Dibentuk Pansus Wilayah Perbatasan Negara
JAKARTA—Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Wilayah Perbatasan Negara sebagai bentuk desakan agar Pemerintah mengkoordinasikan dan memadukan pengelolaan wilayah perbatasan negara. Setelah pembentukan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2010, Komite I DPD menganggap tidak ada kejelasan tindak lanjut program pembangunan di wilayah perbatasan.
“Kami mendesak Pemerintah menuntaskan masalah ini,” demikian Laporan Pelaksanaan Tugas Komite I DPD di Sidang Paripurna DPD Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Selasa (3/8), yang dibacakan Ketua Komite I DPD Farouk Muhammad (asal Nusa Tenggara Barat). Komite I DPD menganggap wilayah perbatasan negara sangat strategis karena posisinya sebagai daerah depan (frontier areas), bukan daerah belakang (periphery areas) yang sekaligus pertaruhan kedaulatan negara.
Oleh karena itu, tindak lanjut program pembangunan di daerah perbatasan harus seimbang dengan daerah di bagian lain negara Republik Indonesia. “Penyediaan sarana dan prasarana di wilayah ini harus dioptimalkan, agar masyarakatnya maju dan sejahtera,” tambahnya, seraya menekankan pansus ini mengawasi, mengkritisi, dan mengawal program pembangunan di sana.
Dihadiri kedua wakilnya, Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DIY) dan Laode Ida (Sulawesi Tenggara), Ketua DPD Irman Gusman (Sumatera Barat) mengingatkan, karena dimensi wilayah perbatasan yang sangat luas, meliputi aspek sosial, ekonomi, politik, pertahanan, dan keamanan, maka penanganan urusan di wilayah perbatasan sulit diselesaikan. “Seringkali menjadi wilayah abu-abu yang sulit diidentifikasi. Apalagi, BNPP belum berfungsi.”
Ditambahkan Laode, Komite I DPD harus mengulas persoalan wilayah perbatasan sebagai agenda prioritas. “Sebetulnya, pansus ini sudah harus bergerak bulan Juli.”
Beberapa anggota DPD asal provinsi yang memiliki wilayah berbatasan dengan negara tetangga menyambutnya, seperti Luther Kombong (Kalimantan Timur), Aida Z Nasution Ismeth (Kepulauan Riau). Menurut mereka, medan yang berat dan jauh dari pusat pemerintahan serta permukiman memberi peluang terjadinya kejahatan lintas negara (transborder crimes) seperti illegal logging/mining/fishing, human trafficking, penyelundupan (smugling) senjata/narkoba/miras/sembako, illegal immigration, perompakan (piracy).
Selain itu, faktor-faktor penyebab lemahnya kondisi di wilayah perbatasan negara adalah wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan menyebabkan rentang kendali (span of control) dan pengawasan yang sangat lemah serta masih ada beberapa segmen batas (darat dan laut) yang bermasalah (belum disepakati kedua pihak) sementara garis batas yang diukur dan dipatok rentan digeser-geser.
Oleh karena itu, Luther mengingatkan, goal pembentukannya harus dipertegas mengingat masalah di wilayah perbatasan negara yang kompleks ditangani oleh berbagai instansi melalui program pembangunan security approach dan prosperity approach yang berjalan sendiri-sendiri. “Banyak sekali masalahnya. Harus di-blow-up agar masalahnya diperhatikan Presiden, jangan hanya menteri, karena banyak instansi yang terlibat. Malaikat saja bingung karenanya, apalagi manusia.”
Komite I DPD menganggap, sumberdaya di wilayah perbatasan negara harus dibangun, dibina, dan diberdayakan yang meliputi sumberdaya alam (SDA), sumberdaya buatan (SDB), sumberdaya manusia (SDM), sarana prasarana (sarpras), tata nilai, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), dan wilayah perbatasan negara sebagai ruang. Oleh karena itu, beberapa upaya yang disarankan adalah menambah jumlah dan meningkatkan kemampuan serta memberdayakan aparat keamanan yang ditempatkan di wilayah perbatasan darat dan laut.
Kemudian, menuntaskan penyelesaian masalah penetapan garis batas dan masalah krusial lainnya yang sering terjadi seperti pelintas batas tradisional kedua negara, kolaborasi antara penduduk wilayah perbatasan dengan cukong negara tetangga untuk perbuatan jahat seperti illegal logging, illegal mining, human trafficking, smugling; menambah jumlah penduduk di wilayah perbatasan melalui program transmigrasi atau relokasi seperti pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat) dan/atau NIR (Nelayan Inti Rakyat) terutama di pantai dan pulau terpencil.
Persoalan wilayah perbatasan negara juga menyangkut peraturan dan perundang-undangan serta perjanjian perbatasan antara RI dengan negara-negara tetangga dalam menangani transborder crimes. Dan yang terpenting adalah mengubah paradigma yang memperlakukan wilayah perbatasan negara sebagai periphery areas menjadi frontier areas agar wilayah perbatasan negara mendapat prioritas pembangunan di segala bidang.
Dampaknya, meningkatkan kesejahteraan penduduk di wilayah perbatasan negara yang gilirannya mempertebal rasa kebangsaan, cinta tanah air, dan kesiapan bela negara serta kepercayaan diri dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.

12. Agu, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Komentar ditutup.