Kocok Ulang Pimpinan Alat Kelengkapan DPD

Hari ini (Rabu, 18/8), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memilih pimpinan alat kelengkapannya untuk tahun sidang 2010-2011 yang dipimpin Ketua DPD Irman Gusman (anggota DPD asal Sumatera Barat), Wakil Ketua DPD Laode Ida (Sulawesi Tenggara), dan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DI Yogyakarta). Kocok ulang dilakukan terbuka melalui musyawarah mufakat dan pemungutan suara (voting) di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Senin (25/8).

Dani Anwar (DKI Jakarta) terpilih sebagai Ketua Komite I DPD dengan dua Wakil Ketua, Eni Khairani (Bengkulu) dan Ferry FX Tinggogoy (Sulawesi Utara). Komite I DPD membidangi otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah serta antar-daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pemukiman dan kependudukan; pertanahan dan tata ruang; serta politik, hukum, dan hak asasi manusia (HAM).

Sedangkan Bambang Susilo (Kalimantan Timur) terpilih kembali sebagai Ketua Komite II DPD dengan dua Wakil Ketua, Mursyid (Nanggroe Aceh Darussalam) dan Budi Doku (Gorontalo). Komite II  DPD membidangi pertanian dan perkebunan; perhubungan; kelautan dan perikanan; energi dan sumber daya mineral; kehutanan dan lingkungan hidup; pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal; perindustrian dan perdagangan; penanaman modal; dan pekerjaan umum.

Untuk Komite III DPD terpilih sebagai Ketua Komite III DPD Istibsyaroh (Jawa Timur) dengan dua Wakil Ketua, Ahmad Jajuli (Lampung) dan Abdul Azis Qahhar Mudzakkar (Sulawesi Selatan). Komite III DPD membidangi pendidikan; agama; kebudayaan; kesehatan; pariwisata; pemuda dan olahraga; kesejahteraan sosial; pemberdayaan perempuan dan ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk Komite IV DPD terpilih sebagai Ketua Komite IV DPD John Pieris (Maluku) dengan dua Wakil Ketua, Abdul Gafar Usman (Riau) dan R Ella M Giri Komala (Jawa Barat). Komite IV DPD membidangi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); pajak; perimbangan keuangan pusat dan daerah; lembaga keuangan; dan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua terpilih Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD adalah I Wayan Sudirta (Bali) dengan dua Wakil Ketua, Muhammad Syukur (Jambi) dan Amang Syafrudin (Jawa Barat).

Sedangkan, ketua terpilih Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD adalah Zulbahri M (Kepulauan Riau) dengan dua Wakil Ketua, Gusti Kanjeng Ratu Ayu Koess Indriyah (Jawa Tengah) dan Baiq Diyah Ratu Ganefi (Nusa Tenggara Barat).

Besok, Kamis (19/8), DPD memilih pimpinan alat kelengkapan lainnya, yakni Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD, Panitia Hubungan Antar-Lembaga (PHAL) DPD, Badan Kehormatan (BK) DPD, dan Kelompok DPD di MPR.

Seluruh pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPD disahkan Sidang Paripurna DPD tanggal 20 Agustus 2010 yang mengagendakan pengesahan anggota dan pimpinan alat kelengkapan DPD dan Kelompok DPD di MPR Tahun Sidang 2010-2011.

Tata cara pemilihan

Ketua DPD Irman Gusman yang membacakan tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD, ketika memimpin pemilihan calon pimpinan PPUU DPD mengatakan, pemilihan calon pimpinan alat kelengkapan DPD mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pemilihan calon pimpinan alat kelengkapan DPD dilakukan dengan suara terbanyak.

Penjaringan internal gugus kepulauan dilakukan untuk mendapatkan bakal calon pimpinan alat kelengkapan DPD dari masing-masing gugus kepulauan yang memperhatikan proporsionalitas jumlah calon masing-masing gugus kepulauan, yakni gugus Sumatera tiga orang, gugus Jawa dua orang, gugus Kalimantan satu orang, gugus Bali dan Nusa Tenggara satu orang, gugus Sulawesi dua orang, gugus Maluku satu orang, dan gugus Papua satu orang.

Setiap anggota alat kelengkapan memilih sebanyak-banyaknya tiga calon pimpinan, yaitu satu orang wilayah barat, satu wilayah tengah, dan satu wilayah timur yang terpilih di gugus kepulauan atau putaran pertama. Calon pimpinan alat kelengkapan yang memperoleh suara terbanyak di masing-masing wilayah ditetapkan menjadi pimpinan alat kelengkapan yang terpilih.

Pimpinan terpilih yang memperoleh suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai ketua terpilih dan suara terbanyak kedua dan ketiga ditetapkan sebagai wakil ketua terpilih. Jika terdapat calon terpilih yang memperoleh suara sama banyak di urutan pertama dan/atau kedua maka dilakukan pemilihan ulang.

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight