Sidang Bersama DPR-DPD Berdasarkan UU MD3

Berdasarkan ketentuan Pasal 199 dan Pasal 268 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maka Pidato Kenegaraan Presiden menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-65 kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tanggal 16 Agustus 2010 untuk pertama kalinya dilaksanakan dalam Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sidang Bersama DPR-DPD di Gedung Nusantara atau Gedung Kura-kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, memiliki makna konstitusional yang sangat penting sebagai kelanjutan agenda reformasi 1998 dan proses penataan sistem ketatanegaraan dan sistem keparlemenan Indonesia.

“Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka HUT RI dilaksanakan tanggal 16 Agustus 2010 pukul 10.00 WIB,” Ketua DPD Irman Gusman (anggota DPD asal Sumatera Barat) menegaskannya dalam pidato Penutupan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2009-2010 di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/8). Acara dihadiri dua Wakil Ketua DPD, Laode Ida (Sulawesi Tenggara) dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DI Yogyakarta), termasuk Ketua Tim Kerja (Timja) Persiapan Sidang Bersama DPR-DPD I Wayan Sudirta  (Bali).

Serangkaian dengan agenda politik nasional untuk menata kelembagaan negara yang  menempatkan daerah dalam ruang pengambilan kebijakan pembangunan nasional dalam porsi pembangunan daerah, tahun 2010 ini pula untuk pertama kalinya dilakukan Rapat Paripurna DPR dengan acara Pidato Presiden dalam rangka penyampaian nota keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2011 yang dihadiri oleh DPD. “Pidato Presiden dalam Rapat Paripurna DPR yang dihadiri DPD dalam rangka penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2011 dilaksanakan tanggal 16 Agustus 2010 pukul 14.30 WIB,” Irman menyambung.

Kehadiran DPD berkenaan dengan peran konstitusional fungsi pertimbangan DPD sebagaimana diatur Pasal 22D ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang pelaksanaannya diatur Pasal 159 UU 27/2009 mengenai penyampaian RUU APBN kepada DPR dan Pasal 154 UU 27/2009 yang menyatakan DPR menyampaikan RUU APBN kepada DPD untuk mendapatkan pertimbangan. Pasal 23 UUD 1945 yang dipertegas Pasal 154 UU 27/2009 memerintahkan DPD untuk memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Ketua DPD mengimbau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, Ketua DPRD kabupaten, dan Ketua DPRD kota serta Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia untuk menggelar Sidang Paripurna DPRD provinsi, Sidang Paripurna DPRD kabupaten, dan Sidang Paripurna DPRD kota yang bersamaan dengan agenda politik nasional di Jakarta tanggal 16 Agustus 2010. “Langkah simbolik itu sangat penting tidak saja bagi DPD tetapi lebih penting lagi untuk membangun sistem keparlemenan yang semakin menempatkan aktualisasi politik keterwakilan daerah dalam agenda dan kebijakan politik nasional.”

Selanjutnya, DPD berupaya menyelaraskan mekanisme kerja bersama DPR seperti penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahunan, pembahasan RUU oleh DPR, Pemerintah, dan DPD sejak daftar inventarisasi masalah (DIM) hingga pendapat mini, termasuk jadwal dan alat kelengkapan DPD selama pembahasan RUU di DPR, pembahasan RUU APBN menyangkut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan tata cara pertimbangan, serta klasifikasi legislasi dalam lingkup DPD. “Masih banyak persoalan lain yang harus terus kita bicarakan bersama DPR,” Irman memungkas pidatonya.

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight