Pengantar Musyawarah Tentang Sistem Resi Gudang

PENGANTAR MUSYAWARAH I PEMBAHASAN RUU TENTANG

SISTEM RESI GUDANG

PADA SIDANG PLENO KOMITE II DPD RI

OLEH PIMPINAN DPD RI

Jakarta, 17 Januari 2011

(PENDAHULUAN)

Yth.  Pimpinan Komite II, Para Anggota Komite II DPD RI

Staf Ahli, Kepala Biro, Kabagset dan Jajaran staf

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam Sejahetra, Oom Swasti Astu

Berdasarkan Keputusan Panitia Musyawarah DPD RI Nomor : 11/PANMUS-DPD/I/2011 agenda  Pengantar Musyawarah I dalam rangka Penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI atas RUU tentang Sistem Resi Gudang ini menandai dimulainya  pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pembahasan RUU tentang Sistem Resi Gudang sebagai Pandangan dan Pendapat DPD RI yang akan disampaikan kepada DPR RI.

Berdasarkan surat dari DPR RI Nomor LG.01.03/9462/DPR RI/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang penyampaian RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang maka pada kesempatan ini saya akan memberikan Pengantar Musyawarah I dalam mengawali kegiatan Pembahasan DPD RI untuk penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI atas RUU tentang Sistem Resi Gudang.

(OVERVIEW DAN ANALISIS MAKRO)

Pimpinan dan Anggota Komite II yang saya hormati,

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang ini secara substantif terdiri atas lima materi pokok yang akan diperbaiki, yakni :

1.    Mengubah Definisi dari Lembaga Penilaian Kesesuaian. Definisi Lembaga Penilaian Kesuaian diubah karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang. Perubahan definisi tersebut sebagaimana diusulkan dalam Pasal 1 angka 12 sebagai berikut : “Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.”

2.    Penambahan definisi baru yaitu Pengertian Lembaga Dana Jaminan Ganti Rugi dan Penerima Hak Jaminan. Selama ini tidak tersedia mekanisme jaminan atau asuransi yang relatif terjangkau bagi pelaku usaha apabila pengelola gudang mengalami pailit atau kelalaian dalam pengelolaan (mishandling);

3.    Mengurangi hal-hal yang harus dimuat dalam sebuah Resi Gudang, seperti harga pasar pada saat barang dimasukkan kedalam gudang tidak perlu dicantumkan dalam Resi Gudang, karena bagi pemilik barang hal ini akan mengurangi posisi tawar (bargaining position) dalam hal pemilik ingin menjual Resi Gudang, dan sebagainya ;

4.    Penambahan ketentuan baru mengenai Lembaga Dana Jaminan Ganti Rugi ;

5.    Penambahan ketentuan mengenai Sanksi Administratif

Dalam draf RUU Sistem Resi Gudang disebutkan penambahan definisi mengenai Lembaga Dana Jaminan Ganti Rugi (indemnity fund) di dalam batang tubuh. Pembentukan lembaga tersebut untuk mewadahi jaminan atau asuransi yang relatif terjangkau bagi pelaku usaha apabila pengelola gudang mengalami pailit atau melakukan kelalaian dalam pengelolaan (mishandling).

Lembaga dana jaminan ganti rugi juga ditujukan untuk mengurangi risiko pengelola gudang tidak dapat melaksanakan kewajibannya mengembalikan barang yang disimpan di gudang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang tertera dalam resi tersebut.Penambahan definisi penerima hak jaminan dalam draf UU Resi Gudang juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi perbankan.

Penerima hak jaminan adalah orang yang memegang atau berhak atas hak jaminan atas resi gudang sesuai dengan akta pembebanan hak jaminan. Langkah selanjutnya yakni menjaga stabilitas dan kredibilitas sistem resi gudang terkait dengan peranannya sebagai instrumen perlindungan terhadap nasabah apabila terjadi salah kelola dan pailit yang paling murah.

(OVERVIEW DAN ANALISIS MAKRO)

Pimpinan dan Anggota Komite II yang saya hormati,

Tujuan utama dari Lembaga Dana Jaminan Ganti Rugi adalah untuk menciptakan stabilitas pangan dalam sistem perekonomian nasional. Idealnya Gudang harus berfungsi sebagai “Bank Komoditi” yang kuat namun dalam prakteknya sampai saat ini Gudang masih belum berfungsi dengan baik dalam aspek stabilitas dan keamanannya. UU Sistem Resi Gudang masih belum memberi kepastian hukum ke pada petani dan perbankan. Kondisi ini menghambat minat perbankan dalam mendukung instrumen resi gudang.

Belum adanya mekanisme jaminan pelaksanaan (performance guarantee) yang memadai sehingga sangat berpengaruh terhadap rendahnya tingkat pelaku usaha dan masyarakat terhadap keamanan Sistem Resi Gudang. Belum adanya Lembaga Jaminan Resi Gudang yang murah dan terjangkau yang bisa menjadi jaminan bagi pelaku usaha dan petani dalam melakukan usaha perekenomiannya. Implementasi UU Nomor 9 Tahun 2006 belum mendapatkan regulasi yang maksimal dan aman terhadap pelaku usaha baik berskala besar maupun skala kecil terutama untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Sistem Resi Gudang merupakan suatu mata rantai perekonomian masyarakat yang saling berkaitan antara pelaku usaha berskala besar dan skala kecil, melibatkan hubungan lintas wilayah dan sektoral. Karena itu perbaikan RUU sistem resi gudang harus memperhatikan keterkaitan ini secara adil, berimbang dan proporsional.

Dalam perspektif daerah, pengkajian terhadap muatan RUU ini sangat penting mengingat bahwa UU tentang Resi Gudang sangat bermanfaat untuk mengatur dan menimbulkan rasa aman bagi para pelaku usaha di daerah. Mayoritas perekonomian bangsa Indonesia adalah dari sektor agraris, dan sektor ini 80 % berada di daerah, karena itu perubahan UU Nomor 9 Tahun 2006 sangat perlu dilakukan terutama untuk membantu dan menjamin pelaku usaha pertanian.

Salah satu semangat dikeluarkannya UU tentang Sistem Resi Gudang ini adalah untuk mencarikan alternatif lain bagi para petani dalam melancarkan usaha dan meningkatkan taraf hidup keluarganya. Namun dalam UU tentang Sistem Resi Gudang mengatur sistem dan prosedur yang sangat rumit, sehingga UU ini secara nyata sulit untuk diimplementasikan bagi masyarakat di daerah. UU tentang Sistem Resi Gudang hanya bisa aplikatif bagi pelaku ekonomi kalangan menengah dan usaha besar yang memiliki infrastruktur dan sumber daya yang memadai. Hal ini memperlihatkan UU tentang resi Gudang secara filosofis bertolakbelakang dengan semangat untuk membela masyarakat lemah yang  perekomomiannya bersendikan dari sektor agraris.

(PENGHIMPUNAN  DIM RPOVINSI )

Dalam konteks hubungan Pusat dan Daerah serta penguatan sistem desentralisasi, kelembagaan  yang mengawasi dan memfasilitasi kegiatan Resi Gudang sangat sentralistis, seperti adanya Badan Pengawas, Badan Penilai Kesesuaian dan Lembaga Registrasi yang semuanya berada dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga hal ini menyebabkan rentang kendali kelembagaan yang sangat panjang, tidak aplikatif dan efektif. Akibatnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat tentang Sistem Resi Gudang tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Banyak hal yang perlu menjadi perhatian kita dalam perspektif berbagai daerah di Indonesia dalam mengkritisi muatan RUU tersebut. Karena itulah, sesuai dengan konvensi, maka  dalam setiap pembahasan RUU akan didokumentasikan usulan DIM dari seluruh provinsi sebagai modal pembahasan bagi Komite II DPD RI. Untuk itu setiap Anggota Provinsi menyusun DIM atas RUU tentang Resi Gudang, dan diserahkan kepada Sekretaris Komite II dalam waktu satu minggu untuk diolah bersama Staf Ahli Komite II sebagai bahan pembahasan selanjutnya.

Insya Allah, terhadap RUU ini, saya juga akan terus mengikuti perkembangan kerja kita bersama. Semoga Tuhan merestui dan memberikan ridho atas langkah-langkah DPD RI  dalam menjalankan tugas konstitusional ini. Terima kasih atas perhatian Sdr Pimpinan  dan seluruh Anggota Komite II DPD RI.

Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Oom Santi Santi Santi Oom.

WAKIL KETUA DPD RI,

GKR HEMAS

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight