Pengantar Musyawarah Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
PENGANTAR MUSYAWARAH I PEMBAHASAN RUU TENTANG
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
PADA SIDANG PLENO KOMITE II DPD RI
OLEH PIMPINAN DPD RI
Jakarta, 17 Januari 2011
(PENDAHULUAN)
Yth. Pimpinan Komite II, Para Anggota Komite II DPD RI
Staf Ahli, Kepala Biro, Kabagset dan Jajaran staf
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahetra, Oom Swasti Astu
Berdasarkan Keputusan Panitia Musyawarah DPD RI Nomor : 11/PANMUS-DPD/I/2011 agenda Pengantar Musyawarah I dalam rangka Penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI atas RUU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, ini menandai dimulainya pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pembahasan RUU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai Pandangan dan Pendapat DPD RI yang akan disampaikan kepada DPR RI.
Berdasarkan surat dari DPR RI Nomor LG.01.03/9463/DPR RI/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang penyampaian RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi maka pada kesempatan ini saya akan memberikan Pengantar Musyawarah I dalam mengawali kegiatan Pembahasan DPD RI untuk penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI atas RUU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
(OVERVIEW DAN ANALISIS MAKRO)
Pimpinan dan Anggota Komite II yang saya hormati,
Beberapa pokok elemen perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 pada dasarnya adalah untuk menyempurnakan dan mengakomodasi perkembangan yang terjadi dimasa kini dan masa mendatang. UU Nomor 32 Tahun 1997 dan Peraturan pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 1999 dan PP Nomor 10 Tahun 1999 sudah kurang memadai untuk mengakomodir semua permasalahan yang timbul di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Beberapa materi pokok yang diatur lebih lanjut dalam RUU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi ini adalah sebagai berikut :
1. Pengertian Komoditi dan Penarikan Margin
2. Pengembangan dan Subjek Kontrak Berjangka
3. Demutualisasi Bursa Berjangka
4. Kewenangan Kepolisian dalam Penyelidikan
5. Otoritas Jasa Keuangan dan Komoditi
6. Tindak Pidana
7. Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka Komoditi
Berdasarkan pengalaman yang terjadi selama ini pengaturan mengenai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden ini sangat menghambat perkembangan transaksi. Hal ini disebabkan lamanya proses yang harus dilalui untuk mendapatkan persetujuan sedangkan kebutuhan pasar terus berkembang dan mendesak. Sehingga untuk menanggulangi kondisi seperti ini maka dalam menetapkan jenis komoditi yang dapat dijadikan kontrak berjangka sebaiknya ditetapkan dengan keputusan Kepala Bappebti.
Saat ini Over the Counter atau lazim disebut sebagai OTC adalah transaksi derivativ yang dilakukan diluar bursa merupakan suatu kenyataan yang berkembang pesat didunia bisnis. Produk-produk komoditi yang termasuk kategori OTC seperti index, forex, dan loco London. Di Indonesia, perdagangan OTC disebut sebagai Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) dan perdagangannya mulai pesat sejak tahun 2000-an.
Perdagangan Berjangka Komoditi sejak awal merupakan core issues dari Bappebti selaku badan pengawas dan institusi yang mengeluarkan kebijakan. Tidak adanya peraturan untuk SPA telah mengakibatkan banyaknya kasus-kasus yang terjadi antara nasabah dengan Pialang. Selama ini pengaturan SPA lebih ditekankan pada pengawasan daripada pengembangannya. Hal ini utamanya karena perdagangan SPA merupakan perdagangan atau transaksi high risk dan high return. Apabila transaksi SPA tidak diatur secara ketat, maka akan menimbulkan kerawanan atau manipulasi yang pada akhirnya merugikan nasabah.
Akan halnya Negara Amerika Serikat, Uni Eropa, Swiss, Singapura, Hong Kong, China, Korea, Jepang dan berbagai Negara lainnya mengatur secara ketat OTC untuk memberikan perlindungan kepada nasabah sebagai investor.
(PENGHIMPUNAN DIM RPOVINSI )
Dalam perspektif daerah, substansi RUU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi ini perlu dianalisis secara kritis dan objektif. Fakta dilapangan sudah sangat banyak terdapat kasus-kasus perdata maupun pidana yang terkait dengan para perusahaan Pialang dan hal ini telah menyebar sampai ke daerah-daerah. Bappebti selaku otoritas perdagangan Berjangka Komoditi sangat lamban dan seolah tidak berani dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus-kasus tersebut. Hal ini terjadi karena pengaturannya hanya melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti, sehingga para penyidik Bappebti masih merasa kurang terlindungi dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan penyidikan dan hal ini pengaturannya dalan UU Nomor 32 tahun 1997 tidak secara spesifik mengatur SPA tersebut, dan berbagai kasus lainnya yang sangat longgar pengaturannya bahkan ada beberpa substansi lainnya yang belum diatur dalam UU ini sama sekali. Karena itu peran dan masukan DPD RI sangat dinantikan oleh masyarakat demi perbaikan Perdagangan Berjangka Komoditi yang saat ini trendnya semakin meningkat.
Insya Allah, terhadap RUU ini, saya juga akan terus mengikuti perkembangan kerja kita bersama. Semoga Tuhan merestui dan memberikan ridho atas langkah-langkah DPD RI dalam menjalankan tugas konstitusional ini. Terima kasih atas perhatian Sdr Pimpinan dan seluruh Anggota Komite II DPD RI.
Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Oom Santi Santi Santi Oom.
WAKIL KETUA DPD RI,
GKR HEMAS

18. Jan, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar