Pansus MD3 menyelenggarakan RDPU dengan LIPI

Untuk menghimpun pemikiran dari pakar maupun pemangku kepentingan terkait dengan substansi dan arah pembahasan perubahan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), Pansus MD3 mengundang Asosiasi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPRD Kota dan LIPI untuk membahas 2 substansi yaitu, tentang kedudukan DPD dalam pelaksanaan fungsinya dan tentang kedudukan DPRD dalam UU MD3.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diawali dengan pembacaan panduan oleh Instiawati Ayus ( Senator DPD dari Provinsi Riau) dan dilanjutkan dengan pokok-pokok pandangan dari wakil LIPI, Syamsuddin Haris, di Ruang Rapat Gedung A, Lantai 3, Senayan Jakarta, Rabu (20/10).

Terkait dengan kedudukan DPD, desain UU MD3 yang mengimplementasi fungsi-fungsi DPD dalam rumusan pasal-pasal masih dirasa belum berimbang. Tidak hanya dalam kadar pertimbangan dan pengawasan, tetapi juga dalam kadar pembahasan legislasi yang hanya terbatas pada 3 kegiatan yaitu pengantar musyawarah, pembahasan inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini. Afnan (Senator DPD dari DI Yogyakarta) menggambarkan, “DPD tidak mempunyai palu untuk digunakan dalam hal legislasi,” tandasnya, oleh sebab itu DPD memerlukan adanya payung hukum yang memberikan kekuatan untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya.

LIPI mengakui bahwa kedudukan DPD yang semestinya merupakan salah satu ‘kamar’ dari sistem perwakilan dua-kamar (bicameral) tidak jelas karena kekuasaan dan hak-haknya yang sangat terbatas. Bahkan dalam Pasal 22 D konstitusi, DPD hanya sebagai subordinasi DPR. Walaupun demikian, Syamsuddin juga tidak setuju apabila otoritas atau kewenangan DPD sebanyak atau seluas yang dimiliki DPR, “karena yang akan muncul bukan efektivitas pemerintahan tapi suatu pemerintahan yang dead lock lagi,” jelasnya.

Berkaitan dengan kebutuhan penyempurnaan sistem perwakilan yang masih bersifat “semi bikameral” tersebut, Syamsuddin berpendapat ada enam arah sekaligus tujuan yang bisa dilakukan untuk satuan penyempurnaan MD3 yaitu (1) peningkatan efektifitas keparlemenan DPR; (2) peningkatan efektivitas keparlemenan DPD; (3) penguatan akuntabilitas lembaga dan anggota parlemen; (4) hubungan kerja serta sinergitas DPR dan DPD; (5) penguatan kapasitas sistem pendukung parlemen; dan (6) peningkatan efektifitas fungsi MPR

Jalan lainnya adalah memanfaatkan publik sebagai wadah untuk mengaktualisasikan keterlibatan dan kontribusi dalam kerja keparlemenan, karena DPD baik secara institusi maupun anggota DPD secara indvidu, belum bisa memanfaatkan hal tersebut secara maksimal. DPD harus mampu mendiskusikan peluang, mengelola peluang, menciptakan inisiatif dan kreativitas untuk meningkatkan kontribusi dan keterlibatan DPD. “Intinya bagaimana kita ke depan membangun sistem perwakilan yang saling terkait dengan pemerintahan, pemilu, dan kepartaian,” tambah Syamsuddin sekaligus menutup diskusi tersebut.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight