Pengantar Musyawarah disampaikan GKR Hemas untuk Mengawali Pembahasan RUU

Sidang Pleno Komite II DPD RI ke-2 Masa Sidang III Tahun Sidang 2010 – 2011 dengan agenda Penyampaian pengantar Musyawarah RUU di Komite oleh Pimpinan DPD RI, GKR Hemas dan Pembentukan Tim Kerja pandangan dan pendapat terhadap RUU yang dipimpin oleh Ketua Komite II DPD RI, Ir. H.Bambang Susilo, MM, diruang rapat Komite II lt. 3 gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Senin, ( 17/01).

Pelaksanaan Sidang Pleno kali ini merupakan pelaksanaan Keputusan Panitia Musyawarah No.11/PANMUS-DPD/I/2011 tentang kebijakan Panitia Musyawarah DPD RI terhadap Pengembangan Mekanisme Kerja Alat Kelengkapan DPD RI pada diktum keempat yaitu kegiatan pembahasan RUU yang berasal dari Pemerintah atau DPR diawali dengan acara Pengantar Musyawarah RUU di komite dengan penyampaian pokok-pokok pikiran pengantar Pimpinan DPD, dengan format pengantar musyawarah sebagai berikut pertama  Pendahuluan; kedua Overview materi RUU; dan ketiga Penguatan akuntabilitas melalui penugasan anggota dengan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari anggota setiap provinsi.

Mengawali pembahasan RUU untuk menghasilkan Pandangan dan Pendapat DPD RI ke DPR, Komite II DPD RI yang telah menerima lima buah draft RUU yaitu 1. RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro; 2. RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar; 3. RUU tentang Pelayaran; 4. RUU tentang Sistem Resi Gudang, dan 5. RUU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, oleh karena itu Pimpinan DPD RI yang diwakili oleh GKR Hemas menyampaikan pengantar musyawarah sebagaimana yang diamanatkan oleh keputusan Panmus DPD RI.

Berbekal pengalaman yang lalu berkenaan dengan waktu penyampaian Pandangan dan Pendapat ke DPR, anggota DPD RI dari Prov.Kepulauan Riau menanyakan “ apakah ada jadwal kapan pandangan dan pendapat ini agar supaya kita bisa menyusun jadwalnya jangan seperti yang lalu ada gagal, karena setiap anggota diprovinsi diberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan DIMnya, jadi kira-kira kapan supaya dari komite II bisa menyelesaikan?” tanya Djasarmen Purba. Menjawab pertanyaan Djasarmen Purba, GKR Hemas menyatakan “didalam setiap luncuran rancangan undang-undang, ini sudah lebih baik dari jaman dulu tapi dalam penyelesaian yang nanti akan disampaikan ke DPR, memang kita harus ikut mengamati, nanti dari kesekjenan akan mengamati dan akan kita sampaikan jangka waktunya, kapan yang betul-betul disampaikan ke DPR. Karena terkadang jadwal itu berubah dari DPR tapi sekarang kesekretariatan DPR maupun DPD sudah melakukan komunikasi cukup intens dan cukup baik, semoga nanti apa yang diusul Bapak bisa akan berjalan tidak seperti kemarin”, jawab GKR Hemas.

Sidang Pleno Komite II DPD RI memutuskan menyepakati memberikan kesempatan kepada setiap Anggota untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari setiap provinsi dalam waktu 1 (satu) minggu dimana hasil dari DIM tersebut diserahkan kepada Sekretariat Komite II untuk dijadikan bahan bagi staf ahli Komite II dalam menyusun Draft Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap kelima RUU yang telah diterima Komite II, dan menyepakati pembagian tim perumus Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap kelima RUU yang dibagi rata setiap RUU yang diwakili oleh 6 (enam) orang anggota Komite II yaitu RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro diketuai oleh Riza Falepi (Sumbar), RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar diketuai oleh M. Syukur (Jambi), RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran diketuai oleh Djasarmen Purba (Kepulauan Riau), RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang diketuai oleh Parlindungan Purba (Sumut), dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Bejangka Komoditi diketuai oleh Litha Brent (Sulsel).

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight