Jika Presiden Ragu-ragu, DPD Ajukan RUUK DIY
JAKARTA—Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dani Anwar (DKI Jakarta) mengatakan, jika Presiden ragu-ragu menyampaikan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maka DPD berinisiatif mengajukannya. Komite I DPD mendukung penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
“Kita tunggu sampai habis lebaran. Kalau Presiden ragu-ragu, tanggung jawab DPD mengajukannya ke DPR,” ujarnya sebelum menutup Sidang Pleno Komite I DPD di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan–Jakarta, Rabu (1/9). Sidang Pleno Komite I DPD membahas hasil pengawasan DPD terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Persoalannya, hingga kini Presiden belum menyampaikan RUUK DIY ke DPR. Ketua Tim Kerja (Timja) RUUK DIY Paulus Yohanes Sumino (Papua) mengatakan, Presiden tidak usah ketakutan dituduh melanggar hukum jika mendukung penetapan Sri Sultan dan Sri Adipati yang bertahta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. “Karena, UUK DIY adalah lex specialist (berlaku khusus), bukan lex generalist (berlaku umum).”
Kesimpulan dan rekomendasi hasil pengawasan DPD menyimpulkan formulasi keistimewaan DIY mencakup empat pilar, yakni sistem pertanahan, keraton sebagai pusat kebudayaan, kota pendidikan dan wisata, serta sistem kepemimpinan yang dualistik (sintesis antara ciri kharismatik dan rasional). Keempat pilar menjadi sumberdaya potensial untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat DIY, baik kebutuhan dasar materiil maupun spirituil.
“Berdasarkan fakta historis, sosiologis, dan pengakuan yang meluas demi kepentingan bangsa keseluruhan, maka keistimewaan tersebut memerlukan kepastian hukum.” Lebih setengah abad, UU 3/1950 menjamin dan mengukuhkan eksistensi DIY berdasarkan perspektif filosofis, historis, yuridis, dan sosiologis yang secara konvensional direpresentasikan oleh Dwi Tunggal di DIY.
Isu yang krusial dalam rumusan RUUK DIY adalah kewenangan DIY sebagai daerah otonom yang mencakup antara lain tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur secara demokratis serta pemisahan kekuasaan antara lembaga penyelenggara pemerintahan dengan kesultanan dan keadipatian. Menyangkut tata cara pengisian jabatan itu, draft RUU versi Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengatur sumber pasangan calon adalah Sri Sultan dan Sri Adipati yang bertahta, kerabat keraton kesultanan dan keadipatian, serta umum.

03. Sep, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
kok ya gak kapok raja merangkap gubernur. jabatan rangkap itu malah menurunkan martabat sultan. dengan rancangan yang diajukan jurusan pemerintahan fisipol ugm, sultan dilindungan kehormatannya dari perbuatan politik gubernur yang sangat mungkin merugikan rakyat. sultan gak perlu lagi terlibat konflik interest. dpd perlu mendayagunakan akal sehatnya, bukan emosional. apalagi salah satu anggota dpd istri sultan. welah
Jogja memang istimewa,jangan meninggalkan sejarah…
Jogja m0narki pie rakyat lebih nyawan,dr pada dem0krasi pie bikin susah rakyat !
Tetap dukung keistimewaan jogja !!!
Siap siap menyambut adanya politik terselubung….
Politik yg merugikan rakyat….
Keputusan rakyat siap siap lepas dari NKRI…. HIDUP JOGJAKARTA !!!
hahahaha….
Ngayogjokarto Hadiningrat itu sudah istimewa jauh sebelum nama Indonesia dikenal didunia. untuk apa memilih pemimpin yang bertitel sekampung kalau tidak punya mental dan jiwa pemimpin, justru pemerintah yg harus belajar pemerintahan di jogja yang nyatanya lebih memihak dan mementingkan kepentingan rakyat.
Rakyat(Yogya),karena berlarut-larutnya pembahasan tentang RUUK DIY itu sekarang justru tahu apa maksud dari pemerintah merumuskan UU keistimewaan DIY.Apapun itu saya tetap menghendaki PENETAPAN Sultan sbg Gubernur,dan Sri Paku Alam sbg Wakil Gubernur.Atau bila tidak disetujui pemerintah dengan tegas saya usulkan keluar dari NKRI!