Rapat Kerja Komite II DPD RI dengan Kementerian Pertanian RI Membahas RUU tentang Hortikultura

Rapat Kerja Komite II DPD RI dengan Menteri Pertanian RI membahas RUU tentang Hortikultura, di hadiri oleh Bapak Ir.H.Suswono, MMA Menteri Pertanian RI, Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Ahmad Dymiati, Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Achmad Suryana, dan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Pertanian Zaenal Bacharuddin, yang dipimpin oleh Ketua Komite II DPD RI Ir. H.Bambang Susilo, MM, diruang rapat komite II lt. 3 gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Selasa, ( 20/07).

Menteri Pertanian menyatakan bahwa komoditas hortikultura merupakan komoditas potensial yang mempunyai nilai ekonomi dan permintaan pasar yang tinggi dengan pertumbuhan umum yang meningkat yang meliputi 323 jenis komoditas yang terdiri dari 60 jenis buah-buahan, 80 jenis sayuran, 66 jenis biofarmaka dan 117 jenis tanaman hias. Secara umum RUU tersebut sudah cukup baik namun masih ada beberapa hal yang memerlukan kesepakatan dan dukungan dari semua pihak, misalnya; 1) penetapan kawasan hortikultura nasional dan daerah; 2) penetapan buah dan sayur sebagai bagian dari bahan pangan pokok dengan sasaran konsumsi disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan masyarakat; 3) perdagangan produk hortikultura secara tertutup dan terbuka; 4) Standarisasi dan sertifikasi benih dan sarana produksi lain; 5) pembangunan pasar induk yang fasilitas perdagangan hortikultura disetiap kota disekitar kawasan hortikultura.

Terkait RUU tersebut, Ir.Abraham Liyanto dari Propinsi NTT menanyakan perihal lahan tidur yang terdapat di Indonesia terutama di NTT, bagaimana memanfaatkan lahan tidur dengan adanya RUU tentang Hortikultura tersebut dan bagaimana membuat akses pasar agar hasil produksi bisa dipasarkan. “Bagaimana Bapak memikirkan akses pasar sehingga masyarakat ingin menanam, kemudian bagaimana dengan teknologi pertanian ini  sehingga memanfaatkan lahan tidur yang masih cukup banyak ini?” katanya dalam rapat tersebut.

Ir.H.Suswono, MMA, menanggapi bahwa saran dan pertanyaan dari anggota Komite II DPD RI menjadi masukan bagi pemerintah untuk membahas RUU tersebut dengan DPR RI karena RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI. “Karena ini kan merupakan inisiatifnya DPR, ketika menanyakannya ke kami, ini dari DPR jadi otomatis memang, inilah makanya bagus sekali, kalau DPD dan Pemerintah sudah satu kubu misalnya timnya jadi satu sama, sejalan setidak-tidaknya, sehingga dalam pembahasan nanti tinggal antara tim DPD dan Pemerintah dan dari DPR, jadi tim cuma ada dua, jadi bisa mempercepat dalam pembahasaan tahap satu” ujarnya.

Rapat Kerja Komite II DPD RI dengan Kementerian Pertanian RI membahas RUU tentang Hortikultura, menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pembahasan bersama antara tim perumus Komite II dengan tim perumus Kementerian Pertanian dalam membahas lebih lanjut RUU tentang Hortikultura dengan tujuan agar pembahasan RUU tersebut di DPR mempunyai kesepahaman politik dan dalam rangka mensosialisasikan program kerja Kementerian Pertanian di daerah akan mengikutsertakan Anggota Komite II dari daerah pemilihan yang bersangkutan serta apabila terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan dan pembahasan lebih lanjut terhadap permasalahan di daerah, maka Anggota Komite II dapat menyampaikan secara langsung permasalahan tersebut kepada Kementerian Pertanian.

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight