Pengantar Musyawrah Tentang Pembalakan
PENGANTAR MUSYAWARAH I PEMBAHASAN RUU TENTANG
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PEMBALAKAN LIAR PADA SIDANG PLENO KOMITE II DPD RI
OLEH PIMPINAN DPD RI
Jakarta, 17 Januari 2011
(PENDAHULUAN)
Yth. Pimpinan Komite II, Para Anggota Komite II DPD RI
Staf Ahli, Kepala Biro, Kabagset dan Jajaran staf
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahetra, Oom Swasti Astu
Berdasarkan Keputusan Panitia Musyawarah DPD RI Nomor : 11/PANMUS-DPD/I/2011 agenda Pengantar Musyawarah I dalam rangka Penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI atas RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar ini menandai dimulainya pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pembahasan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar sebagai Pandangan dan Pendapat DPD RI yang akan disampaikan kepada DPR RI.
Berdasarkan surat dari DPR RI Nomor LG.01.03/9456/DPR RI/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang penyampaian RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar maka kesempatan saya akan memberikan Pengantar Musyawarah I dalam mengawali kegiatan Pembahasan DPD RI untuk penysunan Pandangan dan Pendapat DPD RI atas RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar.
(OVERVIEW DAN ANALISIS MAKRO)
Pimpinan dan Anggota Komite II yang saya hormati,
Pasal 22 D UUD 1945 pada ayat (1) dan ayat (2) cukup jelas memberikan mandat kepada DPD RI untuk mengatur sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Hal ini sekaligus memberikan isyarat bahwa DPD RI memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian sumber daya alam yang utamanya dilakukan dengan pengelolaan sumber daya alam secara lestari atau lebih dikenal dengan pembangunan yang berkesinambungan atau sustainable development.
Kebutuhan akan kelestarian alam sangat dapat dipahami karena untuk mempertahankan hidupnya dan untuk kesejahteraan, manusia secara total tergantung pada sumber daya alam. Alam telah mempersiapkan kepada manusia berupa barang dan jasa bagi kebutuhan hidup manusia, karena alam memiliki fungsi regulasi sebagai bagian dari siklus hidup manusia, fungsi pembawa dan fungsi produksi serta fungsi informasi. Bisa dibayangkan apabila kerusakan alam mengganggu salah satu dari fungsi tersebut, maka sudah barang tentu akan terjadi gangguan pada proses, pola kehidupan dan hidup manusia.
RUU dengan usulan sebanyak 12 BAB dan 117 Pasal ini, berorientasi pada dimensi-dimensi hukum dan kelembagaan dalam rangka mencegah pembalakan liar, tegasnya kegiatan-kegiatan yang tidak sah dalam rangka pemanfaatan hutan. Seperti telah seringkali dipelajari oleh Komite II DPD RI melalui kegiatan pengawasan atas pelaksanaan UU, maka tentu membahas RUU ini tidak dapat dilepaskan dari catatan kritis Komite II seperti telah seringkali diutarakan dalam setiap kesempatan membahas hasil-hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 1999.
Dalam kaitan itu, bisa juga dikatakan bahwa dimana RUU ini akan bersifat komplementer terhadap UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sejauh ini tidak menyebutkan secara langsung tentang pembalakan liar, namun hanya indikasi terkait dengan pembalakan liar pada Pasal 50 ayat (1), ayat (2) , ayat (3) huruf c, huruf e, huruf f, huruf j, dan huruf k. Secara umum ketentuan-ketentuan dalam Pasal 50 UU tahun 1999 hanya mengatur norma yang bersifat perintah atau larangan dan disertai sanksi baik administratif ataupun sanksi pidana. RUU tentang pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar ini mengatur secara rinci sampai pada hukum acara pidananya.
Secara historis kultur masyarakat desa hutan adalah bagian integral dari ekosistem hutan. Oleh karena tingkat kesejahteraan masyarakat desa hutan yang tercermin dari tingginya kualitas hidup masyarakat merupakan salah satu benteng utama kelestarian hutan, sebaliknya rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat desa hutan yang tercermin dari kemiskinan masyarakat merupakan ancaman paling utama dari kelestarian hutan, karena kondisi mereka ini akan dimanfaatkan para pemilik modal yang hanya ingin mengeruk keuntungan dalam jangka pendek dari sumber daya hutan dengan mengeksploitasi kemiskinan mereka.
Dalam perspektif daerah, pengkajian terhadap muatan RUU ini sangat penting mengingat bahwa sangat banyak di berbagai daerah di Indonesia, dimana core values atau nilai-nilai kehidupan masyarakat yang melekat dengan alam. Seperti keberadaan masyarakat hukum adat yang melekat dalam hutan adat, tanah marga, dan sebagainya. Saya percaya bahwa setiap daerah akan sangat hati-hati melihat dan mempelajarinya dari core valeus masing-masing daerah. Mungkin kurang relevan untuk DKI atau DIY, misalnya tapi akan sangat berarti bagi Kalimantan, Sumatera, Papua, dan sebagianya.
Lebih lanjut, kasus kejahatan di bidang kehutanan telah berkembang menjadi suatu tindak kejahatan yang terorganisir yang melibatkan pihak-pihak tidak saja dari dalam negeri tetapi juga mereka yang ada di luar negeri, bahkan melibatkan beberapa Negara artinya masalah pembalakan liar ini bukan lagi persoalan sederhana. Bagi daerah provinsi yang merupakan wilayah perbatasan, tantangan semakin berat. Kelemahan dalam RUU ini misalnya, belum mengatur secara jelas mengenai sanksi terhadap pejabat, pemilik modal dan cukong yang turut serta membantu dalam kegiatan pembalakan liar.
Dalam RUU ini juga belum ada pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan terhadap saksi, pelapor dan informan dan keluarganya yang telah memberikan informasi dalam membantu pencegahan pembalakan liar, yang seharusnya sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) dimana Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(PENGHIMPUNAN DIM RPOVINSI )
Kita bisa berharap bahwa RUU tentang pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar ini dapat mengatasi kemiskinan masyarakat hutan; dan dapat memberikan gambaran kepada daerah untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat yang harus mampu meningkatkan kemampuan individu untuk mengembangkan kemampuan diri dalam meneliti kehidupan bermasyarakat seperti menciptakan iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat. Memberdayakan dalam arti melindungi, yaitu dihindari sejauh mungkin proses pembuatan kebijakan yang membuat pihak lemah semakin lemah.
Banyak hal yang perlu menjadi perhatian kita dalam perspektif berbagai daerah di Indonesia dalam mengkritisi muatan RUU tersebut. Untuk itulah, sesuai dengan konvensi, maka dalam setiap pembahasan RUU akan didokumentasikan usulan DIM dari seluruh provinsi sebagai modal pembahasan bagi Komite II DPD RI. Untuk itu setiap Anggota Provinsi menyusun DIM atas RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, dan diserahkan kepada Sekretaris Komite II dalam waktu satu minggu untuk diolah bersama Staf Ahli Komite II sebagai bahan pembahasan selanjutnya.
Insya Allah, terhadap RUU ini, saya juga akan terus mengikuti perkembangan kerja kita bersama. Semoga Tuhan merestui dan memberikan ridho atas langkah-langkah DPD RI dalam menjalankan tugas konstitusional ini. Terima kasih atas perhatian Sdr Pimpinan dan seluruh Anggota Komite II DPD RI.
Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Oom Santi Santi Santi Oom.
WAKIL KETUA DPD RI,
GKR HEMAS

18. Jan, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar