Rapat Dengar Pendapat Umum Komite IV DPD Tentang Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan

Komite IV DPD mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas tentang Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK). Rapat dipimpin oleh wakil ketua komite IV DPD RI, Dra. Ella M.Giri Komala R dengan narasumber Aviliani, SE, M.Si di ruang rapat Komite IV Lantai II gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta (19/10).

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang.Otoritas Jasa Keuangan melakukan tugas pengaturan dan pengawasan secara terpadu, independen dan akuntabel terhadap kegiatan jasa di bidang Perbankan, di bidang Pasar Modal, dan di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Menurut Aviliani, persyaratan pengawasan yang efektif itu adalah harus clear objective. Syarat ini akan berdampak signifikan terhadap kemampuan manajemen untuk menetapkan keputusan-keputusan yang tepat dan efisien baik dalam alokasi sumber daya manusia maupun dana.

Penggabungan ataupun pemisahan pengawasan bisa menyebabkan risiko. Pertama, adanya political power. Kedua, biaya legislative. Penggabungan atau pemisahan pengawasan kebijakan moneter dan lembaga keuangan memerlukan aturan-aturan baru yang cenderung memerlukan biaya besar. Ketiga, memerlukan proses yang lama. Pemisahan atau penggabungan akan memerlukan proses panjang karena perlu penyesuaian lokasi, sumber daya hingga ketersediaan dana. Bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia memiliki peranan mencegah perekonomian dari krisis keuangan, untuk itu bank sentral harus melakukan beberapa hal seperti mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan informasi sistematik.

Pengawasan bank menjadi komponen penting dalam membentuk sistem perbankan yang kuat. Pengalaman krisis perbankan 1997/1998 menyimpulkan bahwa terdapat suatu korelasi yang positif antara efektivitas pengawasan bank yang dilakukan otoritas pengawas (supervisory authority) dengan permasalahan perbankan (banking problem) yang terjadi. Bila pengawasan bank lemah maka akan cenderung menciptakan bank mismanagement. Inilah yang menyebabkan kegagalan bank (bank failure). Dalam berbagai kasus, rata-rata kasus kegagalan bank di Indonesia disebabkan dominannya campur tangan pemilik bank dalam operasi bank.

Dalam dengar pendapat itu hampir semua anggota Komite IV menanyakan pertanyaan yang sama apakah Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan sangat diperlukan saat ini? Aviliani menjawab “urgensinya bukan di perbankan, tapi non perbankan perlu dipertimbangkan, kalau tidak cocok tidak harus dijalankan. Tapi kalau melihat dari urgensinya Undang-Undang JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan) lebih diperlukan”. Menurut Aviliani, SE, M. Si menanggapi pertanyaan Drs. H. Bahar Ngitung (Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan) negara yang bisa menjadi kiblat tentang Undang-Undang OJK, Jepang yang Undang-Undang sistem keuangannya kuat dan integrasinya kuat.

Dari RDP dengan Aviliani, SE, M.Si tentang pembentukan UU OJK di Indonesia dapat disimpulkan kalau RDPU ini menganggap perlu adanya UU keuangan nasional, sebab dipandang perlu ada integrated law making system, supaya UU perbankan ini ada payung hukumnya dan mengacu pada UU pokok diatas. UU OJK sebaiknya untuk Non Perbankan tetapi filsafat dan politik pengawasan lembaga keuangan harus diletakkan terlebih dahulu. Pembahasan tentang RUU OJK ini akan dilanjutkan dengan konsinyering dengan beberapa pakar yang ahli dibidangnya.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight