Pansus Perbatasan Negara DPD Kembali Membahas Perbatasan NKRI
Sidang Pansus Perbatasan Negara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Udara, Kepala Staf Angkatan Laut, Badan Nasional Pengelola Perbatasan membahas tentang perbatasan Negara. Sidang dibuka oleh Ketua Pansus Perbatasan Ferry FX. Tinggogoy (anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tenggara) di ruang sidang komite III lantai II gedung B DPD RI Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (19/10).
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang berbatasan dengan 4 negara di darat dan di laut UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Di laut berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, Singapura dan Timur Leste. Indonesia secara yuridiksi Indonesia berbatasan dengan 9 negara seperti Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.
Perhatian pemerintah terhadap daerah perbatasan selalu dikaitkan dengan keamanan (security), sehingga pembangunan di perbatasan lebih kepada keamanan dari pada kesejahteraan (prosperity). Sementara itu di beberapa Negara berbatasan langsung mengembangkan daerah perbatasan sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi dengan sarana dan prasarana yang memadai disertai SDM yang berkualitas, dari pihak AD, AU dan AL kendala yang di hadapi di perbatasan masih minimnya anggaran peralatan dari segi persenjataan dan sarana yang masih sangat kurang, banyak peralatan tempur yang sudah usang dan tidak layak dari segi umur peralatan tempur, masih minimnya kesejahteraan prajurit di perbatasan.
Pradigma Di Indonesia sendiri kawasan perbatasan di anggap sebagai halaman belakang maka dari itu kondisi kehidupan sosial dan ekonomi pada umumnya miskin, minimnya infrastruktur, tidak memiliki aksesibilitas dikarenakan kawasan perbatasan biasanya terisolasi oleh karena itu masih mengalami aksesibilitas baik darat, laut, maupun udara Sehingga kualitas SDM di daerah perbatasan rendah karena balum mendapatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan, terbatasnya sarana komunikasi dan lebih mengetahui tentang informasi Negara tetangga dari pada informasi dan wawasan tentang Indonesia. maka dari itu banyak terjadinya eksploitasi SDA illegal oleh pihak asing seperti illegal logging dan illegal fishing, yang menyebabkan degradasi lingkungan hidup.
Konsekuensinya, persepsi penanganan kawasan perbatasan lebih di dominasi pandangan untuk mengamankan perbatasan dari potensi dari luar (eksternal threat) dan cenderung memposisikan kawasan perbatasan sebagai sabuk keamanan (security belt). Hal ini telah mengakibatkan kurangnya pengelolaan kawasan perbatasan dengan pendekatan kesejahteraan melalui optimalisasi potensi SDA.
Belum di sepakatinya garis-garis batas wilayah dengan Negara tetangga secara menyeluruh beberapa segmen garis batas baik di darat maupun di laut yang berbatasan dengan wilayah NKRI, yang sering muncul di perbatasan darat adalah pemindahan patok-patok batas yang implikasinya menyebabkan kerugian bagi Negara secara ekomnomi dan lingkungan. Belum jelas dan tegasnya batas laut antara Indonesia dan beberapa Negara-negara tertentu serta ketidaktahuan masyarakat, khususnya nelayan, terhadap batas Negara di laut menyebabkan terjadinya pelanggaran batas oleh para nelayan Indonesia maupun nelayan asing.
This post is also available in: English

21. Okt, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Mohon perhatian lebih untuk penentuan batas maritime, terutama di wilayah perbatasan dengan Philipina.
WIlayah ini sangat rentan dan rawan terjadinya berbagai tindak kejahatan bahkan bisa saja menjadi lalulintas yang di rasa aman bagi para teroris yang dapat mengancam keamanan negara RI.