Kesepakatan Rapat Kerja Komite I DPD RI Dengan Kementerian Dalam Negeri RI

Setelah mendengar pemaparan dan dikusi secara intensif antara Anggota Komite I DPD RI dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia beserta jajarannya yang dihadiri oleh 27 (dua puluh tujuh) orang Anggota Komite I DPD RI, maka Rapat Kerja pada hari Senin (17/1) menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut:

  1. Komite I menghargai seluruh penjelasan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri beserta jajarannya terkait dengan permasalahan-permasalahan pelaksanaan otonomi daerah beserta permasalahan daerah lainnya. Hasil dari Rapat Kerja pada hari ini merupakan bahan bagi Komite I dan Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya pada waktu-waktu mendatang.
  2. Terkait dengan beberapa permasalahan daerah yang merupakan ruang lingkup Komite I dan menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri yang mengemuka pada hari ini baik yang belum ditemukan penyelesaiannya atau masih dalam tahap penyelesaian, Menteri Dalam Negeri bersedia untuk melibatkan Anggota Komite I dalam memonitor langkah/upaya penyelesaian permasalahan tersebut oleh Kementerian Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menteri Dalam Negeri sebagaimana kesepakatan dalam rapat kerja tanggal 20 Januari 2010 tetap memiliki komitmen dalam rangka penguatan peran dan fungsi DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah, dengan menugaskan pejabat-pejabat yang berwenang setidak-tidaknya pejabat eselon satu untuk dapat menerima dan memfasilitasi anggota DPD RI dalam menindaklanjuti temuan/aspirasi masyarakat dan daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri.
  4. Bersamaan dengan rapat kerja ini, terdapat beberapa permasalahan yang perlu untuk ditindaklanjuti dengan agenda rapat-rapat yang lebih khusus antara lain: Pembahasan Evaluasi Daerah Otonom Baru, Pembahasan Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah, pembahasan RUU Pemerintahan Daerah, pembahasan RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah, dan pembahasan RUU Desa.
  5. Sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas calon Kepala Daerah dan dalam rangka menjaga kewibawaan pemerintahan daerah. DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri menyepakati untuk “mengkuantitatifkan” kriteria cacat moral dalam pencalolan Kepala Daerah dalam RUU Pemilukada.
  6. Komite I beserta Kementerian Dalam Negeri menyepakati untuk meningkatkan kerjasama pada waktu mendatang dengan memperhatikan kesepakatan Rapat Kerja yang telah disepakati pada tanggal 20 Januari 2010 dalam melakukan upaya perbaikan pelaksanaan otonomi daerah termasuk penyempurnaan beberapa peraturan perundang-undangan terkait, Menteri Dalam Negeri akan menugaskan jajarannya untuk memberikan penjelasan lebih teknis terhadap beberapa konsep rancangan peraturan perundang-undangan yang tengah dirumuskan oleh Kementerian Dalam Negeri.
  7. Tindaklanjut kesepakatan Rapat Kerja pada hari ini akan menjadi bahan pembicaraaan antara Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri pada kesempatan Rapat Kerja yang akan datang.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight