Pengantar Musyawarah Tentang Koperasi
(PENDAHULUAN)
Yth. Pimpinan Komite IV, Para Anggota Komite IV DPD RI
Staf Ahli dan Jajaran Sekretariat Jenderal
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahetra, Oom Swasti Astu
Berdasarkan Keputusan Panitia Musyawarah DPD RI Nomor : 11/PANMUS-DPD/I/2011 agenda Pengantar Musyawarah I dalam rangka Penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI atas RUU tentang Akuntan Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar ini menandai dimulainya pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pembahasan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar sebagai Pandangan dan Pendapat DPD RI yang akan disampaikan kepada DPR RI.
Berdasarkan surat dari Presiden RI Nomor R-69/Pres/09/2010 tanggal 1 September 2010 perihal RUU tentang Koperasi, maka pada kesempatan ini saya akan memberikan Pengantar Musyawarah I dalam mengawali kegiatan Pembahasan DPD RI untuk penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI atas RUU tentang Koperasi.
(OVERVIEW DAN ANALISIS MAKRO)
Pimpinan dan Anggota Komite IV yang saya hormati,
Pasal 22 D UUD 1945 pada ayat (1) dan ayat (2) cukup jelas memberikan mandat kepada DPD RI untuk mengatur sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Pengaturan sebagaimana dimaksud memilki spektrum yang cukup lebar, dan pada konteks ini, maka koperasi sebagai lembaga ekonomi juga merupakan domain DPD RI untuk mendalaminya dan terus saja dengan semangat keberpihakan pada rakyat.
RUU tentang Koperasi yang diusulkan oleh pemerintah akan merupakan revisi dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi terdiri dari 15 Bab 124 Pasal. Ada kebutuhan untuk revisi UU 25/1992 guna penyesuaian perkembangan koperasi saat ini. Sekarang ini kelembagaan koperasi dapat dikatakan tidak kuat, kerap kesulitan saat berhadapan dengan lembaga lain seperti perbankan misalnya untuk mendapatkan kredit. Disebutkan juga bahwa revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 agar Koperasi lebih mampu menjawab kebutuhan masyarakat, lebih mandiri dan otonom, memiliki akses modal kepada perbankan, dan kepastian status hukum.
Terhadap UU tentang Koperasi ini dapat kita ikuti beberapa perubahan prinsip dari UU Nomor 25 Tahun 1992. Bahkan mungkin juga pada prinsip koperasi sebagai jati diri bangsa, dan sangat mungkin lagi prinsip koperasi, kegotong-royongan, dalam kehidupan tatanan kemasyarakatan di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam penjelasan pemerintah disebutkan bahwa penyelenggaraan Koperasi disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat serta prinsip dan nilai Koperasi yang berlaku secara internasional. Dengan prinsip bahwa legislator memiliki ciri otoritatif dan binding atau bersenyawa dengan konstituen atas apa yang dipikirkan, sebagai wakil daerah tentu lapisan masyarakat berjiwa koperasi merupakan suara yang kita wakili.
Beberapa perubahan yang perlu dicermati berciri perubahan pada RUU tersebut, antara lain pada pasal mengenai keanggotaan, kepengurusan, kepengawasan dan permodalan. Pada aspek keanggotaan menyebutkan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pengguna. Secara nilai (values), ini berbeda dari UU Nomor 25 Tahun 1992 dimana anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna. Perubahan ini tentunya sangat mempengaruhi rasa memiliki anggota terhadap aktivitas usaha koperasi.
Pada bagian kepengurusan, dalam Pasal 54 disebutkan bahwa ”yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah perseorangan, baik Anggota maupun bukan Anggota”. Ini dapat memberi catatan kepada kita bahwa berbagai kemungkinan motivasi dan konsekwensi manakala kepengurusan bukan berasal dari bukan anggota. Tentu skeptisme bisa muncul apabila koperasi hanya ingin dimiliki orang-orang tertentu untuk kepentingan individu semata tanpa melihat unsur-unsur kebersamaan dalam koperasi. Untuk itulah RUU ini harus dilihat dari konsep dasar Jati Diri Koperasi.
Selanjutnya pada Pasal 54 RUU disebutkan bahwa ”pengawas dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya”. Konsep kerja ini berbeda dari praktek sekarang bahwa penggantian pengurus harus melalui mekanisme rapat anggota atau penunjukan dari pengurus yang tinggal (ada) dengan mempertimbangkan masukan (pergantian antar waktu) dan akan disahkan melalui Rapat Anggota.
Begitu pula pada Pasal 65 mengenai permodalan. RUU mendisain bahwa Modal Koperasi terdiri dari Iuran Masuk dan Saham Anggota sebagai modal awal. Posisi Iuran Masuk dan Saham Anggota yang dimaksud akan menempati posisi dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, dimana Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dalam RUU ini tidak dikenal. Modal Sendiri Koperasi dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib akan berubah menjadi : IM (Iuran Masuk) dan SA (Saham Anggota). Juga yang berbeda dari UU Nomor 25 Tahun 1992 pada Pasal 66 RUU, disebutkan bahwa dalam hal Iuran Masuk dibayarkan oleh Anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai Anggota dan tidak dapat dikembalikan. Iuran Masuk tidak dapat dikembalikan meski sudah tidak lagi menjadi anggota koperasi. Dalam hal Saham Anggota yang tidak lagi menjadi anggota koperasi, maka anggota harus menjual Saham Koperasi yang dimilikinya kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan berdasarkan harga saham yang ditentukan Rapat Anggota.
Perubahan UU Koperasi tentang Permodalan merupakan format baru seperti Iuran Masuk dan Saham Koperasi serta mekanisme masalah jual beli saham koperasi, pembagian SHU, Perubahan Nilai Saham Koperasi dan pagu pinjaman anggota sebagai pengguna dan bukan lagi sebagai pemilik koperasi seperti dicantumkan pada Pasal 67 RUU. Dengan kata lain, kita percaya bahwa ada format baru, gagasan baru dan mungkin juga dengan nilai-nilai baru yang betul-betul perlu kita pelajari bersama.
(PENGHIMPUNAN DIM PROVINSI)
Pimpinan dan Anggota Komite IV yang saya hormati,
Sebagai unsur perwakilan daerah, saya percaya bahwa dengan format yang baru tersebut, kita perlu mendalaminya dari aspek nilai-nilai selain tentu saja dari aspek praktis kegiatan koperasi di kalangan mayarakat daerah. Terutama, dikaitkan dengan semangat koperasi yang memilki nilai kegotong-royongan, ”rawe-rawe rantas, malang-malang putung”, atau ”holokuba, holopis kuntul baris”. ”Mari bergotong royong”. Berbagai daerah memiliki nilai-nilai sendiri tentang kegotong-royongan sebagai semangat dasar kerjasama dan persatuan bangsa. Semangat ini yang melandasi koperasi. Dan tentu saja perlu diobservasi secara baik relevansinya sekarang terutama dikaitkan dengan ekonomi dan peluang pada akses kesejahteraan masyarakat melalui program Koperasi.
Mungkin masih sangat banyak sisi pandang lain yang perlu menjadi perhatian kita dalam perspektif berbagai daerah di Indonesia dalam mengkritisi muatan RUU tersebut. Untuk itulah, sesuai dengan konvensi, maka dalam setiap pembahasan RUU akan didokumentasikan usulan DIM dari seluruh provinsi sebagai modal pembahasan bagi Komite IV DPD RI. Untuk itu setiap Anggota Provinsi perlu menyusun DIM atas RUU tentang Koperasi ini , dan diserahkan kepada Sekretaris Komite IV dalam waktu satu minggu untuk diolah bersama Staf Ahli Komite IV sebagai bahan pembahasan selanjutnya.
Insya Allah, terhadap RUU ini, saya juga akan terus mengikuti perkembangan kerja kita bersama. Semoga Tuhan merestui dan memberikan ridho atas langkah-langkah DPD RI dalam menjalankan tugas konstitusional ini. Terima kasih atas perhatian Sdr Pimpinan dan seluruh Anggota Komite IV DPD RI.
Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Oom Santi Santi Santi Oom.
WAKIL KETUA DPD RI,
GKR HEMAS

18. Jan, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar