DDI dan UNASMAN Mempunyai Itikad Baik Untuk Berdamai

Kedua belah pihak, baik Darul Da’wah wal Irsyad (DDI) maupun Universitas Al-Asy’ariah Mandar (Unasman) mempunyai itikad baik untuk berdamai. Hal ini disampaikan oleh salah satu Anggota DPD RI, Pardi (Jakarta), dalam pembukaan Audiensi yang digelar Komite III DPD RI dengan Tim Mediasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar, Senin (31/1) di Ruang Rapat PPUU Lantai 3 Gedung B DPD RI, Senayan – Jakarta.

Jamar Yasin Badu, Wakil Ketua Tim Mediasi mengungkapkan bahwa sesungguhnya kedua belah pihak telah menyampaikan draft Konsep Perdamaian kepada timnya.

Sengketa kampus Unasman sendiri sebenarnya sudah muncul sejak 2005 antara Unasman, yang melibatkan kubu Profesor Sahabuddin melalui ahli warisnya, dengan kubu DDI yang diwakili Profesor Muis Kabri. Perseteruan itu terus berlangsung hingga bermuara ke jalur hukum. Di tingkat Pengadilan Negeri, Profesor Sahabuddin menang. Namun banding dan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung dimenangkan kubu DDI dengan keluarnya putusan MA pada tahun 2009 untuk mengeksekusi Unasman.

Samsul Samad, Anggota Tim Mediasi membenarkan bahwa amar putusan MA benar adanya. “Betul menjamin keputusan hukum tapi tidak menjamin rasa keadilan,” tegasnya.

Saat ini Unasman memiliki mahasiswa sekitar 15 ribu orang dimana bila eksekusi dilakukan maka akan sangat mengganggu proses belajar-mengajar. Selain itu keputusan yang menjadi dasar eksekusi dipandang sangat tidak mungkin dilaksanakan (non-executable) melihat dari amar putusan yang menyebutkan bahwa segala produk hukum Unasman bersifat tidak mengikat secara hukum. Dengan kata lain berdampak hukum status ilegal bagi institusi publik Unasman dengan segala produk hukumnya berupa ijazah para alumni yang sudah berjumlah ribuan dan sebagian besarnya bekerja di instansi Pemerintah dan Swasta Sulawesi Barat.

Muhammad Syibli Sahabuddin (Sulawesi Barat) menambahkan bahwa keputusan tersebut cacat hukum karena secara hukum Pengadilan Tinggi tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan suatu lembaga. “Itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya.

Sahabuddin juga menegaskan bahwa Unasman tidak menolak hukum, melainkan menolak putusan hukum yang mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.

Mengakhiri audiensi, Komite III dan Tim Mediasi berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan, karena sangat menguras waktu dan tenaga. Tim Mediasi yang diketuai oleh Andi Mappangara tersebut juga berharap agar kedua belah pihak dapat bertemu dalam satu meja untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight