RDPU Komite II dengan narasumber membahas RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar
K E S I M P U L A N
RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM KOMITE II DPD RI DENGAN
Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, NURSYA AISYAH, SH,MH dan FOREST WATCH
Selasa, 25 Januari 2011
A. Pimpinan Rapat : 1. Ir. H. Bambang Soesilo, MM (Ketua Komite II DPD RI)
2. dr. Budi Doku (Wakil Ketua Komite II DPD RI)
3. Mursyid (Wakil Ketua Komite II DPD RI)
B. Agenda rapat : 1. Pembahasan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Pembalakan Liar;
2. dan lain-lain.
C. Sidang dibuka pada Pukul 14.00 WIB dengan dihadiri oleh 21 (dua puluh satu) orang Anggota Komite II DPD RI dengan keterangan izin 8 (delapan) orang Anggota, keterangan sakit 1 (satu) orang dan keterangan tugas 4 (empat) orang Anggota. Setelah dilakukan diskusi, maka sidang hari ini menghasilkan beberapa kesimpulan antara lain:
a. Komite II sangat menghargai paparan materi yang telah disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, Nursyiah Aisyah, SH,MH dan Forest Watch. Adapun beberapa masukan tersebut akan dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar.
b. Beberapa materi terkait dengan pembahasan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar pada hari ini antara lain:
(1) Didalam BAB II RUU harus lebih menjelaskan masalah batasan materi yang diatur oleh RUU ini yang menyatakan Pembalakan Liar;
(2) Didalam RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar perlu penjelasan mengenai pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat.
(3) Permasalahan lain dalam RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar adalah tidak adanya pengaturan yang jelas tugas dan kewenangan beberapa instansi yang terkait dengan pemberantasan pembalakan liar.
(4) Komisi Pencegahan dan Pembalakan Liar di dalam RUU ini tidak mempunyai independensi karena didalam struktur komisi tersebut masih di jabat oleh Menteri Kehutanan dimana komisi ini dapat dijadikan alat politis.
(5) RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar seharusnya mengatur mengenai tugas hakim ad hoc yang dibutuhkan keahliannya karena terkait mengenai hakim ad hoc belum diatur oleh UU yang telah ada dan sebaiknya hakim ad hoc tersebut dapat diisi oleh hakim karir.
(6) Didalam RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar belum dijelaskan mengenai penunjukan instansi yang berwenang didalam tindak pidana pembalakan liar dan diperlukan batasan yang jelas mengenai kerugian negara, volume kayu.
(7) Pasal di dalam RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar masih diperlukan perbaikan pada pasal 1 angka 12 mengenai definisi mengenai pohon.
(8) Didalam RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar belum adanya penjelasan mengenai definisi tentang pelaku yang ikut dalam masalah pembalakan liar.
(9) RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar perlu memperjelas fungsi dan tugas antar instansi penegak hukum terkait sehingga tidak terjadi tumpang tindih pada pemberantasan pembalakan liar.
(10) RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar belum mengakomodir masalah kejelasan status kawasan hutan, enclave, ijin pelepasan hutan dan status kawasan hutan dan penggunaannya pada wilayah yang belum ditetapkan RTRWPnya.
(11) RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar harus disinkronkan dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena kerusakan hutan tidak terlepas dari masalah lingkungan hidup.
(12) Didalam RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar perlu mempertegas mengenai peran PPNS baik peran PPNS Kehutanan dan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup.
(13) Didalam RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar perlu diperhatikan mengenai pasal yang menyebutkan definisi ijin khusus karena akan dapat disalahgunakan.
Rapat ditutup pada Pukul 16.00 WIB.
Jakarta, 25 Januari 2011
P I M P I N A N
KOMITE II
Wakil Ketua,
dr. BUDI DOKU

28. Jan, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar