Komite II Mengadakan RDPU Dengan Kemen PU dan PT. Jasa Marga
Komite II DPD mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Dr. Ir. Hermanto Dardak, M. Sc dan PT. Jasa Marga pada Selasa (19/10) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Komite II Lt. 3 Gedung B DPD RI, Jakarta. RDPU ini digelar untuk menjaring masukan dan pandangan dalam rangka untuk memperkuat argumentasi DPD RI dalam menyusun RUU Inisiatif revisi RUU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
RDPU dipimpin oleh Ketua Timja RUU Jalan, Ahmad Subadri didampingi oleh Ketua Komite II, Bambang Susilo dan Wakil Ketua Komite II, Budi Doku. Membuka rapat, Ahmad Subadri menjelaskan bahwa telah dilakukan RDPU dengan LPJKN, ASTTI dan GAPENSI sehubungan dengan menjaring berbagai masukan dan pendapat terkait dengan RUU tentang jalan.
”RDPU ini digelar dalam rangka untuk mendapatkan masukan agar ketika revisi ini dilakukan dapat mengakomodir berbagai kepentingan, harapan dan kebutuhan masyarakat. Karena kalau berbicara tentang jalan inilah yang paling mudah dilihat. Jadi untuk menilai berprestasi atau tidaknya kementerian PU, tentang jalan inilah yang paling mudah untuk disoroti. Oleh karena itu ada beberapa usulan yang dilontarkan, antara lain bagaimana kalau dalam APBN dan APBD dipatok angka seperti halnya untuk anggaran pendidikan. Hal ini juga wacana yang saya pikir perlu kita kaji secara mendalam,” papar Ahmad Subadri.
Dalam paparannya berkaitan dengan penyelenggaraan jalan, Hermanto Dardak mencermati bahwa ada tiga tahapan yang perlu diperhatikan. ”Esensinya penyelenggaraan jalan itu menyangkut pengaturannya yaitu perumusan kebijakan. Pembinaanya dalam arti penyusunan norma, standar, pedoman, manual kemudian penelitian dan pengembangan dan seterusnya. Serta proses pembangunannya mulai dari pemrograman, penganggaran, desain, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan sampai kepada pengawasan yang intinya adalah tertib didalam ketiga tahapan yaitu pengaturan, pembinaan dan pembangunan,” jelas Hermanto Dardak.
Berkaitan dengan pembahasan masalah jalan tol, Permana Sari (anggota DPD dari Prov. Kalimantan Tengah) berpendapat bahwa di daerahnya belum diperlukan pembangunan jalan tol. Dikarenakan kondisi tanah gambut yang menyulitkan untuk dilakukan pembangunan. Oleh karena itu, Permana Sari berharap perlunya diperhatikan mengenai hal-hal yang menjadi kebutuhan daerah dalam hal ini berkaitan dengan penyelenggaraan jalan.
Menanggapi pendapat tersebut, Hermanto Dardak menyadari bahwa di beberapa daerah memang belum diperlukan pembangunan jalan tol. ”Namun pembangunan jalan bebas hambatan bukan tidak mungkin dilakukan apabila ada subsidi dan dukungan dari pemerintah. Untuk itu makanya kita atur karena ada jalan yang secara ekonomi layak tetapi secara finansial belum layak itu justru banyak adanya di Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan yang berpotensial untuk menjadi jalan tol bila pemerintah memberikan dukungan. Jadi dilihat dari sudut pandang yang lain, mungkin saja untuk dibangun jalan bebas hambatan,” jelas Hermanto.

20. Okt, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar