Komite II mengadakan RDPU dengan UMKM BI dan BMT Center
RDPU Komite II tentang RUU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, dr. Budi Doku, diruang rapat Komite II lt. 3 Gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Senin, (24/01).
Siang harinya Komite II mengadakan RDPU yang dihadiri oleh Dirut UMKM Bank Indonesia, Edi Setiadi beserta stafnya dan Ketua Baitul Maal Waa Tamwil (BMT) Centre, Awalil Rizky didampingi stafnya, dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari narasumber terkait dengan Penyusunan Pandangan dan Pendapat RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Paparan yang disampaikan oleh UMKM seperti diantaranya bahwa Bank Indonesia menyambut baik atas RUU tentang Lembaga Keungan Mikro ini, pelaku keuangan dalam perekonomian Indonesia terdiri dari tiga pilar yaitu bank, lembaga keuangan non bank dan koperasi. Dan masing-masing sudah mempunyai otoritasnya tetapi LKM belum mempunyai badan hukum seperti disebutkan Dirut UMKM, ”sementara keberadaan LKM belum termasuk kedalam tiga kelompok tersebut, sehingga dalam rangka memberi pelayanan kepada masyarakat setiap penghimpunan dana masyarakat dalam sistem suatu keuangan negara harus memiliki landasan hukum atau otoritasnya” tukasnya.
Perhimpunan BMT Center berpandangan bahwa RUU tentang LKM seharusnya didasari oleh lima hal utama yaitu disusun atas dasar pemahaman yang tepat bagaimana beroperasinya LKM saat ini, kedua harus dilandasi oleh UUD 1945 khususnya pasal tentang perekonomian, ketiga benar-benar bertujuan dan bermaterikan perlindungan kepada usaha mikro bukan memberi kesempatan kepada para pemilik modal besar, keempat memberi perlindungan terhadap masyarakat yang melakukan transaksi simpanan atau tabungan melalui LKM, kelima RUU itu harus visioner, bisa mengantisipasi perkembangan perekonomian dimasa mendatang khususnya yang terkait dengan LKM dan usaha mikro.
RDPU Komite II DPD RI menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro dapat memberikan payung hukum terhadap kegiatan Lembaga Keuangan Mikro dalam rangka memberdayakan dan mendukung UKM baik dalam menghimpun maupun menyalurkan pembiayaan sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dibidang ekonomi serta memudahkan akses terhadap kegiatan pembiayaan, RUU Lembaga Keuangan Mikro perlu mengatur masalah lembaga penjaminan dan pembiayaan, standarisasi operasional lembaga keuangan mikro, perijinan dan pengawasan lembaga keuangan mikro untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap para nasabah lembaga keuangan mikro, dan undang-undang tersebut harus berkiblat kepada UUD 1945 yang bersifat ekonomi kerakyatan.
This post is also available in: English

26. Jan, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar