Papua Barat desak Pemerintah sempurnakan UU otonomi khusus
Situasi politik dan pemerintahan di Papua memasuki kondisi yang kritis. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Papua Barat mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan UU Otonomi Khusus. Mereka juga meminta DPR Papua untuk mengusulkan dialog antara Masyarakat Papua dengan Pemerintah Pusat, dalam rangka membicarakan masa depan Papua di Indonesia.
“Akhir-akhir ini ribuan rakyat Papua mendesak meminta dialog, kalaupun tidak terjadi dialog, maka adalah referendum,” tegas Sofia Maipauw, anggota DPD dari Papua Barat, yang membacakan laporan reses Juni-Juli dalam Sidang Paripurna ke-18, Selasa (13/7), di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Situasi tersebut dipicu oleh ditolaknya SK Majelis Rakyat Papua (MRP) No.14/2009 tentang keharusan orang asli Papua menjadi calon bupati/wakil bupati dan Walikota/wakil walikota di seluruh tanah Papua oleh Pemerintah Pusat. Akibat penolakan itu Pemilukada di 30 kabupaten/kota se-Papua yang seharusnya telah berlangsung menjadi berjalan tersendat-sendat.
Menyikapi perkembangan situasi tersebut, MRP menggelar Rapat Umum terbuka dengan mengundang seluruh perwakilan adat, agama dan tokoh-tokoh masyarakat dari Provinsi Papua Barat pada tanggal 8 dan 9 Juni 2010. Hasil rapat tersebut menyimpulkan bahwa Otonomi Khusus (UU No.21/2001 yang telah diubah menjadi UU No.35/2008) di Papua telah gagal mensejahterakan rakyat di Papua serta gagal menunjukkan keberpihakannya pada orang asli Papua.
Melihat masalah hukum dan politik, sosial-ekonomi serta kepemerintahan dalam UU Otonomi Khusus tersebut, para anggota DPD Papua Barat menganggap bahwa sudah sewajarnya lembaga di tingkat nasional turut serta berperan untuk menyelesaikannya. “Untuk itu melalui sidang paripurna ini, kami meminta kepada teman-teman senator dari Komite I, supaya yang menjadi usulan kami, penyempurnaan UU Otonomi Khusus segera dilakukan untuk menjawab persoalan-persoalan di tanah Papua”, ujar Sofia.
Persoalan pelik dalam politik dan pemerintahan adalah keberadaan MRP, karena menurut UU No.21/2001, MRP ditegaskan hanya ada di Jayapura, maka muncul persoalan bagaimana tata cara dan relasi antara DPRD Papua Barat yang ada di Manokwari dengan MRP di Jayapura tersebut. Hal ini menjadi mendesak diperjelas sebab implementasi otonomi khusus di Papua Barat membutuhkan Perdasus, sementara Perdasus hanya bisa dibuat jika DPRD dan Gubernur mendapat persetujuan dari MRP. “Pertanyaannya adalah apakah MRP juga harus dibentuk di Manokwari, atau tetap di Jayapura saja? Jika MRP tetap di Jayapura, bagaimana prosedur dan tata hubungannya?”, kata Sofia.
Ketiadaan MRP secara fisik di Manokwari ini akan membuat jalan roda pemerintahan di Papua Barat menjadi pincang. “Hal itu telah tampak sekarang” ujar Sofia. Ketika MRP memutuskan bahwa calon bupati/wakil bupati dan walikota dan wakil walikota harus orang asli Papua di seluruh tanah Papua, maka putusan MRP itu mengikat seluruh entitas politik di Papua. “Problemnya adalah seberapa jauh entitas-entitas politik tersebut bisa menerima putusan MRP itu, jika ini tidak jelas aturannya ke depan, akan menjadi faktor instabilitas politik yang tinggi di papua Barat,” kata Sofia.

14. Jul, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar