DPD nilai potensi usaha Hortikultura belum dioptimalkan
Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan usaha hortikultura berupa sayur dan buah di Indonesia belum dioptimalkan, padahal potensi dan prospeknya besar. Karena kegiatan usaha hortikultura belum menunjukkan pertumbuhan yang diharapkan maka dampaknya terhadap peningkatan penyediaan lapangan bekerja atau berusaha juga rendah.
Mereka berharap, Pemerintah segera memetakan sentra produksi komoditas hortikultura unggulan yang terdiri atas beberapa jenis komoditas di setiap provinsi/kabupaten/kota dan menjamin kelangsungan jenis usaha hortikultura yang meliputi antara lain usaha budidaya dan usaha pasca-panen. Melonjaknya harga sejumlah komoditas hortikultura dipengaruhi transportasi.
Pernyataan dan harapan tersebut diungkap anggota Komite II DPD saat rapat kerja (raker) dengan Kementerian Pertanian (Kemtan), yang diwakili Menteri Pertanian Suswono disertai Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Ahmad Dymiati, Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Achmad Suryana, dan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Pertanian Zaenal Bacharuddin di Ruang Rapat Komite II DPD Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (20/7). Sedangkan Komite II DPD dipimpin ketuanya Bambang Susilo (anggota DPD asal Kalimantan Timur) didampingi wakilnya, Djasarmen Purba (Kepulauan Riau) dan Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Hortikultura Abdul Jabbar Toba (Sulawesi Tenggara).
Bambang mengatakan, masalah pertanian, termasuk komoditas hortikultura, merupakan masalah yang sangat fundamental bagi kepentingan daerah. Usaha hortikultura menjadi bagian penting kegiatan ekonomi perdesaan, karena sensus pertanian tahun 2003 mencatat dari 24,9 juta rumah tangga pertanian, 8,4 juta di antaranya berusaha di subsektor hortikultura.
Parlindungan Purba (Sumatera Utara) mendukung pengusahaan subsektor hortikultura dari skala tradisional ke industrial yang berefek kepada kenaikan penghasilan petani. Apalagi, penanganan pasca-panennya meliputi kegiatan mempertahankan mutu produk dan menciptakan nilai tambahnya. “Perubahan dari skala tradisional ke industrial sangat ideal, seperti Taiwan yang menerapkan one village one product,” ujarnya.
Ia berharap, setelah disahkan maka Undang-Undang Hortikultura turut mengendalikan harga produk kebutuhan pokok yang diperlukan sehari-hari, agar harganya stabil oleh pasokan yang lancar dan permintaan konsumen yang stabil. Selera konsumen umumnya berubah dinamis mengikuti preferensi terhadap produk hortikultura dan kecenderungan perkembangan teknologi.
Abraham Liyanto (Nusa Tenggara Timur) mengatakan, kontribusi subsektor hortikultura terhadap sektor pertanian yang bertambah bisa bertambah lagi, karena didukung luas lahan tidur yang belum dimanfaatkan dan jumlah penduduk yang banyak. Selain akan berefek kepada kesejahteraan petani hortikultura, keberhasilan pengembangan pertanian hortikultura juga mengentaskan kemiskinan dan pengangguran.
Oleh karena itu, mengingat potensi dan prospek usaha hortikultura yang besar itu, seharusnya Indonesia bisa mengekspor komoditas hortikulturanya. Potensi komoditas setiap provinsi/kabupaten/kota dipetakan dan pengembangannya tidak tumpang tindih. “Jika Thailand dan Jepang ekspor ke sini, Australia juga, seharusnya Indonesia bisa. Seperti China, kita penuhi kebutuhan sendiri dulu, lalu ekspor.”
Hamdhani (Kalimantan Tengah) berharap, eks lahan gambut sejuta hektar yang gagal di Kalimantan Tengah dijadikan sebagai pilot project sentra produksi komoditas hortikultura. “Dulu, pilot project untuk beras nasional gagal pelaksanaannya, padahal lokasi itu terlanjur dijadikan tujuan untuk program transmigrasi bagi hampir 10 ribu kepala keluarga.”
Mursyid (Nanggroe Aceh Darussalam) juga menyinggung tenaga kerja di subsektor hortikultura, selain permodalan dan kepemilikan lahan. “Hortikulkura adalah solusi untuk menyerap tenaga kerja,” ujarnya. Saat ini, separuh angkatan kerja Indonesia di pedesaan dengan usaha berbasis sumberdaya alam atau pertanian, termasuk subsektor hortikultura. Jadi, usaha hortikultura menjadi bagian penting kegiatan ekonomi perdesaan.
Intsiawati Ayus (Riau) mempertanyakan keberpihakan Pemerintah terhadap petani berbagai jenis tanaman hortikultura, karena hanya 8% dari Rp 8 triliun dialokasikan dana pertanian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Bagaimana pula keberpihakan undang-undang hortikultura, karena petani tidak disebut satu kata pun kecuali pelaku usaha. Pelaku usaha kan pemilik modal.”
Pengembangan usaha hortikultura tidak hanya bersinggungan dengan peningkatan produksi juga mutu, daya saing, dan akses pasar. Oleh karena itu, keberpihakan Pemerintah terhadap petani sangat dibutuhkan mengingat komoditas hortikultura lokal membutuhkan peningkatan mutu, daya saing, dan akses pasar untuk bersaing dengan komoditas hortikultura impor.
Peningkatan mutu, daya saing, dan akses pasar merupakan keniscayaan, karena kebutuhan pasar internasional yang sangat tinggi. Ia mencontohkan, Singapura membutuhkan 2.500 ton komoditas hortikultura per hari, tapi Indonesia hanya mengekspor 200 ton per hari. Jadi, khusus untuk memenuhi kebutuhan pasar Singapura saja, Indonesia hanya bisa memasok 6% dari total kebutuhan mereka.
Ahmad Subadri (Banten) berharap, Pemerintah memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada petani dan pelaku usaha hortikultura yang memudahkan mereka meningkatan produksi, mutu, daya saing, dan akses pasar (terutama pasar di dalam negeri). Kemudian, daerah bekerjasama dengan daerah lainnya untuk mengembangkan potensi dan prospek usaha hortikultura yang sinergis dan saling menguntungkan.
Muhammad Syukur (Jambi) juga mengingatkan akses pasar yang belum terarah mempengaruhi harga jual komoditas hortikultura. Akses pasar yang tidak jelas dan belum dimiliki petani menjadi celah masuk tengkulak menawarkan sistem ijon, serta pembeli bakulan menawarkan harga murah yang tidak sebanding dengan biaya produksi yang dikeluarkan petani. “Banyak buah yang busuk dijalan,” katanya.
Dalam pengantarnya, Suswono mengatakan, pengembangan usaha hortikultura berfungsi ekonomi, ekologi, dan sosial. Fungsi ekonomi, yaitu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan perekonomian nasional; fungsi ekologi, yaitu membantu kelestarian lingkungan hidup, meminimalkan pemanasan global, meningkatkan kualitas kehidupan; serta fungsi sosial, yaitu meningkatkan interaksi masyarakat, memelihara kearifan lokal, mengembangkan budaya adiluhung, pemahaman dan penghayatan tentang manfaat hortikultura untuk estetika serta kesehatan jasmani dan rohani.
Menurutnya, komoditas hortikultura berpotensi ekonomis karena permintaan pasarnya yang tinggi dan pertumbuhannya yang meningkat. Luas wilayah Indonesia dengan keragaman agroklimatnya memungkinkan pengembangan berbagai jenis tanaman hortikultura, baik yang beradaptasi pada iklim tropis maupun iklim subtropis. Daftarnya 323 jenis komoditas, yang terdiri atas 60 jenis buah-buahan, 80 jenis sayur-sayuran, 66 jenis biofarmaka, dan 117 jenis tanaman hias.

20. Jul, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar