Rapat Tim Kerja RUU tentang Minyak dan Gas Bumi
Rapat Tim kerja RUU tentang Minyak dan Gas Bumi membahas mengenai Rapat Jadwal Tim Kerja dan Inventarisasi narasumber untuk RDP/RDPU, didahului pengantar sekaligus pembuka sidang oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, Mursyid (NAD) yang selanjutnya dipandu oleh Sekretaris Tim Kerja RUU tentang Jalan, GKR Ayu Koes Indriyah, di ruang rapat Komite II lt. 3 Gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Selasa, (18/01).
Rencana kerja RUU Migas Tahun Anggaran 2011 akan dilaksanakan sampai dengan bulan Desember 2011 yang terdiri dari inventarisasi Materi (RDP, RDPU, Raker), Studi Banding, Penyusunan Naskah Akademik, Asistensi Penyusunan RUU, Peerreview, Perumusan Draft RUU, Uji sahih (seminar), Finalisasi dan Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU. Sedangkan untuk pelaksanaan konsinyering dilaksanakan berdasarkan finalisasi draf.
GKR Koes menyebutkan berkaitan dengan jadwal “bahwa perlu waktu tiga bulan untuk penyusunan naskah akademik, RUU ini karena benar-benar inisiatif DPD jadi kita tidak bisa hanya butuh waktu satu bulan untuk menyusun ini, dan jadwal yang sudah diberikan PURT memang tiga bulan untuk melakukan itu, dan itu sudah disusun anggarannya,” jelas Sekretaris Timja RUU tentang Migas (Anggota DPD RI asal Jateng).
Staf ahli Komite, M. Andi Sadeli menjelaskan mengapa UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi perlu direvisi, diantaranya banyak hal yang perlu direvisi yaitu persoalan sistem Tax Rezim (sistem perpajakan), ada banyaknya sumur-sumur tua tetapi negara tidak bisa mengeksploitasi, dan dari sisi kelembagaan kita terlalu banyak pintu, dulu hanya pertamina tetapi sekarang sekurang-kurangnya ada empat departemen ESDM, BPH Migas, BP Migas, dan mengenai keefektifan sistem kontrak bagi hasil, masalah kepentingan daerah membawa efek yaitu sering adanya over lapping (tumpang tindih) terkadang undang-undang migas seringkali juga bertentangan dengan aturan-aturan didaerah.
Rapat Tim kerja RUU tentang Minyak dan Gas Bumi menyepakati diantaranya bahwa tanggal 24 Januari 2011 akan diadakan rapat tim kerja pada pukul 19.00 WIB dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Tim Ahli RUU tentang Migas, dan pada tanggal 14 Februari 2011 memutuskan akan mengundang tiga narasumber yaitu, Anggito Abimanyu, Kwie Kian Gie, dan Ir. Kurtubi dan untuk rapat siang harinya mengundang BPH Migas, BP migas, Sulaiman Yuhdi Pane dan Assosiasi Migas.
This post is also available in: English

18. Jan, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar