Komite II mengadakan RDPU dengan Narasumber tentang Pembalakan Liar

RDPU Komite II Dengan Forest Watch Indonesia Prof. Bambang Hero Saharjo (Pakar Kehutanan) Dan Nursya Aisyah (Pakar Hukum) membahas RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, pengantar dan pembuka rapat oleh Ketua Komite II DPD RI, Ir.H. Bambang Susilo, MM, selanjutnya rapat dipandu oleh Ketua Tim Kerja RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, M.Syukur (anggota DPD RI asal Jambi) diruang rapat Komite II lt. 3 Gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Selasa, (25/01).

Prof.Dr.Ir.Bambang Hero Saharjo, M.AGR (pakar kehutanan IPB) menegaskan masalah yang juga menjadi faktor kunci RUU Pembalakan liar yaitu penunjukan status sebagai kawasan hutan, enclave, ijin pelepasan hutan, status kawasan hutan, dan penggunaaannya pada wilayah (provinsi) belum masuk dalam RUU dan belum ditetapkan RTRWPnya, seperti dikutip dalam pembicaraannya ”undang-undang pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar, tidak akan ada gunanya kalau pada akhirnya merujuk pada UU No.14 Tahun 1999 tentang kehutanan serta turunannya bila tidak dilakukan koreksi yang signifikan, tidak ada political will dan semangat untuk menyelamatkan lingkungan dari kehancuran” tegasnya.

“Apakah adanya pengadilan khusus atau lex specialis di dalam RUU ini memungkinkan di Indonesia, karena sudah banyak juga pengadilan khusus terutama Ad Hoc, yang berhubungan dengan aturan-aturan yang khusus, pembuktian terbalik, ini khan belum banyak dikenal, bagaimana terhadap RUU pembalakan liar ini?” tanya Hj. Hariah, SH.,MH (Kalbar). Menanggapi pertanyaan Hariah, Nursya Aisyah (Pakar Hukum) menjelaskan bahwa lex specialis mengenai hakim ad hoc direkrut dengan alasan yang berbeda-beda dan wewenangnya belum diatur oleh undang-undang, jadi nanti hakimnya diambil dari PNS kehutanan, namun pada akhirnya menimbulkan konflik kepentingan” ujarnya.

RDPU Komite II DPD RI menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar belum menjelaskan mengenai penunjukan instansi yang berwenang dalam tindak pidana pembalakan liar, dan perlu batasan yang jelas mengenai kerugian negara, volume kayu serta perlu memperjelas fungsi dan tugas antar instansi penegak hukum, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pada pemberantasan pembalakan liar, Komisi Pencegahan dan Pembalakan Liar di dalam RUU ini tidak mempunyai independensi karena didalam struktur komisi tersebut masih dijabat oleh Menteri Kehutanan dimana komisi ini dapat dijadikan alat politis. RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar harus disinkronkan dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena kerusakan hutan tidak terlepas dari masalah lingkungan hidup.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight