Drs. H. Zairin Kasim

Blog Anggota : klik di sini

Jumlah Suara : 171,962

Pria kelahiran Pariaman, 8 Agustus 1945 ini terpilih menjadi anggota DPD pada peringkat kedua dengan perolehan suara 171.962 (8,68%). Terkait dengan DPD, Zairin berpendapat seyogyanya setiap anggota DPD harus mewujudkan aspirasi yang diwakilinya ditingkat pusat. Namun Zairin melihat masih ada yang kurang dengan keberadaan Dewan Perwakilan Daerah, yakni kewenangan DPD yang masih sangat terbatas. Menurut Zairin, pengaturan DPD perlu dikaji ulang dan perlu adanya amandemen menyangkut fungsi dan wewenang DPD seperti tercantum dalam UU No.22 tahun 2003. “Hal itu tidak lain agar aspirasi masyarakat daerah dapat terwujud,” ujarnya.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight