Pembahasan 3 RUU pada sidang Pleno-2 PPUU

Sidang Pleno PPUU pada hari Rabu (26/1) membahas RUU Partisispasi Masyarakat, RUU Hak Keuangan dan Administrasi dan RUU tentang Pemilihan Umum Legislatif. Salah satu pokok pembahasan PPUU adalah RUU tentang pemilu legislatif yang saat ini sedang dibahas DPR.

PPUU melihat perlunya evaluasi penyelenggaraan pemilu 2009 untuk mengakomodir pengawasan dan pelaksanaan pemilu dimasa yang akan datang. Terkait perkembangan politik yang hangat di DPR dimana ada keinginan untuk memperkecil jumlah minimal pemilih dalam satu dapil yang mengakibatkan jumlah anggota DPR akan bertambah besar.

Mengapa yang untuk menentukan jumlah anggota DPD itu jumlah anggota DPR? Dimana letak kajiannya, kok tidak mengacu pada jumlah kabupaten?” tanya Paulus (Senator DPD dari Papua). Beliau merasa perlu kejelasan tolak ukur Pasal 22C UUD 1945 yang menyebutkan jumlah anggota DPD tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

I Wayan Sudirta (Senator DPD dari Bali) menekankan untuk menggunakan jalan demokrasi dengan cara apapun dan tidak lupa menjunjung tinggi tata krama kelembagaan, “kita harus melakukan upaya hukum dengan tetap menjaga hubungan dengan DPR” Jelasnya singkat.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight