Pengantar Musyawrah Tentang Lembaga Keuangan Mikro
PENGANTAR MUSYAWARAH I PEMBAHASAN RUU TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO PADA SIDANG PLENO KOMITE II DPD RI OLEH PIMPINAN DPD RI
Jakarta, 17 Januari 2011
(PENDAHULUAN)
Yth. Pimpinan Komite II, Para Anggota Komite II DPD RI
Staf Ahli, Kepala Biro, Kabagset dan Jajaran staf
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahetra, Oom Swasti Astu
Untuk pertama kalinya kita melaksanakan agenda Pengantar Musyawarah I ketika sebuah RUU yang masuk dari DPR atau dari Pemerintah akan dibahas oleh DPD RI untuk menghasilkan Pandangan dan Pendapat DPD RI atas RUU yang masuk ke DPD RI sesuai perintah konstitusi. Telah menjadi Keputusan Panitia Musyawarah DPD RI Nomor : 11/PANMUS-DPD/I/2011 berdasarkan Rapat Panmus pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 untuk kita mengawali penyusunan dan pembahasan dengan agenda Pengantar Musyawarah I. Ini merupakan sebuah konvensi untuk DPD RI melakukan penyempurnaan dalam mekanisme legislasinya, sehingga akan dicapai efisiensi pengelolaan legislasi dan efektifitas hasil dengan mengakomodasikan sebanyak-banyaknya masukan dari seluruh daerah di Indonesia dalam kurun waktu pembahasan yang sangat terbatas. Bagi Anggota, juga dimaksudkan untuk semakin meningkatkan akuntabilitas politik Anggota DPD RI sebagai wakil daerah. Dan cukup penting juga untuk semakin mempererat dan mendekatkan hubungan jajaran kepemimpinan DPD RI dengan para Anggota dalam arti menyeluruh, baik pemikiran, juga interaksi langsung. Hari ini, sesuai dengan agenda kerja Komite II, saya akan menyampaikan. Pengantar Musyawarah I yang pertama dari rencana sebanyak 5 kali yang diagendakan oleh Komite II hari ini yaitu sebagai tanda diawalinya pembahasan RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro oleh Komite II DPD RI.
Berdasarkan surat dari DPR RI Nomor LG.01.03/9461/DPR RI/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang penyampaian RUU Lembaga Keuangan Mikro, serta berdasarkan konvensi, bahwa kita akan meningkatkan format teknis legislasi kita, maka pada hari ini saya akan memberikan pengantar musyawarah dalam rangka Komite II mengawali kegiatan Pembahasan untuk Penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI atas RUU Lembaga Keuangan Mikro.
(OVERVIEW DAN ANALISIS MAKRO)
Pimpinan dan Anggota Komite II yang saya hormati,
RUU tentang LKM sudah pernah menjadi usul inisiatif DPD RI dan telah disampaikan kepada DPR RI pada tanggal 28 Maret 2007 berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 23/DPD/2007 tentang RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro. Hal ini memberikan gambaran pada kita secara umum bahwa, perspektif daerah memandang perlu pengaturan mengenai Lembaga Keuangan Mikro yang diatur dalam sebuah UU. Tercatat RUU tentang LKM usul inisiatif DPD RI tahun 2007 sebanyak 15 BAB dengan 38 Pasal, sedangkan RUU DPR yang masuk saat ini tercatat sebanyak 13 BAB dengan 39 Pasal.
Dari gambaran posisi bahwa DPD RI telah pernah mengusulkan RUU tentang LKM, maka sudah jelas sikap pandang DPD tentang Lembaga Keuangan Mikro yang kita anggap sangat penting. DPD RI mendukung pengaturan dengan UU untuk Lembaga Keuangan Mikro. UUD 1945 pada Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pembentukan LKM, pada prinsipnya ditujukan sebagai upaya untuk memberikan dorongan pembiayaan bagi usaha mikro pada satu sisi, dan disisi yang lain, ada kebutuhan untuk jaminan kepastian hukum atas berbagai usaha ekonomi untuk masyarakat semakin mampu akses pada kesejahteraan.
Dalam RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro yang masuk ini terkandung muatan dalam konsideran, batang tubuh pasal-pasal maupun naskah akademik yang telah memberikan indikasi kepentingan daerah. Namun tentu saja masih perlu kita dalami menurut karakteristik dan heterogenitas daerah di seluruh Indonesia, misalnya ketika dalam RUU disebutkan bahwa untuk LKM mensyaratkan modal awal sepuluh juta rupiah; apakah dinilai cukup ataukah dinilai dapat memberatkan masyarakat lokal yang ingin mendirikan LKM. Begitu pula, misalnya sumber permodalan melalui modal sendiri, simpanan, APBN, APBD, Pinjaman dan atau, penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan, justeru akan memberikan indikasi yang positif dimana dengan demikian terdapat peluang pemerintah daerah dapat memberikan dorongan. Tentu saja bukan tidak mungkin juga disana ada peluang dimana sistem kekerabatan akan dapat mengganggu orientasi keberpihakan pada masyarakat secara luas; serta bagaimana hal-hal demikian dapat dicegah. Penggambaran kita, tentang hal-hal tersebut sangat mungkin berbeda diantara Anggota DPD RI, karena heterogenitas wilayah, karakter masyarakat serta core values masing-masing daerah yang cukup beragam. Untuk itulah RUU ini sangat perlu menjadi perhatian kita semua, seluruh Anggota Komite II DPD RI.
(PENGHIMPUNAN DIM RPOVINSI )
Pada perkiraan saya akan banyak hal menarik yang akan menjadi perhatian kita atas RUU tersebut, dan untuk itulah, sesuai dengan konvensi, maka dalam setiap pembahasan RUU akan didokumentasikan usulan DIM dari seluruh Provinsi sebagai modal pembahasan bagi Komite II DPD RI. Untuk itu agar dapat dikelola untuk setiap Anggota Provinsi menyusun DIM atas RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro dan diserahkan kepada Sekretaris Komite II dalam waktu satu minggu untuk diolah bersama Staf Ahli Komite II sebagai bahan pembahasan selanjutnya.
Insya Allah, saya akan terus mengikuti perkembangan kerja kita bersama dan semoga Tuhan merestui dan memberikan ridho atas langkah-langkah DPD RI dalam menjalani tugas konstitusional ini. Terima kasih atas perhatian Sdr Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI.
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuuh
Oom Santi Santi Santi Oom.
Wakil Ketua DPD RI,
GKR HEMAS

18. Jan, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar