Rapat Dengar Pendapat Komite I tentang RUU Desa
UUD 45 secara tegas mengamanatkan bahwa desa sebagai daerah otonom (otonomi desa) harus dijabarkan dalam bentuk peraturan perundangan lain. Penjabaran ini mengakui dan menghormati kedudukan hak-hak istimewa, susunan asli yang kemudian disebut desa. Pengaturan desa dalam Undang-undang tersendiri telah dimulai melalui UU No. 19 Tahun 1965 Tentang Desapraja dan UU No. 5 Tahun 1979 . UU No. 19 Tahun 1979 tidak optimal dilaksanakan mengingat situasi politik yang memanas pada saat itu. Pengaruh pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1979 yang bernuansa menyeragamkan desa lebih dari 20 tahun bisa saja mengakibatkan kehidupan desa sudah apatis.
Perubahan yang diusung UU No. 22 Tahun 1999 tidak sempat dilaksanakan sebab diintervensi oleh kepmendagri No. 64 Tahun 1999. Tampaknya, konsistensi dari peraturan perundangan belum dijaga dengan baik dan saat ini timbul pemikiran lagi untuk menyusun Undang-undang tentang desa, menurut Tumpal P. Saragih dalam paparannya di depan anggota Komite I DPD RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber (Tumpal Saragih, M. Si, Henry Mampe Parulian Siahaan, SH, MM, Robert Endi Jaweng, M. Si) pada hari Selasa (25/1).
H. Amang Syafrudin, Lc (Anggota DPD asal Jawa Barat) memberikan tanggapan, “apakah RUU Desa ini akan dibuat tersendiri (tidak terikat dengan RUU Pemda atau yang lainnya) atau akan melahirkan RUU yang menjadi turunan suatu Undang-undang ?”.
Robert Endi Jaweng, yang bekerja di Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah memaparkan, “ada problem serius dalam bentuk dan susunan penyelenggara desa adalah ketentuan pengisian Sekdes dari unsur PNS. Bermotif menjaga netralitas dan profesionalisme sekdes, klausul ini melapangkan jalan birokratisasi desa yang membawa dampak berupa pembengkakan keuangan negara, selain memunculkan kecemburuan finansial dan jabatan Kepala Desa maupun perangkat desa lainnya juga menuntut status sama.
Sebagai upaya kearah penguatan otonomi desa ke depan, penting dibangun komitmen bersama bagi pemulihan dan pengembangan otonomi desa. Penguatan modal sosial desa penting untuk terus menerus ditumbuhkembangkan. Selain itu perluasan fungsi atau wewenang desa dan penguatan struktur kelembagaan pemerintahan desa juga merupakan dua dimensi penting yang juga harus segera dilakukan. Dengan desa yang kuat, baik dari segi sosial budaya, ekonomi maupun politik maka secara langsung akan memperkuat daerah dan pada akhirnya memperkuat bangsa Indonesia, papar Henry Mampe Parulian Siahaan di akhir acara.
This post is also available in: English

25. Jan, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Draft RUU Desa dari DPD seakan akan mengecilkan perang Perangkat Desa,bagaimanapun juga peran perangkat Desa sangatlah Vital didalam pelaksanaan program program pemerintah.APBN selama ini untuk Desa hanyalah 1.3% padahal Wilayah Negara ini 80% adalah Desa.Kesejahteraan Perangkat Desa adalah tanggung jawab pemerintah jadi bukan masalah membebani APBN ato tdk membebani,tapi memang sudah selayaknya pemerintah memperhatikan kesejahteraan perangkat Desa.DPD pemilih orang Desa jadi selayaknya anda juga menyuarakan rakyat Desa dan perangkat Desa
Perangkat Desa adalah ujung tombak bagi pemerintah, Perangkat Desa yang bekerja keras untuk menyiapkan berbagai data yang di perlukan oleh pemerintah, maka wajar apabila perangkat minta di samakan derajatnya seperti sekdes, sebenarnya sekdes yang hanya banyak duduk di kursi aja kok bisa di pns kan, kenapa perangkatnya tidak. Banyak sekdes yang hanya tamat sekolah dasar kok di pnskan, kenapa perangkatnya yang paling bawah slta tidak di pnskan ? di mana keadilan pemerintah dan di mana kebijakkan DPD. Pesan Buat AIDA ISMET tolong perjuangkan perangkat desa yang ada di wilayah pemilihan anda.
tdak ada artinya kta meminta kesjahteran perangkat desa kerna pemimpin kta udh buta mata hti n bta mta krn duit betl kan
TOLONG PERJUANGKAN DANA BUAT POSYANDU……….. MEREKA JANGAN BIARKAN MATI………. MEREKA ARMADA PEMBANGUNAN YANG HARUS DIBERI AMUNISI…
Agar tidak berlarut-larut, sebaiknya UU Pemerintahan Desa segera disyahkan. Tentang usulan terhadap revisi tersebut, yang rasional dan terukur adalah usulan agar masa jabatan kepala desa 8 tahun. Karena waktu 8 tahun sdh cukup meredam konflik antar pendukung calon Kades yang kalah dan yang terpilih, dan cost social akan jadi murah, dan karena jarak antar setiap “adu jago” cukup jauh.