Pencapaian DPD RI Ditegaskan Kembali di Hadapan Jurnalis

- Ketua DPD RI dan Para Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI menegaskan hasil hasil yang selama ini telah dicapai oleh DPD RI.  Banyak hal yang telah tercapai dan DPD bertekad untuk menyelesaikan permasalahan bangsa dan masyarakat Indonesia langsung pada substansinya, bukan retorika politik semata.

DPD pada 2010 ini berhasil menyelesaikan 50 produk legislasi dalam bentuk usul rancangan undang-undang (RUU) maupun pendapat dan pandangan, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 47 produk.

Salah satu upaya penyelesaian DPD yang langsung pada substansi permasalahan adalah dalam rangka penyelesaian tindak kriminal yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Ketua Komite III DPD Istibsyaroh menyebutkan, DPD tidak hanya ingin tindak kriminal yang menimpa TKI tanggungjawabnya ditanggung oleh pelaku saja. Tapi juga harus ada tindakan tegas dari pemerintah kepada perusahaan pengirim TKI itu.

“Pelaku memang harus dihukum. Perusahaan pengirim TKI harus dicabut izinnya, dan pemerintah harus bertindak tegas dalam menjalankan fungsinya sebagai regulator,” cetus Istibsyaroh dalam acara temu pimpinan dan anggota DPD dengan jurnalis di Kebun Raya Bogor, Sabtu (27/11).

Dia menyebutkan, DPD sudah meminta pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, untuk tidak mengizinkan pengiriman TKI ke Negara-negara yang belum menandatangi nota kesepahaman dengan Indonesia. Dia menegaskan, bahwa dalam hal penyiksaan terhadap TKI oleh warga Negara Arab Saudi adalah kesalahan pemerintah, karena Arab Saudi belum menandatangi nota kesepahaman terkait TKI dengan Indonesia.

Acara itu dihadiri di antaranya oleh Ketua DPD Irman Gusman, Ketua Komite I Dani Anwar, Wakil Ketua Komite II Budi Doku, Wakil Ketua Komite IV Abdul Gafar Usman, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Zulbahri, Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang Soeroso, dan Ketua Panitia Akuntabilitas Publik Farouk Muhammad.

Pada kesempatan tersebut juga disinggung mengenai resufle kabinet serta berbagai hal yang terkait kinerja DPD  seperti usuan DPD adalah pemilihan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden, tapi wakil gubernur dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Mekanismenya, gubernur yang ditunjuk oleh presiden memilih minimal dua nama untuk dijadikan wakil gubernur, dan biarkan DPRD yang memilih wakilnya.

“Soal reshufle kabinet, DPD mendorong untuk memberikan kekuatan kepada Presiden menggunakan hak prerogratifnya untuk mengganti atau tidak,” kata Ketua DPD Irman Gusman dalam pertemuan tersebut.

Acara yang digelar 2 hari tersebut sebagai langkah sosialisasi peran dan kegiatan serta pencapaian DPD RI sehingga masyarakat dapat lebih mengetahui capaian DPD melalui media jurnalis sebagai wadah penyebar informasi.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight