Ketua DPD Memberi Catatan Kritis Pembangunan Daerah

Menurut Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, mendalami kebijakan nasional berkenaan dengan penyelenggaraan kebijakan desentralisasi dan pembangunan daerah di seluruh Indonesia merupakan tanggung jawab politik wakil rakyat yang terpilih, baik menurut daerah pemilihan masing-masing bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun menurut wilayah provinsi masing-masing bagi anggota DPD.

Demikian sebagian isi catatan kritis DPD tentang pembangunan daerah dalam rangka penyampaian nota keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2011 saat Rapat Paripurna DPR tanggal 16 Agustus 2010 di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sebagian isi catatan kritis DPD disinggung Irman saat Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/8), yang dihadiri dua Wakil Ketua DPD, Laode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, dan mengagendakan penutupan tahun sidang 2009-2010.

Irman mengatakan, penyelenggaraan otonomi daerah melalui kebijakan desentralisasi sebagai konsensus nasional dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2001, yang berarti hampir sepuluh tahun. Meskipun banyak kemajuan dalam penerapannya, namun secara umum di masih banyak ditemukan persoalan, terutama eksesnya.

“Masih dijumpai banyak masalah lapangan menyangkut hubungan pusat dan daerah, baik dalam hal fiskal atau anggaran, maupun dalam hal penataan daerah atau menyangkut penataan manajemen unit pemerintahan daerah atau lebih kita kenal dengan pemekaran daerah, wilayah perbatasan, penataan ruang wilayah, serta dalam hal tata kehidupan kemasyarakatan.”

Ditambahkannya, APBN merupakan tanggapan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyejahterakan rakyat sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional sebagai bangsa Indonesia yang berdaulat, bersatu, adil, dan makmur. Amanat konstitusi juga menegaskan percepatan pembangunan di daerah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat secara merata di seluruh daerah melalui kebijakan desentralisasi dengan prinsip rekognisi atas kekhususan dan keragaman daerah.

“Anggaran negara harus ditujukan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar rakyat yang tersebar di seluruh daerah,” sambungnya. Dengan demikian, politik anggaran menuntut rumusan konseptual pengelolaan anggaran yang jelas dan terukur serta memberi kepastian kepada daerah dan masyarakat.

Berikut catatan kritis DPD tentang pembangunan daerah dalam rangka penyampaian nota keuangan dan RAPBN 2011.

Prinsip otonomi: “money follow function”

Dalam membangun desentralisasi diperlukan pemantapan sistem di antaranya regulasi penganggaran nasional dan daerah. Agenda politik desentralisasi dan otonomi daerah akan berlangsung baik berkat sinkronisasi arah pembangunan pemerintah pusat dan daerah setiap tahunnya. Desentralisasi seharusnya memberi ruang yang lebar bagi pusat dan daerah untuk mempertimbangkan segala potensi yang ada di daerah.

Salah satu yang penting dan mendasar adalah penyelenggaraan desentralisasi harus melibatkan secara aktif sesuai dengan peran masing-masing unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPD, DPR, dan DPRD untuk mendorong kreativitas lokal dalam mencari solusi dan menjaga konsistensi pembangunan daerah. Penting dan mendasar pula mengukur kemampuan daerah agar penentuan prioritas pembangunan nasional yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia betul-betul tepat sasaran.

Relevan dengan persoalan ialah pengaturan dan pelaksanaan penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah. Penataan hubungan ini sesungguhnya berfungsi untuk mendekatkan jarak antara pemerintah daerah dengan rakyat dan untuk memperbesar kapasitas pemerintah daerah menyerap aspirasi rakyatnya.

Prinsip otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah harus didasari tiga aspek, yaitu desentralisasi yang mencakup transfer sejumlah kekuasaan dari pusat ke daerah, di mana daerah memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan di wilayahnya; dekonsentrasi atau perlimpahan pembuatan keputusan dalam beberapa bidang dari pusat ke daerah; dan tugas pembantuan (medebewind), di mana tugas-tugas pusat diselenggarakan oleh unit pusat yang mempunyai wilayah kerja di berbagai provinsi.

Sesuai dengan ciri hubungan pusat–daerah ialah otonomi seluas-luasnya maka daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan yang menjadi kepentingan masyarakat daerah. Enam urusan yang mutlak kewenangan pusat seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal, yustisi, dan agama. Sedangkan urusan pemerintahan yang lain (31 urusan pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007) merupakan kewenangan yang dikerjakan bersama (concurrent) oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi.

Keadaan ini mempengaruhi pencapaian keberhasilan otonomi daerah secara menyeluruh yang belum menggembirakan. Dalam perspektif pemberdayaan masyarakat, transformasi peran masyarakat masih belum berlangsung secara luas sebagai kelompok yang mampu membangun dukungan dan tuntutan (supports and demands) kepada pihak eksekutif daerah dan legislatif daerah. Sehingga, belum membangun mekanisme checks and balances yang sehat dan justru semakin memperlihatkan masih kuatnya kolaborasi kepentingan kelompok segelintir elit eksekutif dan legislatif di daerah.

Ada berbagai penyebab yang melatarbelakanginya. Pertama, tidak jelas dan masih tumpang tindih pembagian kewenangan atas urusan-urusan pemerintahan antar-tingkatan pemerintahan yang ada, yaitu pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, yang diidentifikasi melalui berbagai peraturan yang ada. Kedua, melonjak biaya rutin atau overhead cost sejak pemberian pengelolaan yang luas kepada daerah (diskresi) melalui pengalokasian sebagian besar dana APBN dalam bentuk dana perimbangan keuangan pusat-daerah.

Ketiga, lemah supervisi dan fasilitasi pemerintah pusat untuk menjaga arah dan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah tetap pada jalurnya, yaitu menciptakan pemberdayaan daerah dan kesejahteraan masyarakat daerah sebagai bagian tak terpisahkan dari seluruh entitas rakyat Indonesia.

Indikasi disharmonisasi hubungan pusat-daerah sering terjadi pada aspek penyelenggaraan program dekonsentrasi yang dilimpahkan oleh kementerian/lembaga. Penyebabnya antara lain kementerian/lembaga berhubungan langsung dengan kepala satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) sehingga Gubernur tidak mengetahui pengelolaan program-program dekonsentrasi yang dijalankan di daerah.

Selain itu, kementerian/lembaga tidak melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan rencana program dekonsentrasi yang seharusnya mampu mendukung program pembangunan daerah. Mengenai ini, secara khusus Presiden dalam Rapat Kerja (Raker) Pemerintah di Cipanas telah mempertegas arahannya kepada para menteri dan Gubernur agar dana dekonsentrasi tepat sasaran dan tepat kebijakan dan dilaksanakan dengan Gubernur.

DPD berpendapat, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah provinsi, kabupaten/kota harus selalu diimbangi dengan pembiayaan dan pengintegrasian unit pelaksana teknis (UPT) di daerah yang langsung berada dalam naungan pemerintah daerah (lewat para kepala daerah).

Maksudnya, agar program yang direncanakan UPT-UPT di daerah dapat sejalan dengan program yang direncanakan kementerian/departemen yang ada di pusat dan sejalan dengan rencana program daerah bersangkutan. Sehingga, program yang dijalankan UPT-UPT di daerah memiliki nilai manfaat untuk daerah dan sekaligus dapat mendukung program yang dicanangkan pemerintah pusat lewat kementerian/departemen.

Oleh karena itu, skema pendanaan untuk daerah atau dana transfer ke daerah tidak hanya diputus oleh pemerintah pusat juga melibatkan stakeholders, dimulai dari yang paling nyata menunjukkan potensi besar dalam menunjang daerah serta potensi masalah lapangan yang besar juga, yaitu dana alokasi khusus (DAK).

Hasil pengawasan DPD memperlihatkan DAK hanya transfer langsung ke rekening daerah tetapi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya kurang melibatkan pemerintah daerah karena pelaksanaannya kebanyakan langsung diselenggarakan oleh UPT kementerian pusat yang ada di daerah. Sehingga, penyelenggaraan program/kegiatan yang dibiayai oleh DAK sering tidak sesuai dengan arah pembangunan yang ditetapkan oleh daerah.

Adanya syarat dana pendamping untuk pencairan DAK sebesar 10% oleh beberapa daerah dirasakan memberatkan, yaitu daerah dengan penerimaan atau memiliki celah fiskal nol atau negatif atau di bawah rata-rata indeks fiskal neto nasional. Penentuan daerah-daerah penerima DAK juga dirasakan kurang transparan dan banyak daerah merasa kesulitan mengakses ke pusat.

Oleh karena itu, DPD mengusulkan agar dilakukan pembaharuan mekanisme seleksi dan penetapan daerah yang berhak menerima DAK. Prinsip yang tidak boleh dilanggar dalam pelaksanaan DAK adalah program/kegiatan yang akan dibiayai harus benar-benar sesuai dengan arah pembangunan nasional sekaligus mempunyai hasil guna bagi daerah. Prinsip lainnya ialah dana transfer daerah juga membangun nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa.

Prosesnya harus merupakan agregasi seluruh proses pengusulan secara berjenjang melalui mekanisme Musyawarah Perencanaaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas). DPD memberi perhatian besar kepada DAK karena antara lain membuktikan mekanisme aspiratif yang betul-betul bertransformasi menjadi respons atau jawaban bagi kesejahteraan masyarakat melalui pola kerja pembangunan oleh pihak eksekutif.

UU 32/2004 dan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan paket undang-undang yang mengatur pembagian urusan dan kompensasi pembiayaannya. Selama lima tahun lebih, kedua undang-undang menjadi jantung penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Kedua undang-undang juga mencantumkan aturan main yang jelas mengenai pelaksanaan otonomi daerah, termasuk pembagian urusan antara pusat dan daerah; pengaturan pendanaan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berprinsip money follows function.

Namun, design implementasi penyelenggaraan otonomi daerah tidak diperjelas dengan aturan-aturan pelaksanaannya. Masih terasa sekali penyelenggaraan yang berciri sentralistik karena banyak aturan-aturan pelaksanaan yang tidak memperjelas mekanisme penyerahan kewenangan pusat ke daerah. Melalui mekanisme kerja yang diatur UU 27/2009, DPD telah mengatur langkah-langkah untuk dapat meningkatkan efektifitas kebijakan desentralisasi melalui mekanisme penganggaran, terutama dana transfer daerah.

Dalam kaitan itu, kehadiran UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menetapkan model perencanaan pembangunan yang mencakup lima pendekatan, yakni politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up) dengan skema kerja penentuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk 5 tahun, dan Rencana Pembangunan Tahunan (RPT) untuk 1 tahun setiap proses penyusunan RUU APBN.

Namun, mekanisme tersebut belum menyatukan muatan eksekutif dan legislatif, dalam hal ini DPD. Beberapa hal versi pemerintah, ada hambatan hukum yaitu UU 17/2003 yang belum menegaskan keterlibatan DPD. Secara operasional, pemerintah jangan menjadikan UU 17/2003 sebagai hambatan hukum.

Sejalan dengan itu, DPD sangat menghargai revisi UU 33/2004, terutama menyangkut dana bagi hasil yang dikaitkan dengan pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya. Lagi-lagi persoalan yang muncul ialah transparansi penentuan dana bagi hasil sumberdaya alam dan melihat kembali berbagai sumber pendapatan daerah.

Seiring berbagai dorongan agar daerah semakin kreatif, semakin besar pula dorongan dari daerah untuk berupaya mengembangkan sumber-sumber penghasilan bagi belanja pembangunan daerah. Posisi keseimbangan pusat-daerah dalam konsep negara kesatuan sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional harus dibuktikan maka peran DPR dan DPD, baik kelembagaan maupun perseorangan, menjadi sangat penting.

Penataan unit manajemen pemerintahan daerah dan kepemimpinan daerah

Sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional, bentuk kebijakan betul-betul menjadi perhatian. Maraknya usulan pemekaran daerah secara sporadis oleh hampir seluruh daerah di Indonesia mencerminkan potensi ancaman terhadap perwujudan cita-cita dan tujuan nasional karena pemekaran daerah sampai saat ini belum identik dengan akselerasi penciptaan kesejahteraan masyarakat di daerahnya.

Implementasi otonomi daerah, di antaranya masih menunggu petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman yang lebih parahnya banyak berdasarkan peraturan menteri dan/atau keputusan menteri. Padahal, jenis dan hirarki perundang-undangan dalam Pasal 7 UU 10/2004 tidak mencantumkan peraturan menteri dan/atau keputusan menteri.

Praktik ini mengindikasikan kebijakan penyelenggaraan otonomi daerah masih sepenuhnya tergantung political will pemerintah pusat. Realitas ini menggambarkan bahwa format desentralisasi belum dijalankan sesuai dengan maknanya, yaitu desentralisasi yang berarti penyerahan kewenangan untuk menjalankan urusan-urusan beserta pembiayaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Realitasnya, pelaksanaan otonomi daerah menyimpan banyak persoalan. Oleh karena itu, DPD mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti hasil evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan otonomi daerah dan harus melakukan pengaturan dengan pentahapan soal pendelegasian wewenang dari pusat ke daerah dalam kerangka waktu dan spektrum kewenangan.

Pilihan politik untuk membagi habis secara atributif kewenangan pemerintah atau eksekutif bisa saja dinyatakan belum dilakukan atas berbagai kondisi dan pertimbangan. Yang dibutuhkan ialah kejelasan pola dan kerangka konseptual mengimplementasikannya yang sekaligus menegaskan kecurigaan daerah kepada pusat atas indikasi ”resentralisasi” seperti PP 41/2007 dan Pasal 11-14 serta Pasal 128 UU 32/2004.

Yang menjadi perhatian dalam pembatalan peraturan daerah (perda), pengaturan penyelenggaraan pemerintah daerah di antaranya ada yang hanya diatur dengan perda. Sehingga, pembatalan perda jika tidak hati-hati akan menjadi langkah mundur pemerintah menjalankan desentralisasi. DPD berharap mekanisme pembatalan perda diatur jelas dengan rambu-rambu aturan yang transparan, agar daerah dalam membuat perda selalu berpijak pada aturan main yang digariskan oleh pemerintah pusat.

Pembatalan perda tidak seharusnya dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat karena penyusunan perda yang banyak memakan anggaran daerah juga dipertimbangkan. Untuk itu, diperlukan supervisi dan serta proses politik terhadap perda yang menyimpang dari bangunan hukum nasional. Kondisi ini mencapai tahap yang akut ketika materi perda berkenan dengan implementasi otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Jika program legislasi daerah (prolegda) dan pembentukan perda tidak memiliki kejelasan aturan main maka akan memacetkan infrastruktur hukum daerah, yang berarti gerak penyelenggaraan otonomi daerah menjadi tersendat. DPD berharap semua tahapan pembangunan hukum di daerah diperjelas aturan mainnya agar daerah mempunyai pijakan dasar.

Sebagai implikasi pemberian kewenangan, masing-masing daerah memiliki keleluasaan untuk membentuk produk hukumnya sendiri. Sangat wajar dilakukan mengingat daerah yang sejatinya mengetahui persoalan yang dihadapi masyarakatnya. Persoalannya, produk hukum yang dihasilkan cenderung tidak sejalan dengan konsepsi pembangunan hukum nasional yang berlandaskan Pancasila. Daerah sering keliru mengasumsikan pengertian otonomi luas dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang seharusnya tidak memungkinkan daerah melepaskan sistem pengaturan di daerah dengan ketentuan hukum nasional.

Dalam konteks regulasi daerah, pemerintah banyak menerbitkan peraturan yang mengandung aspek pengawasan tanpa menata ulang terlebih dahulu. Terlebih lagi, Pasal 218 UU 32/2004 memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan dan mengawasi peraturan daerah. Terarahnya pengawasan produk hukum daerah sangat terkait dengan bagaimana mengimplementasikan pembangunan hukum nasional yang berorientasi keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Sistem pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang berarti mengembalikan “hak-hak dasar” masyarakat di daerah telah memberi kewenangan yang utuh dalam rangka rekrutmen politik lokal secara demokratis. Negara memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pemimpin mereka serta menentukan sendiri segala bentuk kebijaksanaan yang menyangkut harkat hidup rakyat di daerah.

Dalam pelaksanaannya, tidak jarang terjadi kecurangan yang akumulatif menyebabkan konflik pasca-pemilukada, terutama calon yang kalah mendeteksi indikasi praktik ilegal. Di sisi yang lain, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bertindak tidak netral. Begitu pula, potensi praktik politik uang (money politics) selama pemilukada.

Di sejumlah daerah DPD menemukan PNS terlibat sebagai tim monitoring, tim kampanye, dan pengawas lapangan pemilukada. Keterlibatan mereka sebagai bagian tim kerja pasangan calon selama pemilukada disinyalir karena ketakutan kepada calon incumbent atau incumbent mengintimidasi birokrasi.

Setelah selesai semua tahapan pemilukada, proses yudisial harus diantisipasi agar konflik dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan bukan aksi massa. Selama ini, proses yudisial hanya melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan hanya masalah selisih hasil pemilukada dan bukan tahapan setelah penentuan pasangan calon.

Banyaknya sengketa pemilukada di MK memunculkan wacana baru untuk membentuk pengadilan khusus pemilu yang ad hoc (election court) dan bertugas untuk menangani masalah penentuan pasangan calon. Pengadilan tersebut dalam kamar khusus di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA).

Sengketa yang ditanganinya tidak mencakup perselisihan hasil yang menjadi ranah kewenangan MK. Pengadilan ini hanya memutuskan tindak pidana, misalnya dugaan ijasah palsu atau pelanggaran lain yang terjadi selama proses pemilu. Dengan demikian, beban MK sedikit berkurang karena pelanggaran yang terjadi telah diselesaikan di tingkat daerah.

Menjadi keprihatinan kita adalah menurunnya antusiasme masyarakat terhadap proses dan hasil pemilukada. Apatisme masyarakat terkadang didorong oleh kekecewaan masyarakat terhadap partai politik yang kerap kali menyodorkan calon yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat sebagai hasil pencalonan yang dinilai kurang demokratis.

Sistem pemilukada saat ini belum menghasilkan kepala daerah yang berkualitas dalam menggerakkan roda pembangunan dan kesejahteraan, karena sistem pemilihan yang belum maksimal mendorong kepala daerah yang benar-benar memiliki kualitas dan kapabilitas sebagai pemimpin daerah (genuine leaders).

Persoalan lain yang menjadi faktor penting penyelenggaraan pemilukada adalah ketersediaan anggaran, karena semua sarana, prasarana, dan sumberdaya pemilukada sangat bergantung ketersediaan anggaran. Pelaksanaan pemilukada yang serentak di seluruh daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat menjadi solusi karena akan menghemat biaya.

Efektivitas dan efisiensi seharusnya dapat dilakukan melalui penyederhanaan prosedur, proses, pengaturan, dan tahapan pelaksanaan pemilukada serta penyederhanaan logistik dan keterlibatan sumberdaya. Penyederhanaan tidak menghilangkan esensi dan landasan konstitusional penyelenggaraan pemilukada.

Yang juga diatur adalah sistem dan dana kampanye. Pengeluaran harus dibatasi dengan memberi standar biaya pemilihan, antara lain menurut pertimbangan aksesibilitas, teritorial, dan jumlah populasi suatu daerah. Kompetisi dalam pemilukada mempresentasikan kekuatan uang, massa, gagasan, dan jaringan tetapi faktanya yang menonjol adalah kekuatan uang yang menutupi kekuatan lain.

Akibatnya, legitimasi produk demokrasi yang kurang bernilai jika semata-mata karena uang. Dengan gambaran itu semua perlu rekonstruksi pemikiran untuk menyempurnakan aturan dalam perundang-undangan, bukan terburu-buru mengembalikan sistem dan mekanisme pemilihan kepala daerah ke DPRD sebagaimana wacana yang berkembang.

Dalam penataan wilayah, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa penyesuaian perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) khususnya di tingkat kabupaten/kota ditentukan selama tiga tahun sebagaimana ketentuan peralihannya yang akan berakhir tahun 2010. Berdasarkan aspirasi dari banyak daerah, pengaturan tata ruang sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah.

Masalah yang paling menganggu kemajuan pembangunan daerah ialah pengesahan rancangan perda penataan ruang wilayah yang sesuai dengan UU 32/2004 sebelum diproses menjadi perda oleh pemerintah daerah dan DPRD harus mendapat terlebih dahulu persetujuan dari strata pemerintahan atasannya (semacam judicial preview). Yang sangat terganggu ialah laju  investasi karena menghambat rencana lokasi akibat belum disetujuinya tata ruang wilayah daerah.

Di Kalimantan Timur misalnya, beberapa industri strategis tidak dapat beroperasi karena masalah ini. Oleh karena itu, DPD mengharapkan pemerintah, terutama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang dikoordinasi Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keungan, dan Industri (Ekuin) memberi acuan yang lengkap bagi daerah berupa rambu-rambu sektoral serta rencana tata ruang wilayah kepulauan dan rencana-rencana sektor yang menggunakan lahan.

DPD memberikan perhatian yang sangat besar kepada daerah perbatasan. Hingga saat ini, pengelolaan wilayah perbatasan masih belum optimal karena terjadi kesenjangan pembangunan antara wilayah perbatasan Indonesia dengan wilayah Indonesia lainnya yang berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, seperti illegal logging, illegal fishing, penyelundupan, perdagangan anak dan perempuan, serta kejahatan trans-nasional lainnya.

DPD memandang daerah-daerah perbatasan merupakan wilayah strategis karena menjadi beranda depan negara sekaligus pertaruhan bagi kedaulatan NKRI. Oleh karena itu, kondisi daerah perbatasan harus seimbang dengan wilayah-wilayah lain yang berada “di dalam” negara.

Sarana dan prasarana di daerah ini harus optimal dan kondisi perekonomian masyarakatnya harus maju dan sejahtera. Fenomena pengelolaan daerah perbatasan harus dimaknai sebagai potensi ancaman bagi perwujudan cita-cita nasional dan bagi pencapaian tujuan nasional, karena penanganan daerah perbatasan kerap menjadi grey area.

Dengan perkata lain, bukan tidak mungkin terjadi kesenjangan atau kekosongan dalam penanganan wilayah perbatasan karena ketidak jelasan kewenangan yang diatur oleh pemerintah, atau sebaliknya justru terdapat kegiatan yang tumpang tindih pada wilayah-wilayah tertentu. Yang digarisbawahi ialah bagaimana membangun paradigma daerah perbatasan sebagai wilayah pemerintahan daerah yang pada kebutuhan tertentu dapat dikembangkan dalam managemen unit pemerintahan daerah otonom yang diintensifkan.

Pembangunan daerah secara keseluruhan akan sulit tanpa infrastruktur yang baik, seperti di daerah perbatasan. Pembangunan infrastruktur dirasakan sangat kurang di wilayah Indonesia bagian timur dengan kondisi bentang alam yang sulit dan luas serta lemahnya rentang kendali pemerintah (span of control). Pembangunan infrastruktur darat seperti jalan raya dan kereta api serta sarana pelabuhan masih belum optimal untuk membangun secara cepat kemampuan daya saing daerah. Pembangunan kereta api Sumatera, jalan lintas Kalimantan, jalan lintas Sulawesi, Maluku, dan Papua, termasuk strategi intra-moda, menjadi harapan untuk secepatnya diwujudkan oleh pemerintah.

Otonomi  dan  jaminan  kesejahteraan

DPD mencatat persoalan kemiskinan. Badan Pusat Statistik (BPS) bulan Maret 2009 mendata, persentase kemiskinan di beberapa provinsi masih di atas 18% seperti Papua (37,5%), Papua Barat (35,7%), Maluku (28,2%), Gorontalo (25,0%), Nusa Tenggara Timur (23,3%), Nusa Tenggara Barat (22,8%), Nanggroe Aceh Darussalam (21,8%), Lampung (20,2%), Sulawesi Tengah (19,0%), Sulawesi Tenggara (18,9%), dan Bengkulu (18,6%).

DPD berpendapat, kemiskinan di beberapa daerah tersebut bersifat struktural, sehingga tidak dapat diatasi hanya dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat parsial. Pengurangan kemiskinan perlu dicarikan jalan keluarnya dari pemahaman terhadap akar masalah kemiskinan hingga pemberdayaan masyarakat.

Oleh sebab itu, pemerintah melakukan sinkronisasi berbagai kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan untuk mengatasi kemiskinan struktural tersebut. Kemiskinan dan pengangguran tidak dapat diatasi dengan program sesaat yang sama tetapi memerlukan pendekatan struktural yang memakan waktu lama.

Sejalan dengan itu, menjadi penting perhatian diberikan kepada daerah dalam rangka pengelolaan secara mandiri sumberdaya alam di daerah untuk pemberdayaan dan berhasil guna. Sesuai dengan konstitusi, kekayaan alam yang dikandung bumi dan air Indonesia termasuk tambang mineral dan batubara harus dikelola dan diusahakan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan.

Dalam pengelolaan sumber daya alam, pemerintah seharusnya berpegang teguh pada salah satu asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu setiap pengambilan keputusan hendaknya melibatkan stakeholders termasuk masyarakat yang berkepentingan sebagai pemanfaat sekaligus dalam melindunginya untuk kelestarian sumber. Pemerintah sebagai pemegang kebijakan pertambangan harus mengedepankan peran serta masyarakat dalam memberikan izin-izin aktivitas pertambangan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dualisme pertentangan.

Sampai saat ini, peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan cenderung terabaikan, sehingga konflik terhadap kebijakan yang diambil pemerintah sering terjadi. Dalam bidang pertambangan, peran pemerintah untuk mendengar aspirasi masyarakat dalam pembukaan lahan pertambangan sangat diperlukan sebelum pemberian kontrak karya atau izin pertambangan.

Banyak illegal mining yang dilakukan masyarakat sekitar areal tambang karena minimnya akses masyarakat sekitar untuk ikut serta melakukan pengelolaan. Salah satu solusi yang mungkin ditempuh adalah pola kemitraan antara perusahaan tambang dengan masyarakat. Selain itu, pemerintah mengedepankan transparansi bagi hasil pertambangan antara pusat dan daerah, karena daerah selama ini hanya menerima bagi hasil tanpa mengetahui berapa sebenarnya potensi yang harus didapat.

Sebagai kegiatan usaha, industri pertambangan mineral dan batubara merupakan industri yang padat modal (high capital), resiko tinggi (high risk), dan teknologi tinggi (high technology). Juga tergantung faktor alam yang mempengaruhi lokasi bahan galian. Dengan karakteristik kegiatan tersebut, diperlukan kepastian berusaha dan kepastian hukum di dunia pertambangan mineral dan batubara.

Pengaturan tentang produksi mineral dan batubara seharusnya mendorong skema diseminasi informasi kepada publik (public disclosure) yang tidak hanya menguntungkan publik tetapi juga sebagai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan tambang.

Diberikannya kewenangan pemberian izin usaha pertambangan kepada pemerintah daerah yang belum disertai dengan kerangka acuan strategi kebijakan pertambangan nasional yang jelas berpotensi makin tidak terkontrolnya pengelolaan dan eksploitasi pertambangan. Semenjak digulirkanya otonomi daerah, tidak kurang 3.000 izin dan kuasa pertambangan diterbitkan oleh pemerintah daerah tanpa kontrol dan pengawasan yang memadai.

Izin usaha pertambangan yang dikeluarkan pemerintah hanya berorientasi ekonomi dengan tujuan ekspor sebesar-besarnya tanpa memperhatikan aspek tata ruang, bahkan di beberapa daerah konsesinya melampaui luas wilayah. Sebaliknya, pemerintah kurang memperhatikan pemenuhan kebutuhan tambang dalam negeri.

Selama ini sumber energi terutama minyak, gas, dan batubara hanya digunakan sebagai sumber “revenue” anggaran negara yang tidak digunakan sebagai pendorong kegiatan ekonomi dalam negeri yang pada gilirannya menciptakan lapangan kerja. Oleh karena itu, secara bertahap dilakukan pergeseran dari wawasan energi (terutama migas dan batubara) untuk menghasilkan devisa menjadi wawasan energi untuk kepentingan dalam negeri guna mendorong kegiatan ekonomi.

DPD memperhatikan sumberdaya alam terutama di daerah karena pengelolaan sumberdaya nasional selama ini cenderung berorientasi ekonomi tanpa memperhatikan kepentingan stakeholders. Keuntungan finansial lebih diutamakan sedangkan hak-hak ulayat masyarakat serta kelestarian dan keseimbangan alam seringkali kurang menjadi perhatian.

Di samping pemberian porsi yang lebih besar terhadap daerah penghasil, pengelolaan sumberdaya alam diharapkan juga memberi manfaat bagi peningkatan potensi sumberdaya manusia di daerah, sehingga memberi sumbangan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat daerah itu sendiri.

Pengelolaan sektor pangan dan energi untuk food security dan energy security merupakan spektrum yang direkognisi sebagai potensi ancaman terhadap cita-cita dan tujuan nasional. Oleh karena itu, penanganannya perlu mendapat perhatian yang cukup besar. DPD mendorong upaya pemerintah untuk mengalokasikan seluruh jajaran pemerintah hingga ke daerah untuk meningkatkan produktivitas berbagai komoditi pertanian.

Konsentrasi usaha pemerintah pada dimensi subsidi mungkin sudah saatnya disinergikan dengan pendekatan kebijakan lain seperti  penguatan teknologi produksi serta teknologi pasca panen yang menjadi semakin penting. Apalagi menjawab perdagangan bebas sejak bulan Januari 2010, maka perbaikan kualitas produk, produktivitas, dan daya saing produksi menjadi sangat diperhatikan.

Karena energi berperan penting dalam pembangunan ekonomi, maka pengelolaannya harus diusahakan melalui pendekatan yang integral terhadap pembangunan dan pelestarian fungsi lingkungan. Pada saat ini, energi menjadi pendorong ekonomi sehingga pemerintah dituntut kewajibannya untuk menyediakan energi primer yang murah.

Pemerintah dapat saja melakukan pungutan atas pemakaian energi murah tersebut berdasarkan Production Sharing Contract (PSC). Penyesuaian harga energi secara bertahap dengan jadwal yang jelas dan realistis merupakan upaya menuju harga komoditi energi menurut harga ekonominya. Dengan demikian, kenaikan kebutuhan energi tidak lagi kendala seperti terjadi saat ini tetapi merupakan peluang investasi dan bagian pertumbuhan ekonomi yang pada gilirannya justru meningkatkan jumlah dan kemampuan wajib pajak yang merupakan peningkatan pendapat keuangan negara (yang semula diperoleh dari menjual sumberdaya energi).

Strategi pengembangan dan penyediaan energi harus meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat dan meningkatkan lapangan kerja agar masyarakat membeli energi yang harganya wajar. Harga energi harus ditetapkan dengan memperhatikan nilai ekonomi penyediaan masing-masing sumberdaya energi, depletion premium, dan internalisasi biaya lingkungan, serta mempertahankan kesinambungan pertumbuhan industri sektor energi.

Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas untuk menjamin kepastian pasokan energi primer, baik yang berkaitan dengan Domestic Market Obligation (DMO) maupun kemungkinan pasokan dari sumber lainnya seperti impor energi primer. Dalam mengakomodasi penerapan DMO, pemerintah dapat memberi insentif, misalnya berupa kebijakan fiskal dan fasilitas kredit.

Subsidi bagi masyarakat tidak mampu dapat ditingkatkan sebagai akibat pertumbuhan ekonomi yang baik. Prinsipnya, subsidi tidak lagi diberikan kepada harga komoditinya melainkan langsung ke masyarakat yang memang memerlukan.

Pengembangan energi terbarukan harus didukung oleh insentif fiskal yang memadai. Pilihan mensubsidi pengembangan energi yang terbarukan menjadi penting dibandingkan dengan mensubsidi sumber energi tak terbarukan, karena energi tak terbarukan tidak mempunyai barang pengganti (substitusi). Energi baru dan terbarukan dikembangkan dengan memperhatikan keekonomian, dalam rangka konservasi sumber-sumber energi tak terbarukan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat di pelbagai kawasan di Indonesia.

Titik kunci pengembangan energi yang terbarukan hanya pada political will pemerintah. Oleh karena itu, rencana umum energi yang dicanangkan pemerintah dalam mengembangkan sumberdaya energi terbarukan harus memiliki target capaian dalam jangka waktu yang ditetapkan secara kuantitatif. Target pencapaian ini terus meningkat dari waktu ke waktu sehingga di masa depan sumberdaya energi terbarukan menjadi sumberdaya energi utama di Indonesia.

Pengembangan sumberdaya energi terbarukan dapat menjadi produk unggulan utama Indonesia dan sekaligus menambah devisa. Peran sumberdaya energi tidak terbarukan bagi devisa sudah terbukti tapi semakin menipisnya cadangan dan persaingan pemanfaatan mengakibatkan peran ini semakin mengecil. Untuk mengantisipasi penurunan devisa dari sumberdaya energi tak terbarukan dilakukan pengembangan sumberdaya energi terbarukan yang menambah devisa seperti pengembangan energi cair terbarukan.

Secara umum indikator keberhasilan dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan atau governance meliputi dua aspek utama, yaitu aspek pelaksanaan governance itu sendiri menyangkut sistem politik, administratif, dan birokrasi serta keberhasilan dalam pembangunan dengan ukuran indikator sosial dan ekonomi. Indikator sosial ekonomi yang paling menonjol meliputi semua pembangunan di berbagai tingkatan pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, serta pemerataan yang diukur dengan ginni ratio dan pencapaian pembangunan dan bidang pendidikan dan kesehatan.

Menurut Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Sesuai dengan putusan MK atas uji materiel UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, MK memutuskan bahwa gaji guru masuk perhitungan anggaran pendidikan 20%.

Di banyak daerah, alokasi dana pendidikan dalam APBD telah mencapai 20% atau lebih. Yang perlu menjadi perhatian, kita harus berhati-hati memenuhi sasaran fungsional substansial agenda pendidikan nasional karena tidak ada perubahan yang nyata dalam kemajuan di bidang pendidikan. Yang kita butuhkan adalah kemajuan di bidang pendidikan yang pesat untuk menjawab berbagai tantangan nasional bangsa Indonesia.

Aspek penting dalam pendidikan adalah kualitas. Berbagai hasil penelitian menunjukkan, kualitas pendidikan sekitar 63% ditentukan oleh kualitas guru. Oleh sebab itu, faktor kualitas guru merupakan conditio sine qua non (syarat mutlak) untuk meningkatkan mutu pendidikan. Jadi, formula peningkatan mutu pendidikan Indonesia terletak pada kualitas guru.

Untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik maka dua hal pertama dan utama untuk dikelola adalah remunerasi dan motivasi yang keduanya memerlukan pembiayaan. Kenyataannya, perbaikan kesejahteraan guru tidak berhubungan kausalitas dengan peningkatan mutu. Oleh karena itu, antara peningkatan penghasilan pendidik dengan peningkatan motivasi harus simultan.

Keberadaan sebuah lembaga yang mengelola khusus masalah guru, seperti Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) sangat diperlukan. DPD sangat menghargai respons Presiden terhadap usulan DPD untuk memberi perhatian khusus kepada kelembagaan penanganan guru.

Dalam bidang kesehatan, saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas kelembagaan dalam fasilitas jaminan sosial bidang kesehatan sebagai tindak lanjut amanat Pasal 29H ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Guna merealisasikan hak warga negara tersebut, Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 memberi amanat kepada negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, yang dilakukan antara lain dengan  menetapkan kebijakan  di bidang jaminan sosial melalui UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Prinsip dasar penyelenggaraan program SJSN adalah penjangkauan jaminan sosial untuk seluruh warga masyarakat, utamanya untuk kepentingan warga miskin tanpa membedakan usia, jenis kelamin, status, dan jabatan atau pekerjaan disertai komitmen pemberian jaminan sosial secara menyeluruh, merata, dan tanpa diskriminasi. Selama ini penyelenggaraan jaminan sosial  dilakukan oleh empat badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen yang kenyataan hanya menjangkau segmen masyarakat tertentu saja sesuai dengan entitas lembaga tersebut.

Didorong oleh semangat pemenuhan kewajiban dalam UUD 1945 dan didukung oleh amanat UU 32/2004, penyelenggaraan jaminan sosial masyarakat juga diberikan oleh pemerintah daerah antara lain dalam bentuk jaminan kesehatan masyarakat. Kita memberi penghargaan terhadap pemerintah daerah yang memenuhi amanat UUD 1945 tersebut. Oleh karena itu, adanya lembaga yang bersifat tunggal atau single player sebagai badan penyelenggara jaminan sosial perlu ditinjau kembali karena pola ini mengandung ciri monopoli.

Indonesia sebagai pengirim tenaga kerja yang besar harus menjadikan kegiatan pengiriman tenaga kerja sebagai urutan prioritas yang serius. Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri memiliki kompleksitas permasalahan yang tidak dapat diselesaikan parsial, melainkan harus komprehensif. Di satu sisi, negara mendapat manfaat atas penempatan TKI yaitu menurunkan pengangguran, di sisi lain devisa bagi negara yang dihasilkan tahun 2008 sebesar US$ 6,6 miliar (data Bank Indonesia) sebagai urutan kedua setelah minyak gas.

Dari aspirasi yang berkembang, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, perubahan paradigma bahwa TKI sebagai “asset” bukan “commodity”. Asset mengandung makna bahwa pemerintah bertanggung jawab pada saat pra-penempatan, misalnya memberi pendidikan dan latihan yang materinya disesuaikan dengan negara TKI ditempatkan.

Kedua, cost structure yang dibebankan kepada TKI, khususnya potongan gaji, menjadi kendala utama. Pada praktiknya, jika kontrak diperpanjang maka potongan awal menjadi beban TKI dan TKI harus memulai potongan awal lagi jika melakukan kontrak baru. Untuk itu, pemerintah melalui menteri tenaga kerja harus melakukan perbaikan dengan menekan seminimal mungkin pengeluaran yang dibebankan kepada tenaga kerja kita yang dianggap tidak manusiawi tersebut.

Ketiga, pemerintah mempertegas tugas fungsi dan wewenang serta tanggung jawab masing-masing pihak, yaitu Kementerian Tenaga Kerja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) agar tidak terjadi duplikasi tugas dan wewenang.

Keempat, memaksimalkan perlindungan dan pendampingan hukum bagi TKI di negara tempat mereka bekerja mengingat UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri adalah dalam yurisdiksi wilayah Indonesia. Maka, diperlukan memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara di mana TKI ditempatkan.

Berdasarkan persoalan tersebut, DPD memandang perlu review UU 39/2004 tentang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Saat ini pengaturan penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri melalui UU 39/2004.

Bencana alam sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat Indonesia. Mau tidak mau memaksa kita menjadi akrab dengan lingkungan yang rentan bencana lama, yang lebih penting justru bagaimana kita mengelola bencana alam seperti gempa bumi di Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Papua dan lain sebagainya. Kelemahan penanganan pasca-gempa justru menjadi masalah sehingga masyarakat menjadi seperti terabaikan.

Pengelolaan pasca-gempa dan situasi penanganan gempa menjadi sulit ditangani karena merupakan kewenangan grey area, sehingga menjadi tidak tertangani atau sebaliknya menjadi wilayah penanganan yang tumpang tindih sehingga terkesan sangat birokratis. Gempa di Sumatera Barat telah memasuki masa penanganan lebih satu tahun, tapi masyarakat daerah merasakan belum ada penanganan yang optimal yang bukan tidak mungkin karena sifat penanganan dalam kewenangan grey area.

Sesungguhnya dalam alokasi anggaran sudah terencana dan teralokasi dengan baik, tetapi mengalami kesulitan dalam pelaksanannya. Untuk itu, DPD meminta perhatian dan supervisi pemerintah dalam penanganan bencana alam dan perlu diberi pemahaman tentang kepemimpinan krisis dan dalam pengelolaan penanganan  bencana alam bagi para pemimpin dan pejabat di daerah.

Penting juga bagi DPD untuk menyoroti dimensi birokrasi, baik dalam kaitannya dengan posisi politik yang sering disalahgunakan atau menjadi salah guna maupun dalam kaitannya dengan berbagai permasalahan rekruitmen, kompetensi, serta pemenuhan pelayanan publik sebagaimana diatur UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Birokrasi yang  ujung tombaknya adalah aparatur yang berada dan berhadapan dengan masyarakat di daerah, secara faktual menjadi bagian permasalahan bagi rakyat.

Persoalan birokrasi menyangkut kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumberdaya manusia (SDM) pegawai negeri sipil. Raker Pemerintah di Cipanas yang lalu merupakan bagian dari jawaban dan persoalan ketatalaksanaan yang menjadi catatan Presiden dengan mengkritik para menteri dan Gubernur. Persoalannya, pada tingkat lapangan justru pejabat dan pegawai aparat pemerintahan perlu secara intensif diawasi melaksanakan tugasnya.

Dalam kaitan ini, UU 43/1999 tentang Pegawai Negeri Sipil perlu dikoreksi dengan penekanan pada ciri desentralistik secara detil serta pengawasan kepada PNS, penegakan hukum, dan sanksi yang jelas dan tegas bagi setiap PNS pelanggar. Format kerja pembinaan PNS dengan pengembangan sistem akuntabilitas oleh pemerintah merupakan langkah yang baik dan positif yang sangat didukung DPD.

Bagikan  

Tak Berkategori

Komentar ditutup.

WP-Highlight