Drs. H. Zairin Kasim
Blog Anggota : klik di sini
Jumlah Suara : 171,962
Pria kelahiran Pariaman, 8 Agustus 1945 ini terpilih menjadi anggota DPD pada peringkat kedua dengan perolehan suara 171.962 (8,68%). Terkait dengan DPD, Zairin berpendapat seyogyanya setiap anggota DPD harus mewujudkan aspirasi yang diwakilinya ditingkat pusat. Namun Zairin melihat masih ada yang kurang dengan keberadaan Dewan Perwakilan Daerah, yakni kewenangan DPD yang masih sangat terbatas. Menurut Zairin, pengaturan DPD perlu dikaji ulang dan perlu adanya amandemen menyangkut fungsi dan wewenang DPD seperti tercantum dalam UU No.22 tahun 2003. “Hal itu tidak lain agar aspirasi masyarakat daerah dapat terwujud,” ujarnya.
This post is also available in: English

23. Nov, 2010 







































Tim Kerja Komite II DPD RI membahas sistematika persiapan rapat dengan Baleg DPR RI mengenai usulan DPD RI tentang RUU [...]
Belum ada komentar