Dibentuk Pansus Evaluasi Otsus Papua dan Papua Barat
JAKARTA—Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat yang berlaku sejak tahun 2001. Pansus bertugas mengkaji kembali program otsus di Papua dan Papua Barat menyusul kesimpulan Musyawarah Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dihadiri masyarakat asli Papua, tokoh masyarakat, serta tokoh adat dan tokoh agama lainnya tanggal 9-10 Juni 2010 di Jayapura, Papua, yang menyatakan kegagalan otsus.
“Komite I DPD mengusulkan pembentukan pansus untuk menyelesaikan masalah yang semakin mengemuka di Papua, termasuk Papua Barat,” ujar Ketua Komite I DPD Farouk Muhammad (asal Nusa Tenggara Barat) yang membaca Laporan Pelaksanaan Tugas Komite I DPD di Sidang Paripurna DPD Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Selasa (3/8). Ketua DPD Irman Gusman (Sumatera Barat) memimpin Sidang Paripurna DPD dan dihadiri kedua wakilnya, Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DIY) dan Laode Ida (Sulawesi Tenggara).
Dikatakan, demi menjaga keutuhan negara Republik Indonesia (RI) dan mengakui otsus sebagai soluasi tuntas yang bermartabat dan menyeluruh untuk menyelesaikan konflik di Papua dan Papua Barat, maka Komite I DPD harus mengkaji kembali latar belakang, akar masalah, dan tindak lanjut program otsus. Program yang menjadi persoalan hingga kini seperti pendidikan, kesehatan, kemiskinan, infrastruktur, dan pelayanan publik yang minim.
Farouk mengatakan, momentum pemberlakuan otsus ditimbulkan oleh kesadaran untuk menyelesaikan konflik di Papua dan Papua Barat sebagai salah satu persoalan besar dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Otsus adalah langkah awal yang positif untuk mempertahankan kepercayaan rakyat Papua kepada Jakarta sekaligus strategi untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi penyelesaikan berbagai masalah di Papua dan Papua Barat.
Ternyata, di satu sisi, Papua dan Papua Barat memberlakukan otsus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang mengatur kewenangan melaksanakan otonomi khusus bagi Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, tapi di sisi lain, Papua dan Papua Barat juga memberlakukan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku umum di seluruh wilayahnya.
Belakangan, Farouk melanjutkan, MRP menggelar musyawarah dihadiri masyarakat asli Papua, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama lainnya yang rekomendasinya menyatakan kegagalan otsus untuk menyejahterakan rakyat Papua. “Selain menyatakan otsus gagal, mereka menuntut referendum,” sambungnya. Kesimpulan itu diarak long march oleh massa dari kantor MRP ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sambil membawa spanduk dan poster bertulis penolakan pemilihan kepala/wakil kepala daerah (pemilukada), kegagalan otsus, dan sebagainya.
Irman mengatakan, banyak aspek, dimensi, maupun spektrum persoalan di Papua dan Papua Barat, tidak saja penggunaan dana otsus tapi juga efektivitas dan efisensi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hubungan pemerintah pusat-pemerintah daerah. Mengingat pengalaman empirik periode 2004-2008, masa kerja yang terbatas (paling lama enam bulan yang dapat diperpanjang satu kali dalam tiga bulan) maka pembentukan pansus harus disertai oleh target.
Laode Ida mengutip berita terbitan Amerika Serikat (AS) yang menyebut bahwa 50 anggota Kongres AS meminta Presiden Barrack Husein Obama menjadikan persoalan Papua sebagai agenda luar negeri yang prioritas. “Sangat beralasan jika kita juga memperhatikan Papua.” Oleh karena itu, Komite I DPD harus mengevaluasi pemberlakuan otonomi khusus di Papua. “Lebih baik pansus diketok sekarang. Jangan ditunda lagi. Apalagi, masalah krusialnya berkembang dari hari ke hari. Malah, menjadi masalah internasional yang serius.”
Kesimpulan Musyawarah MRP
Diberitakan, massa di Jayapura, Papua, Jumat (18/6), mendatangi Kantor DPRP untuk menyampaikan kesimpulan Musyawarah MRP tanggal 9-10 Juni 2010. Sebelum tiba pukul 14.30 WIT, massa long march dari Kantor MRP ke Kantor DPRP sambil membawa spanduk dan poster bertulis penolakan pemilukada, kegagalan otsus, dan sebagainya.
Di halaman Kantor DPRP, massa melakukan aksi sambil berteriak “Papua Merdeka”. Didahului doa yang dipimpin Pendeta Jhon Baransano, massa menuntut DPRP mengakomodir rekomendasi yang disepakati MRP bersama masyarakat asli Papua, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama lainnya saat menggelar musyawarah. Mahasiswa juga menyuarakkan aspirasi mereka bersama anggota dan pimpinan MRP.
Rekomendasi Musyawarah MRP antara lain, selama sembilan tahun otsus di tanah Papua didesak agar UU 21/2001 dikembalikan, rakyat Papua menuntut dialog yang dimediasi oleh pihak internasional, menuntut referendum, menuntut Pemerintah RI untuk mengakui kedaulatan bangsa Papua Barat, menolak seluruh proses pemilukada, menghentikan program transmigrasi, dan menuntut pembebasan seluruh tahanan politik dan narapidana politik (tapol/napol).
Setelah sekitar satu jam berorasi, pendemo diterima oleh Wakil Ketua DPRP Yunus Wonda didampingi beberapa anggota DPRP seperti Ketua Komisi A DPRP Ruben Magai, Ketua Komisi C DPRP Carolus Bolly, Yan Ayomi, dan Yance Kayame. Usai diterima, Ketua MRP Agus Alue Alua dalam kata pengantarnya menegaskan, MRP sebagai lembaga kultur berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat asli Papua yang ditindaklanjuti oleh DPRP.
Beberapa elemen massa menandatangani perjanjian tentang tindak lanjut rekomendasi. Kemudian, pukul 18.00 WIT mereka bubar.

12. Agu, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Komentar ditutup.