Rapat Dengar Pendapat Umum Komite II DPD RI dengan Sri Sultan Hamengkubuwono X, Ir. Sarwono Kusumaatmadja dan Prof. Dr. Hasyim Djalal membahas RUU tentang Kelautan

Rapat Dengar Pendapat Umum Komite II DPD RI dengan Sri Sultan Hamengkubuwono X, Ir. Sarwono Kusumaatmadja dan Prof. Dr. Hasyim Djalal yang membahas perihal RUU tentang Kelautan didahului pengantar sekaligus pembuka sidang oleh Ketua Komite II DPD RI, Ir.H.Bambang Susilo, MM yang selanjutnya dipandu oleh Ketua Tim Kerja RUU tentang Kelautan, Ir. Abraham Liyanto (NTT) di ruang rapat komite II lt. 3 gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Senin, ( 20/09).

“Perlu ada kejelasan dalam RUU ini,  apa yang dimaksud dengan bahari atau kelautan?” Tegas Sri Sultan. Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam Kelautan yaitu pertama adanya Ocean Policy (kebijakan kelautan) yang mencakup pokok-pokok permasalahan yang ada di kelautan atau maritim,  kedua adanya aspek ekonomi dari produk maritim, ketiga aspek ekonomi kelautan dan produk-produk dari laut dan dasar laut dan keempat pertahanan dan keamanan negara di maritim dalam kontek teritorial Indonesia. Sri Sultan berharap bahwa laut merupakan pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Ir.Sarwono berharap kepada DPD RI agar RUU tentang Kelautan ini dipasarkan keluar sebagai upaya untuk terbentuknya Indonesian Ocean Policy (Kebijakan Kelautan Indonesia).

Hafid Asrom Anggota DPD asal Daerah Istimewa Yogyakarta, menanyakan “ konsep-konsep bagaimana kesejahteraan Indonesia bisa ditunjang dari potensi kelautan?” menjawab pertanyaan Hafid, Prof. Dr.Hasyim Djalal memaparkan bahwa “ Indonesia negara kelautan tapi belum memakmurkan rakyat, ada beda antara negara kelautan dan negara maritim, negara kelautan itu fisikalnya terdiri daripada unsur-unsur laut yang penting sedangkan negara maritim adalah negara yang kemampuannya memanfaatkan lautnya menonjol, sedangkan Indonesia secara yudiris masih negara kelautan tapi belum negara maritim, karena belum bisa menguasai laut dan belum mampu memanfaatkan laut itu, mudah-mudahan satu saat nanti bisa menjadi negara maritim, bagaimana memberdayakan masyarakat ya kita harus bisa memanfaatkan kekayaan laut itu”.

Rapat Dengar Pendapat Umum Komite II DPD RI membahas RUU tentang Kelautan, dengan kesimpulan diantaranya bahwa RUU tentang Kelautan perlu dipertegas tentang ranah hukum yang akan diatur dalam bidang kelautan, dan perlunya diakomodir materi perubahan iklim, potensi energi kelautan, pertahanan dan keamanan, dan pengaturan tentang ekonomi kelautan, serta pembinaan kedaulatan hukum, serta menyepakati bahwa RUU tentang Kelautan ini dapat menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan kelautan nasional.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight