Kesimpulan RDPU Komite II dengan ASBISINDO dan JNPUKM
KESIMPULAN
RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM KOMITE II DPD RI DENGAN
ASOSIASI BANK SYARIAH INDONESIA (ASBISINDO) DAN
JARINGAN NASIONAL PENDUKUNG USAHA KECIL MENENGAH (JNPUKM)
Senin, 24 Januari 2011
A. Pimpinan Rapat : 1. Ir. H. Bambang Soesilo, MM (Ketua Komite II DPD RI)
2. dr. Budi Doku (Wakil Ketua Komite II DPD RI)
3. Mursyid (Wakil Ketua Komite II DPD RI)
B. Agenda rapat : 1. Pembahasan RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro;
2. dan lain-lain.
C. Sidang dibuka pada Pukul 10.00 WIB dan diskors selama 10 (sepuluh) menit dikarenakan belum memenuhi kuorum. Sidang dibuka kembali pukul 10.15 WIB dengan dihadiri oleh 17 (tujuh belas) orang Anggota Komite II DPD RI dengan keterangan izin 8 (delapan) orang Anggota. Setelah dilakukan diskusi, maka sidang hari ini menghasilkan beberapa kesimpulan antara lain:
a. Komite II sangat menghargai penjelasan yang telah disampaikan oleh Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) dan Jaringan Nasional Pendukung Usaha Kecil Menengah (JNPUKM) sebagai bahan dalam penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro.
b. Beberapa point yang dapat diinventarisir dari pertemuan dengan narasumber pada hari ini yaitu Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) dan Jaringan Nasional Pendukung Usaha Kecil Menengah (JNPUKM) antara lain:
(1) RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro diharapkan dapat menjembatani antara lembaga keuangan mikro yang aka diatur dalam RUU ini dengan Bank-bank yang telah ada dan diharapkan juga pemberian kredit dari lembaga keuangan mikro tidak bersifat konsumtif tetapi lebih bersifat produktif.
(2) RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro akan memberikan legalitas dari segi hukum terhadap aktifitas lembaga keuangan mikro yang bersifat bukan bank dan bukan koperasi sehinga setelah disahkannya RUU ini tidak ada lagi lembaga keuangan mikro yang ditutup oleh pihak aparat dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.
(3) Organisasi penyalur keuangan mikro yang tidak memiliki dasar hukum ini seperti BMT dimana selama ini BMT yang berjumlah sekitar tiga sampai dengan empat ribu BMT telah berjalan di Indonesia. BMT ini akhirnya menjalankan operasionalnya dengan dilandasi pada prinsip kepercayaan. Dengan tidak ada dasar hukumnya dari BMT ini, maka apabila BMT mengalami pailit maka masyarakat tidak dapat menuntut kinerja dari BMT karena tidak berdasarkan pada hukum positif yang berlaku di Indonesia.
(4) RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro ini diharapkan dapat memberikan kriteria yang jelas terhadap pengusaha UKM yang dapat diberikan penyaluran bantuan biaya dari lembaga keuangan mikro dan selain itu perlu dipertegas mengenai mekanisme pembiayaan antara LKM yang diatur dalam RUU ini dengan pembiayaan yang dilakukan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
(5) Perlu dipertegasnya bentuk badan hukum dalam pengaturan RUU tentang Lemabaga Keuangan Mikro dan diharapkan dapat memberikan kejelasan baik dari segi mekanisme pembiayaan, kelembagaan, keanggotaan, izin pendirian lembaga keuangan mikro, pembatasan kewilayahan lembaga keuangan yang akan didirikan, serta pengawasan bagi UMKM sehingga dapat memberikan dukungan terhadap berkembangnya UMKM di Indonsia dengan memberikan kemudahan pembiayaan bagi UMKM.
(6) JNPUKM mengharapkan infrastruktur tentang lembaga keuangan mikro ini dapat dipersiapkan sehingga dengan telah disahkannya RUU ini langsung dapat diaplikasikan dan selain itu RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro ini telah mengatur hubungan yang jelas dengan lembaga pembiayaan lain terutama bank.
(7) Akses luquiditas dari segi mekanisme pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro perlu diatur karena hal ini merupakan salah satu prinsip dalam mengembangkan lembaga keuangan mikro apabila telah berjalan. Di bank umum hal liquiditas dilakukan oleh bank kepada Bank Indonesia.
c. Komite II meminta kepada pihak bank yang akan menyalurkan pembiayaan keuangan mikro di daerah untuk mengikutsertakan Anggota DPD yang berasal dari Provinsi yang bersangkutan agar pembiayaan tersebut dapat tersalurkan kepada pihak yang tepat.
d. Komite II juga meminta kepada narasumber yang hadir pada hari ini dapat mengkaji RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro yang telah diusulkan oleh DPD RI pada periode I dan telah diserahkan kepada DPR RI pada tahun 2007 yang lalu, dimana RUU yang diajukan DPD RI lebih memberikan kepastian hukum kepada lembaga keuangan mikro.
Rapat ditutup pada Pukul 12.30 WIB.
Jakarta, 24 Januari 2011
P I M P I N A N
KOMITE II
Ketua,
IR. H. BAMBANG SOESILO, MM

28. Jan, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar