RUU tentang MIGAS dibahas pada RDPU Komite II DPD dengan PT. PERTAMINA

RDPU Komite II dengan Direktur Utama PT. PERTAMINA (Persero); Ir. Swastioko Budhi Suryanto (Komisi Migas Indonesia); Prof. Dr. Ir. Rudi Rubiandini RS (Akademi dari ITB) yang membahas daftar Inventarisasi Masalah(DIM) RUU tentang minyak dan Gas Bumi, didahului pengantar sekaligus pembuka RDPU oleh Ketua Komite II DPD RI, Ir.H.Bambang Susilo, MM yang selanjutnya dipandu oleh Ketua Tim Kerja RUU tentang Migas, Intsiawati Ayus, SH., MH di ruang rapat komite II lt. 3 gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Rabu, ( 20/10).

Pertamina diwakili oleh Adi Wibowo, Sekretaris Perseroan Pertamina dan Irwan Priyaksa, Kepala Hukum Korporat Pertamina beserta jajarannya, pada intinya memberikan pandangan dan usulan bahwa UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas belum menjiwai sepenuhnya pasal 33 UUD 1945, untuk kontrak-kontrak Pertamina yang masanya akan berakhir tidak otomatis pada tender Pertamina tetapi masih melalui mekanisme biasa.  Pertamina hanya mempunyai hak untuk mengusulkan untuk membuka kembali lapangan untuk produksi dan keputusan tetap pada Pemerintah. Pertamina seharusnya sebagai Power House negara tetapi belum diberi hak-hak sebagai perusahaan migas nasional, dan masih adanya aturan yang overlapping, misal transportasi migas kewenangannya masih rancu.

Dengan adanya UU No.22 Tahun 2001, ternyata kedudukan Pertamina sebagai perusahaan migas nasional sama dengan kontraktor perusahaan asing lainnya, untuk usulan pada RUU tentang Migas ini, Pertamina mengusulkan seperti dikutip Irwan “Pertamina menginginkan untuk wilayah-wilayah kerja yang telah habis jangka waktunya dan wilayah kerja terbuka yang baru diberikan trayek dulu, diberikan opsi untuk mengelola lapangan tersebut” ujarnya. Mengenai hal tersebut diatur pada PP No.35 tahun 2004 yang hanya sebatas mengusulkan.

Prof. Dr. Ir. Rudi Rubiandini RS memberikan banyak masukan untuk RUU tentang Migas ini bahwa Indonesia memiliki banyak cadangan ladang minyak dan sudah banyak tereksploitasi, akibatnya cadangan turun dan suplai energi akan turun. Agar ladang minyak bertambah kembali maka perlu diadakannya eksplorasi tapi alasannya adalah kita tidak punya banyak dana untuk eksplorasi. “makanya ITB mengusulkan 4% dana harus flow back menjadi biaya eksplorasi dan 1% untuk pendidikan” tegasnya.

Mengenai pajak yang dikenakan pada usaha migas yang diusulkan oleh ITB bahwa pada masa eksplorasi harus diberi ketentuan khusus, pembayaran pajaknya apabila sudah mendapat hasil/produksi. Berkenaan dengan hal itu, Anggota DPD RI perwakilan dari Maluku, Hj.Etha Aisyah Hentihu menanyakan, “apakah ini nantinya tidak menjadi potensi untuk korupsi dan mafia pajak, untuk waktu, nantinya pajak itu besar?” ujarnya. Sementara itu Profesor menjelaskan bahwa ketika membicarakan mengenai bentuk kontrak, bahwa pajak akan menjadi masalah apabila terjadi kontrak karya, dan sebaiknya diterapkan kontrak bagi hasil, seperti dikatakan Profesor” bahwa kontrak bagi hasil tetap dapat diterapkan terutama konsesi baru yang kita belum tahu berapa costnya” jelasnya.

Rapat Dengar Pendapat Umum Komite II DPD RI kali ini, Ketua Tim Kerja RUU tentang Migas, Intsiawati Ayus SH.,MH menetapkan bahwa Prof. Dr. Ir. Rudi Rubiandini RS ditetapkan menjadi Ketua Tim Ahli  RUU tentang Migas.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight