Kesimpulan RDPU Komite II membahas RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar

K E S I M P U L A N

RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM KOMITE II DPD RI DENGAN

KEMENTERIAN KEHUTANAN RI, WALHI DAN

MASYARAKAT PERHUTANAN INDONESIA

Selasa, 25 Januari 2011

A.     Pimpinan Rapat          :  1. Ir. H. Bambang Soesilo, MM (Ketua Komite II DPD RI)

2. dr. Budi Doku (Wakil Ketua Komite II DPD RI)

3. Mursyid (Wakil Ketua Komite II DPD RI)

B.    Agenda rapat    : 1. Pembahasan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan

Pembalakan Liar;

2. dan lain-lain.

C.    Sidang dibuka pada Pukul 09.30 WIB dengan dihadiri oleh  18 (delapan belas) orang Anggota Komite II DPD RI dengan keterangan izin 3 (tiga) orang Anggota, keterangan sakit 1 (satu) orang dan keterangan tugas 4 (empat) orang Anggota. Setelah dilakukan diskusi, maka sidang hari ini menghasilkan beberapa kesimpulan antara lain:

a.     Komite II sangat menghargai paparan materi yang telah disampaikan oleh Kementerian Kehutanan RI, Masyarakat Perhutanan Indonesia dan Wahana Lingkungan (Walhi). Adapun beberapa masukan tersebut akan dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar.

b.     Beberapa materi terkait dengan pembahasan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar pada hari ini antara lain:

(1)      Ilegal Logging merupakan tindakan extraordinary crime yang telah menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, Ilegal Logging memerlukan tindakan penegakan hukum melalui perbaikan manajemen pengelolaan hutan dan penegakan aspek hukum melalui RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar.

(2)      Permasalahan lain dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan pembalakan liar adalah masalah pendanaan karena dana yang dibutuhkan sangat besar. Selain itu, yang menjadi kendala lain adalah kurangnya koordinasi dalam penanganan Pencegahan dan Penanggulangan Pembalakan Liar.

(3)      Aspek lain untuk menegakkan hukum dalam RUU tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pembalakan Liar adalah dengan memberikan sanksi yang lebih berat dengan tujuan agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku illegal logging. Selain itu, perlu juga peningkatan peran dari PPNS Kehutanan sebagai garda terdepan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Pembalakan Liar.

(4)      Permasalahan Ilegal Logging sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan yang ada dibawah undang-undang. Oleh karena itu, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar harus sesuai dengan peraturan lain yang sudah berjalan dan tidak bersifat kontradiktif dengan peraturan yang telah dilaksanakan.

(5)      Dengan disusun RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, maka permasalahan Pencegahan dan Penanggulangan Pembalakan Liar menjadi setara dengan UU Kehutanan yang ada. Sehingga semua kebijakan dan peraturan dalam RUU Pencegahan dan Penanggulangan Pembalakan Liar, harus sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

(6)      Perlu adanya pengaturan yang jelas terhadap penggunaan lahan hutan untuk HTI dimana lahan tersebut dibuka dari lahan hutan lindung yang telah ada sehingga dikhawatirkan kedua kebijakan tersebut akan saling kontradiktif.

(7)      Perlingdungan kawasan hutan melalui mekanisme pengawasan hutan harus menjadi kewenangan pemerintah dan jangan sampai permasalahan keamanan lahan hutan diberikan kepada pihak swasta yang hanya berorientasi kepada ekonomi.

(8)      Perlu adanya penegasan terhadap batasan atau kriteria yang dapat dikategorikan dalam pembalakan liar dalam RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, guna memberikan perlindungan kepada masyarakat adat yang sehari-hari menebang pohon untuk kelangsungan hidupnya.

(9)      Beberapa permasalahan terjadinya Ilegal Logging antara lain disebabkan karena terjadinya kemiskinan masyarakat disekitar hutan, ketidakpastian status hukum kawasan hutan, maraknya sistem ekonomi biaya tinggi, kesenjangan suplai pasokan bahan baku dan kebutuhan industri, lemahnya pengawasan dan penjagaan pintu-pintu perbatasan antara negara, lemahnya koordinasi antar aparat serta moral hazzard para pihak.

(10) Beberapa hal penting yang juga perlu diatur dalam RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar antara lain mengedepankan peran PPNS kehutanan dalam proses penyidikan kasus-kasus pembalakan liar dan tidak memberikan peluang terhadap adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum atau ekonomi biaya tinggi.

(11) RUU ini seharusnya tidak hanya mengatur permasalahan kayu tetapi juga mengatur sumber daya lain yang ada di hutan selain kayu.

(12) Terhadap pendirian Komisi Pencegahan Pemberantasan Pembalakan Liar (KP3L) dalam RUU tentang Pencegahan Pemberantasan Pembalakan Liar dipandang tidak perlu karena akan memperumit dan memperpanjang birokrasi sehingga pengawasan terhadap pengelolaan hutan akan menjadi tidak efektif.

Rapat ditutup pada Pukul 12.30 WIB.

Jakarta, 25 Januari 2011

P I M P I N A N

KOMITE II

Ketua,

IR. H. BAMBANG SOESILO, MM

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight