Pengantar Musyawarah Tentang Pelayaran

PENGANTAR MUSYAWARAH I PEMBAHASAN RUU TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PADA SIDANG PLENO KOMITE II DPD RI

OLEH PIMPINAN DPD RI

Jakarta, 17 Januari 2011

(PENDAHULUAN)

Yth.  Pimpinan Komite II, Para Anggota Komite II DPD RI

Staf Ahli, Kepala Biro, Kabagset dan Jajaran staf

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam Sejahetra, Oom Swasti Astu

Berdasarkan Keputusan Panitia Musyawarah DPD RI  Nomor : 11/PANMUS-DPD/I/2011 agenda  Pengantar Musyawarah I dalam rangka Penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI atas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ini menandai dimulainya  pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai Pandangan dan Pendapat DPD RI yang akan disampaikan kepada DPR RI.

Sebagai catatan awal RUU ini dapat dikatakan memuat sebagian dari muatan RUU yang pernah diusulkan oleh DPR RI sebagai usul inisiatif sesuai Keputusan DPD RI Nomor 49/DPD/2006 tentang Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelayaran tanggal 7 Desember 2006 dan telah disampaikan kepada DPR RI pada tanggal 19 Desember 2006.

(OVERVIEW DAN ANALISIS MAKRO)

Pimpinan dan Anggota Komite II yang saya hormati,

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ingin mengubah Pasal 341 terkait dengan masa operasi dan batas waktu peralihan dari operasionalisasi kapal asing. Muatan dari perubahan RUU Pelayaran ini yang terkait dengan pasal yang mengatur mengenai kelangsungan perjanjian sewa kapal berbendera asing. Pada pasal 341 disebutkan bahwa Kapal Asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melaksanakan kegiatannya paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang ini berlaku, kecuali untuk kapal tertentu yang pelaksanaannya lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan menteri.

Perubahan UU Tentang Pelayaran ini sebetulnya belum mengcover kepentingan daerah secara keseluruhan, disamping karena hanya mengubah satu Pasal dan menambah Pasal sisipan disini ignin mempertegas posisi kapal asing yang transaksi sewa nya berlangsung setelah berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; juga  karena sebelumnya UU Pelayaran ini disusun secara Parsial, apapun perubahan yang dilakukan terhadap pasal-pasal dalam RUU Pelayaran ini tidak akan menjadi sempurna apabila belum diintegrasikan ke dalam bentuk Undang-Undang Kepelabuhanan yang telah lebih awal disiapkan oleh Panitia Ad Hoc II DPD RI.

Perubahan RUU Tentang Pelayaran ini dengan penambahan Pasal sebagaimana tercantum dalam Pasal 341a Kapal berbendera asing yang beroperasi di Indonesia berdasarkan perjanjian sewa kapal yang ditanda tangani sebelum tanggal berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tetap dapat beroperasi sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. Artinya, dengan penambahan pasal ini akan menguatkan kontrak sewa sebelumnya yang telah ditandatangani bersama dalam penyewaan kapal asing, karena Undang-Undang ini sebelum disahkan pada tahun 2008 belum menyiapkan infrastruktur sarana prasarana pendukung usaha-usaha pelayaran.

Perubahan RUU Tentang pelayaran ini masih berorientasi tambal sulam terhadap pembangunan infrastruktur pelayaran di Indonesia, secara substansial lebih mengedepankan kepentingan pemilik modal dengan dalih untuk menunjang kelangsungan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, masih diperlukan penggunaan kapal asing, karena kapal tersebut belum dapat dipenuhi oleh kapal berbendera Indonesia sehingga untuk sementara waktu memerlukan pengecualian.

(PENGHIMPUNAN  DIM RPOVINSI )

Dalam perspektif daerah, tentang muatan ini menjadi cukup kritis dan perlu dianalisis secara obyektif menurut kondisi lapangan dengan memperhatikan betul-betul kondisi kemampuan daerah. Dengan kata lain pandangan DPD akan bersifat kritis obyektif, tidak asal mengandng resistensi, misalnya. Daerah-daerah dengan potensi sumber daya alam migas dan batu bara khususnya tentu akan lebih mengkritis muatan ini secara tajam.

Insya Allah, terhadap RUU ini, saya juga akan terus mengikuti perkembangan kerja kita bersama. Semoga Tuhan merestui dan memberikan ridho atas langkah-langkah DPD RI  dalam menjalankan tugas konstitusional ini. Terima kasih atas perhatian Sdr Pimpinan  dan seluruh Anggota Komite II DPD RI.

Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Oom Santi Santi Santi Oom.

WAKIL KETUA DPD RI,

GKR HEMAS

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight