Sidang Timja RUU Pemilukada Komite I DPD

Sidang Tim Kerja RUU Pemilukada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membahas Persandingan  DPD RI tentang Pemilihan Kepala Daerah, sidang dibuka oleh Ketua Tim Kerja RUU Pemilukada Drs. H. Abdurrahman, M.Ap. (anggota DPD RI  asal Banten) di ruang sidang PPUU lantai III  gedung B DPD RI Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (20/9).

Dalam Sidang disampaikan bahwa Permasalahan pendaftaran pemilih biasanya terjadi dalam penyusunan daftar pemilih seperti verifikasi yang dilakukan oleh KPU Prov/Kab/Kota atas bantuan RT/RW, jika KPU Prov/Kab/Kota tidak melakukan verifikasi maka akan diberikan sanksi. KTP bisa menggunakan dan apabila tidak dapat menujukan KTP, alternative lain bisa digunakan Kartu Keluarga/KK. Harus adanya ruang untuk melakukan pengaduan tindakan kecurangan dalam aturan/larangan pemanfaatan Sumber Daya Birokrasi seperti PNS, Anggaran dan Program terutama dalam pemilihan dari incumbent. Aturan bagi Incumbent disepakati kandidat yang mendaftarkan diri dalam Pemilukada tidak sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Daerah 6 bulan sebelum Pemilukada dilaksanakan.

Untuk PNS ada larangan dan sanksi yang berat apabila PNS tersebut terbukti terlibat menghasut atau menyebutkan salah satu calon pilihannya ke pihak umum maka PNS tersebut sudah melanggar ketentuan dari RUU tersebut.

Mengenai Anggaran Pemilukada adanya rumusan yang lebih detail tentang pembatasan biaya kampanye dalam prosentasenya diambil dari total jumlah pemilih di daerah masing-masing. Tiap calon gubernur/wakil gubernur dan calon bupati/walikota ditetapkan minimal usia tidak boleh kurang dari 30 tahun.

Tata cara pemilihan dan penghitungan suara tidak ada perubahan Anggota Tim Kerja menyepakati Draft usulan Komite I DPD RI. Dalam hal jabatan Wakil Kepala Daerah perlu dirumuskan syarat calon Wakil Kepala Daerah disamakan dengan kepala daerah. Kampanye Terbuka disepakati agar ditiadakan dan mengutamakan Kampanye Dialogis.

Pejabat Negara beda dengan Pejabat Publik pada draft usulan komite I agar diganti Pejabat Negara Bukan dari PNS jadi bisa mendukung kampanye dari salah satu calon.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight