komite II lt. 3 Gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Senin, (24/01).
JNPUKM mengharapkan infrastruktur tentang lembaga keuangan mikro ini dapat dipersiapkan sehingga dengan telah disahkannya RUU ini langsung dapat diaplikasikan dan selain itu RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro ini telah mengatur hubungan yang jelas dengan lembaga pembiayaan lain terutama bank.
Menanggapi paparan dari narasumber mengenai induk dari lembaga, Riza Falepi, SH, MT anggota DPD RI asal Sumatera Barat yang juga ketua tim kerja RUU LKM, menanyakan “kalau bank itu khan jelas aturan mainnya, sampai ke BI, nah kalau LKM ini, kalau dia kecil ok, tapi kalau dia besar juga akan berdampak intensif, yang jelas induk dari LKM ini seperti ini kira-kira seperti apa?” tanya Riza. Menjawab pertanyaan dari Riza, Syahril dari ASBISINDO menjelaskan ”kalau yang paling prioritas dari induk ini adalah menaungi LKM-LKM yang ada dan salah satu fungsinya diatur, seperti bisa menyediakan likuiditas, kalo LKM-LKM ini mau ekspansi tetapi dia tidak ada likuiditasnya atau ada LKM-LKM yang kesulitan likuiditas, nah ketika LKM ini kesulitan likuiditas kemana? Kalau bank umum ke BI kalo LKM kemana? sehingga ada induk yang menaungi dan juga sekaligus mengawasi”, jelasnya.
RDPU Komite II DPD RI menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro diharapkan dapat menjembatani antara lembaga keuangan mikro yang akan diatur dalam RUU ini dengan bank-bank yang telah ada dan diharapkan juga pemberian kredit dari lembaga keuangan mikro tidak bersifat konsumtif tetapi lebih bersifat produktif, memberikan legalitas dari segi hukum terhadap aktifitas lembaga keuangan mikro yang bersifat bukan bank dan bukan koperasi sehinga setelah disahkannya RUU ini tidak ada lagi lembaga keuangan mikro yang ditutup oleh pihak aparat dengan alasan tidak ada dasar hukumnya, Perlu dipertegasnya bentuk badan dan diharapkan dapat memberikan kejelasan baik dari segi mekanisme pembiayaan, kelembagaan, keanggotaan, izin pendirian lembaga keuangan mikro, pembatasan kewilayahan lembaga keuangan yang akan didirikan, serta pengawasan bagi UMKM sehingga dapat memberikan dukungan terhadap berkembangnya UMKM di Indonsia dengan memberikan kemudahan pembiayaan bagi UMKM.
This post is also available in: English

26. Jan, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar