Rapat Timja I RUU Pelembagaan Law Center
Mengacu pada keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) No. 17/DPD/2009 tentang Law Center, DPD membentuk Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat Daerah (PPKIH), dan dalam pengembangannya, PPUU sebagai koordinator legislasi DPD, menjadikan PPKIH sebagai alat analisis pengkajian, penelitian dan penindaklanjutan isu-isu strategis pusat-daerah.
Tindak lanjut analisa, survey maupun advokasi dari isu-isu daerah menekankan agar PPKIH menyediakan dan mengembangkan sistem informasi dan kepustakaan, “kita selalu lemah di dalam pendokumentasian dimanapun itu di lembaga manapun,” jelas Supartono (Senator DPD dari Jawa Timur) dalam rapat Timja I di Ruang Rapat PPUU Lt. 3 Ged. B DPD RI Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).
Tenaga ahli juga menjadi poin penting untuk mendukung dan memberikan pendapat kepada PPUU dalam mengkaji suatu permasalahan yang berkaitan dengan aspirasi daerah. Menurut Hairiah (Senator DPD asal Kalimantan Barat) kelima tenaga ahli harus saling mendukung agar tidak terjadi kepincangan dalam lembaga law center.
Selain menyepakati 5 tenaga ahli dalam bidang perancang, peneliti, advokasi, media relation, serta data dan informasi, rapat timja mengagendakan persiapan sosialisasi dan kerjasama law center di 6 perguruan tinggi di daerah yang akan dilaksanakan tanggal 9-11 Maret 2011 mendatang.
This post is also available in: English

28. Jan, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar