Problem dalam Implementasi Otsus Papua

“Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah suatu kebijakan yang bernilai strategis dalam rangka peningkatan pelayanan, akselerasi pembangunan dan pemberdayaan seluruh rakyat di Provinsi Papua, terutama orang asli Papua. Namun materi muatan UU Otsus tersebut sudah tidak mampu mengakomodir dinamika sosial politik di Papua. Bahkan setelah 9 (sembilan) tahun Otsus Papua (2001-2010), kebijakan ini belum mampu diimplementasikan secara efektif,” demikian dikatakan Dr. Mohammad A. Musa’ad, M. Si  (Universitas Cendrawasih) sebagai narasumber dalam rapat pleno ke-8 Tim Panitia Khusus Evaluasi Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang diketuai Drs. Paulus Yohanes Sumino, MM (anggota DPD asal Papua) hari Selasa (19/10), di Ruang Rapat Lt.1 Gedung A DPD RI (samping Provinsi Jawa Timur) Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

“Ada baiknya Papua mengikuti jejak Nangroe Aceh Darussalam (NAD), dengan mengedepankan syari’at agama dalam menjalan otsus,” ucap Drs. H. Mudaffar Sjah,Bc.Hk (Maluku Utara).

Akan tetapi hal tersebut diluruskan oleh Musa’ad, Papua mempunyai banyak suku yang secara kultur ada 3 (tiga) model kepemimpinan, pertama kerajaan seperti di Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Fak-fak, yang kedua kepala suku yang punya kekuasaan biasanya di daerah pengunungan, ketiga campuran. Sehingga sulit untuk mengedepankan syari’at agama seperti di NAD.

Maka dari itu diperlukan identifikasi masalah dan penyebabnya, serta berbagai gagasan penyesuaian melalui pertemuan-pertemuan selanjutnya dengan mengundang pemanggku kepentingan (stake holders) dan para akademisi untuk merumuskan tahapan dan format penyelesaian masalah penyelenggaraan pemerintahan melalui Rekonstruksi UU Otsus Papua.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight