Otonomi daerah bidang perhubungan(LLAJ) dicabut oleh UULLAJ yang baru

“Otonomi daerah sesuai UUD 45 pasal 18, 18A, 18B dan UU no 32 th. 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 10, ternyata dicabut oleh UULLAJ no 22 2009 tentang LLAJ. Silakan bapak ibu anggota DPD-RI membaca kembali pasal per pasal. UULLAJ dengan jelas mengatur kewenangan LLAJ ditarik lagi kepusat dan lebih banyak dilaksanakan oleh polantas yang merupakan aparat pusat. Mengapa DPD diam saja, bukankah salah satu tugas DPD adalah menjaga agar otonomi daerah bisa berjalan dengan baik ? Sudah banyak kasus resentralisasi kewenangan dilakukan melalui pembuatan UU baru, misalnya UU tentang pertanahan dan sekarang diikuti UULLAJ dan mungkin akan dilanjutkan oleh UU lainnya yang sentralistik, tidak tertutup kemungkinan otonomi daerah merupakan UU yang kosong karena isinya dijarah kembali oleh instansi pusat melalui UU teknis. UU LLAJ yang baru berpotensi merugikan keungan negara yang cukup besar, karena aparat polisi yang konon katanya masih kurang personil ternyata masih melaksanakan kewenangan yang telah diserahkan/didesentralisasi ke daerah, sehingga diperlukan rekrutmen polisi baru yang memerlukan biaya yang besar, sementara itu didaerah yang telah dibentuk dinas perhubungan / LLAJ untuk melaksakan kewenangan dibidang LLAJ ternyata kewenangannya diresentaralisasi, praktis akan terjadi kelebihan tenaga di daerah. Sementara itu pusat merekrut lagi karena kekurangan personil, sebuah anomali maanajemen SDM yang berbuah pemborosan keuangan negara, itulah salah satu dampak negative. Mohon tanggapan. ”

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight