DPD menyuarakan masalah pendidikan di Daerah
Tenaga pendidik dan mutu pendidikan masih menjadi masalah mendasar bagi pelaksanaan pendidikan di daerah. Persoalan anggaran dan kebijakan dari pemerintah pusat juga tidak kalah pentingnya untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas. Dialog mengenai permasalahan pelaksanaan pendidikan di daerah berlangsung dalam acara Suara Daerah, di press room DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/07). Narasumber dalam dialog tersebut adalah Muhammad Afnan Hadikusumo (Anggota DPD Provinsi Daerah Istimewa Yoggyakarta), Mursyid (Anggota DPD Provinsi NAD), dan Emanuel Babu Eha (Anggota DPD Provinsi NTT).
Emanuel menitikberatkan masalah pendidikan di Provinsi NTT dari sisi kurangnya tenaga guru, kualitas pendidikan, dan kebijakan di dinas pendidikan. Menurutnya, distribusi guru tidak merata, sehingga berdampak pada kualitas pendidikan. Guru lebih banyak berpusat di kota, sehingga daerah pedalaman kekurangan guru. “Guru yang bagus lebih cenderung di kota, guru yang kurang bagus dibuang ke pedalaman, sehingga mutu tidak bisa kita capai dan kualitas lemah,” ungkapnya.
Masalah lainnya adalah regulasi yang diberlakukan departemen pendidikan, guru dan kepala sekolah banyak mengurus dana biaya operasional sekolah (BOS) daripada mengajar. “Kurang tenaga pengajar yang mengurus banyak kelas, sesuatu yang mustahil untuk menghasilkan anak didik yang lebih baik, ini masalah utama yang di NTT, solusinya adalah pengadaan guru”, ujar Emanuel.
Permasalahan NTT juga semakin berat dengan kondisi geografis berupa daerah kepulauan, yang tidak memiliki infrastruktur memadai, sehingga anak-anak wajib belajar tidak bisa bersekolah. “Di daerah yang seperti itu, kita cenderung meminta supaya ada kelas paralel di setiap kampung atau dusun yang memang tidak bisa dijangkau”, katanya.
Sementara itu, Mursyid berpendapat bahwa pendidikan di Indonesia cenderung bersifat bisnis, tanpa memperhatikan kualitas. Hal ini dilihat dari materi atau buku pelajaran yang berganti-ganti hampir setiap tahun, padahal substansinya tidak berubah. Dari berbagai kunjungan dan fenomena yang terjadi di masyarakat, Mursyid menyimpulkan bahwa motivasi pendidikan ada tiga golongan, pertama guru hanya sekedar menjalankan kewajiban dan tidak punya target. Kedua, siswa bersekolah karena menghindarkan dirinya dari beban keluarga. Ketiga, menjadi pelajar bisa menuntut sesuatu kepada orangtua, seperti sarana dan prasarana.
Dikatakan Mursyid, masalah pendidikan lainnya adalah tenaga pegajar terutama kepala sekolah yang berpikir proyek, tidak lagi memikirkan memajukan sekolah yang bersangkutan. Selain itu, kualitas pendidikan sekolah tidak lagi ditentukan oleh guru PNS tapi oleh guru honorer. “Keberadaan honorer jika ia tidak taat pada guru-guru yang ada, maka dia bisa diberhentikan, padahal dia berharap bisa jadi PNS,” jelasnya.
Mursyid mengatakan, bahwa anggaran bagi Provinsi NAD tidak menjadi masalah, karena 30 % anggaran hasil minyak bumi dan gas untuk pendidikan. Tahun 2010 anggarannya mencapai 1,089 triliun, dengan alokasi 500 milyar untuk pembangunan fisik per kabupaten, sisanya untuk peningkatan mutu program pendidikan di tingkat provinsi serta menuntaskan program tahun sebelumnya. Namun, Mursyid menjelaskan anggaran besar ini tidak dibarengi kualitas yang bagus. Hal ini dilihat dari peringkat Aceh yang menduduki peringkat 33 di bidang IPA dan IPS peringkat 31. Kemudian, Unsyiah hanya memiliki peringkat C.
Menurut Mursyid masalah-masalah yang terjadi di atas disebabkan karena pemerintah provinsi tidak mengacu pada rencana strategis atau Renstra pendidikan Aceh 2007-2012. Penyebab lainnya adalah tata kelola yang kurang maksimal. “Adanya penyelewengan anggaran dari pengelola,” ujarnya.
Masalah pendidikan yang terjadi di Provinsi DIY tidak jauh berbeda dengan daerah lain. Afnan menyebutkan ada 4 persoalan mendasar di DIY, yaitu masalah tenaga pendidik, terutama mutu tenaga pendidik. “Ada disparitas tenaga pengajar di kota dan di desa,” kata Afnan. Kedua, masalah kesejahteraan tenaga pengajar kurang diperhatikan. Afnan menyebutkan bahwa masih ada guru yang digaji Rp 100.000/bulan, terutama tenaga pengajar pendidikan anak usia dini.
Ketiga, masalah distribusi guru yang tidak merata antara kota dan desa, padahal sudah disediakan tunjangan bagi pengajar di daerah terpencil. Keempat, masalah kebijakan di tingkat nasional, yaitu adanya PP 48 dan PP 43 tentang pengangkatan CPNS. Terdapat klausul Pengajar Tidak Tetap (PTT) yang diangkat oleh negara menjadi milik negara dan ditempatkan di sekolah negeri. “Jadi sekolah swasta yang sudah mendidik para PTT diambil oleh pemerintah secara paksa, banyak keluhan juga dari sekolah swasta,” ujar Afnan.
Afnan berharap, walaupun kewenangan DPD dibatasi, namun DPD tetap bisa memperjuangkan melalui lobi politik dan pressure group untuk mengambil kebijakan, baik di DPR RI maupun eksekutif, untuk segera menyelesaikan masalah pendidikan tersebut.

19. Jul, 2010 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar