Rapat Kerja Komite I DPD RI Membahas Masalah Administrasi Kependudukan
Sub bidang tugas I Komite I DPD RI mengadakan rapat kerja membahas masalah Administrasi Kependudukan dengan mengundang narasumber Dr. Sumarijati Arjoso dan Prof Prijono Tjiptoherijanto pada hari Senin (31/1) di ruang Rapat Komite I gedung B kompleks Parlemen Senayan.
Undang – undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan pangakuan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) baik yang berada di wilayah Indonesia maupun diluar wilayah Indonesia serta Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia.
“Diwujudkan dalam bentuk pemberian dokumen kependudukan yang mempunya kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik, seperti akte kelahiran, KTP,” kata Dr. Sumarijati Arjoso yang juga merupakan Anggota DPR RI.
I Wayan Sudirta, SH (anggota DPD RI asal Bali) mengemukakan,”bahwa seringkali undang-undang dibuat, tetapi sulit untuk di jalankan, jangan sampai pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk pun demikian.”
“Beberapa tantangan kedepan bagi Legislatif, diantaranya keperluan akan peraturan perundangan yang sesuai, kerjasama regional dan internasional, pengaktifan kembali forum parlemen untuk kependudukan, sedangkan bagi masyarakat sebagai penyeimbang kebijakan, penumbuh kreativitas, inovasi dan gagasan serta pengawasan dan partisipasi aktif,” demikian jelas Prof Prijono Tjiptoherijanto dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
This post is also available in: English

31. Jan, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar