Pengantar Musyawarah Tentang Akuntan Publik

(PENDAHULUAN)

Yth. Pimpinan Komite IV, Para Anggota Komite IV DPD RI

Staf Ahli dan Jajaran Sekretariat Jenderal

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam Sejahetra, Oom Swasti Astu

Untuk pertama kalinya pada Sidang Pleno Komite IV ini kita melaksanakan agenda Pengantar Musyawarah I ketika sebuah RUU yang masuk dari DPR atau dari Pemerintah akan dibahas oleh DPD RI untuk menghasilkan Pandangan dan Pendapat DPD RI atas RUU yang masuk ke DPD RI sesuai perintah konstitusi. Telah menjadi Keputusan Panitia Musyawarah DPD RI Nomor : 11/PANMUS-DPD/I/2011 berdasarkan Rapat Panmus pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 untuk kita mengawali penyusunan dan pembahasan dengan agenda Pengantar Musyawarah I. Ini merupakan sebuah konvensi untuk DPD RI melakukan penyempurnaan dalam mekanisme legislasinya, sehingga akan dicapai efisiensi pengelolaan legislasi dan efektifitas hasil dengan mengakomodasikan sebanyak-banyaknya masukan dari seluruh daerah di Indonesia dalam kurun waktu pembahasan yang sangat terbatas. Bagi Anggota, juga dimaksudkan untuk semakin meningkatkan akuntabilitas politik Anggota DPD RI sebagai wakil daerah. Dan cukup penting juga untuk semakin mempererat dan mendekatkan hubungan jajaran kepemimpinan DPD RI dengan para Anggota dalam arti menyeluruh, baik pemikiran, juga interaksi langsung. Hari ini, sesuai dengan agenda kerja Komite IV, saya akan menyampaikan Pengantar Musyawarah I yang pertama dari rencana sebanyak 2 kali yang diagendakan oleh Komite IV hari ini, yaitu sebagai tanda diawalinya pembahasan RUU tentang Akuntan Publik oleh Komite IV DPD RI.

Berdasarkan surat dari Presiden RI  Nomor R-24/Pres/04/2010 tanggal 7 April 2010  perihal RUU tentang Akuntan Publik serta berdasarkan konvensi, bahwa kita akan meningkatkan format teknis legislasi kita, maka pada hari ini saya akan memberikan Pengantar Musyawarah I dalam rangka Komite IV mengawali kegiatan Pembahasan untuk Penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI atas RUU tentang Akuntan Publik.

(OVERVIEW DAN ANALISIS MAKRO)

Pimpinan dan Anggota Komite IV yang saya hormati,

RUU tentang Akuntan Publik atau AP terdiri dari 15 Bab dan 69 Pasal dilengkapi  dokumen naskah akademik serta keterangan pemerintah mencakup regulasi  pengaturan dan pembinaan (turbin) profesi Akuntan Publik AP, kualifikasi profesionalisme dan moral AP, jaminan kualitas jasa kepada penggunanya, serta tanggung jawab profesi AP. Dari cakupan pokok itu dikembangkan pasal-pasal, hal-hal berkenaan dengan lingkup jasa, perizinan, kerjasama asing, pembinaan dan pengaturan, sosialisasi, hak, kewajiban dan larangan, sampai pada sanksi administratif dan ketentuan pidana. Juga mengatur tentang tipe-tipe jasa audit  seperti audit keuangan, audit keuangan prospektif, audit informasi performa, review dan lain sebagainya berkaitan dengan akuntasi, keuangan dan manajemen.

Keperluan akan hadirnya RUU ini menjadi UU telah disampaikan panjang lebar oleh pemerintah. Pertimbangan utamanya dalam uraian pemerintah ialah kompleksitas dunia bisnis, perlunya tingkat kepastian hukum bagi dunia bisnis, serta pengambilan keputusan ekonomi oleh stakeholders.

Pada pandangan saya, memperhatikan demokratisasi yang berkembang dan katakanlah secara spesifik kita bicara tentang pemilu dan sistem politik, dunia akuntansi atau jasa akuntan publik juga menjadi bagian penting dari proses tersebut di Indonesia. Akuntan publik, sejak Pemilu 2004 semakin tegas dipentingkan dengan ketentuan syarat tidak pailit bagi seorang calon pejabat publik dalam hal ini pada Pemilu Presiden atau Pemilukada, misalnya, atau syarat pengumuman keuangan partai poltiik sampai pada audit keuangan dengan jasa AP atas permintaan KPU. Artinya lebih lanjut bahwa persoalan AP menjadi sangat penting untuk kepentingan perjalanan kehidupan berdemokrasi. AP juga sering dipergunakan datanya untuk keperluan penentuan kerugian negara dalam proses peradilan, atau untuk pengaturan pengenaan pajak bagi wajib pajak dan sebagainya. Disini lagi-lagi profesi AP sebetulnya dapat memberi pengaruh besar manakala terjadi hal-hal secara tidak jujur berlangsung ditengah kehidupan bangsa kita. Jadi intinya ialah semangat  menjaga moralitas serta perolehan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat luas.

(PENGHIMPUNAN DIM RPOVINSI )

Dalam konteks daerah, tentu kita akan melihatnya dari prinsip-prinsip kehidupan  di tengah masyarakat di daerah kita masing-masing, juga berdasarkan pengalaman kita masing-masing berhubungan dengan hal-hal yang ada relevansinya dengan persoalan audit, serta dengan kompleksitas bisnis, kemajuan perekonomian daerah, kemajuan dan modernisasi masyarakat, maka kita dapat merefleksikan pandangan kita.

Saya percaya banyak hal menarik yang akan menjadi perhatian kita atas RUU tersebut, dan untuk itulah, sesuai dengan konvensi, maka dalam setiap pembahasan RUU akan didokumentasikan usulan DIM dari seluruh Provinsi sebagai modal pembahasan bagi Komite IV DPD RI. Dengan demikian, agar dapat dikelola untuk setiap Anggota Provinsi menyusun DIM atas RUU tentang Akuntan Publik dan diserahkan kepada Sekretaris Komite IV dalam waktu satu minggu untuk diolah bersama Staf Ahli Komite IV sebagai bahan pembahasan selanjutnya.

Insya Allah, saya akan terus mengikuti perkembangan kerja kita bersama dan semoga Tuhan merestui dan memberikan ridho atas langkah-langkah DPD RI dalam menjalani tugas konstitusional ini. Terima kasih atas perhatian Sdr Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI.

Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuuh

Oom Santi Santi Santi Oom.

Wakil Ketua DPD RI,

GKR HEMAS

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight