KESIMPULAN SIDANG PLENO KOMITE II DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA (Senin, 17 Januari 2011)

KESIMPULAN

SIDANG KOMITE II

DEWAN PERWAKILAN DAERAH

REPUBLIK INDONESIA

Senin, 17 Januari 2011

A.     Pimpinan Rapat          :  1. Ir. H. Bambang Soesilo, MM (Ketua Komite II DPD RI)

2. Dr. Budi Doku (Wakil Ketua Komite II DPD RI)

3. Mursyid (Wakil Ketua Komite II DPD RI)

B.    Agenda rapat    : 1. Penyampaian Pengantar Musyawarah RUU di Komite oleh Pimpinan DPD RI, Ibu GKR Hemas dengan format sebagai berikut : Pendahuluan; Overview materi RUU; dan Penguatan akuntabilitas melalui penugasan anggota dengan penyusunan DIM dari anggota setiap Provinsi

2.     Pembentukan Tim Kerja Pandangan dan Pendapat terhadap RUU.

C.    Sidang dibuka pada Pukul 14.00 WIB dan diskors selama 15 (lima belas) menit dikarenakan belum memenuhi kuorum. Sidang dibuka kembali pukul 14.15 WIB dengan dihadiri oleh 25 (dua puluh lima) orang Anggota Komite II DPD RI dengan keterangan izin 6 (enam) orang Anggota dan 2 (dua) orang Anggota tanpa keterangan. Setelah dilakukan diskusi, maka sidang hari ini menghasilkan beberapa kesimpulan antara lain:

a.     Komite II menyepakati akan menjadikan pengantar musyawarah Pimpinan DPD RI yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPD RI, GKR. Hemas, sebagai bahan acuan dalam penyampaian pengantar musyawarah dan penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap kelima RUU yaitu:

1.           RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro;

2.           RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar;

3.           RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran;

4.           RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang;

5.           RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Bejangka Komoditi;

b.     Berdasarkan pengantar musyawarah yang telah disampaikan wakil ketua DPD RI, GKR. Hemas, maka Komite II menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada setiap Anggota untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari setiap provinsi dalam waktu 1 (satu) minggu dimana hasil dari DIM tersebut diserahkan kepada Sekretariat Komite II untuk dijadikan bahan bagi staf ahli Komite II dalam menyusun Draft Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap kelima RUU yang telah diterima Komite II.

c.      Komite II menyepakati pembagian tim perumus Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap kelima RUU sebagaimana disebutkan dalam point 1 sebagaimana terlampir.

Rapat ditutup pada Pukul 15.30 WIB.

Jakarta, 17 Januari 2011

P I M P I N A N

KOMITE II

Ketua,

IR. H. BAMBANG SOESILO, MM


Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight