DPD: Harus Ada Kesepakatan Bersama DPR-DPD Mengenai Sidang Bersama
Pidato kenegaraan presiden pada 16 Agustus nanti sudah ditetapkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yang akan dilakukan secara bersama di hadapan DPR dan DPD. Namun, hingga saat ini DPR masih belum memberikan kejelasan terkait pelaksanaan sidang bersama tersebut. Sementara itu, DPD mendorong agar DPR tidak melakukan pelanggaran terhadap UU tersebut. Diskusi mengenai sidang bersama DPR-DPD berlangsung dalam acara Perspektif Indonesia dengan tema, “ Mekanisme Kerja DPR-DPD Untuk Peningkatan Kualitas Parlemen”. Acara tersebut berlangsung di Press Room DPD, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (23/07). Narasumber dalam diskusi tersebut adalah John Pieris (Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR RI), Ganjar Pranowo (Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP) dan Irman Putra Sidin (Pakar Hukum Tata Negara).
John Pieris mengatakan harus ada kesepakatan bersama antara DPR dan DPD mengenai sidang bersama. Menurutnya, Ketua DPR Marzuki Alie angkuh serta keras kepala karena menolak permintaan DPD, dan menginginkan sidang mendengarkan pidato presiden oleh DPR untuk dipisah dengan DPD. “Marzuki seenaknya menentukan ketentuan politik. Jelas diatur di Pasal 199 dan 268 UU MD3 agar sidang dilakukan bersama antara DPR dan DPD. Ini arogansi Ketua DPR yang merusak sistem ketatanegaraan kita,” kata Jhon.
John Pieris meminta agar Presiden SBY tidak mengikuti keangkuhan Ketua DPR Marzuki Alie. “Sebab, kalau menolak Presiden melanggar UU MD3. Resikonya bisa dimakzulkan,” kata John. Bila DPR dan Presiden tetap menolak sidang bersama, DPD bisa membawa masalah ini ke Mahkamah Kontitusi. Pasalnya, ini sudah menjadi sengketa kewenangan. John mengemukakan, anggota DPD tidak meminta posisi yang lebih tinggi dari anggota DPR, hanya seimbang saja. DPD menyatakan akan melakukan kajian kritis dan politis terhadap keputusan pimpinan DPR tersebut. John juga meminta agar Ketua DPR menghargai DPD.
Ganjar mengungkapkan bahwa ia juga tidak mengerti penyebab tidak dipenuhinya keinginan DPD oleh DPR terkait pelaksanaan sidang bersama. Namun, ia menengarai dalam sidang tersebut akan ada perbedaan-perbedaan terhadap apa yang disampaikan ke DPR dan DPD. “Kalau DPR membahas anggaran dan program satu tahun ke depan, sedangkan kepada DPD akan membahas daerah,” katanya.
Ganjar juga mengatakan bahwa sensitivitas politik DPR-DPD cukup tinggi. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab pimpinan DPR dan DPD belum bisa duduk untuk sidang bersama. “Bukan tidak mau, tapi ada persoalan sensitivitas politik. Ini persoalan sensitivitas personal, digeneralisasi jadi institusi. Ini remeh-temeh,” ujarnya.
Meski demikian, jika DPD tetap menginginkan sidang bersama, antara Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua DPD Irman Gusman tinggal menjembatani. Sebab, pada dasarnya DPR dan DPD sama-sama mendengarkan pidato Presiden. Ganjar sendiri yakin masih ada kemungkinan pada rapat lainnya DPR dan DPD bersama, seperti dalam sidang Paripurna. Namun, jika DPD tetap ingin duduk bersama DPR dalam sidang seperti pembacaan nota keuangan ini, maka UU MD3 tersebut harus direvisi. “Sebenarnya bisa saja rapat bersama, tapi mungkin formatnya saja yang belum ketemu. Dan solusinya bisa dua, yang pertama kalau DPR rapat DPD diundang, atau pun kalau memang untuk semua rapat harus bersama, mari kita revisi UU-nya,” kata Ganjar.
Menurut Irman, persoalan antara DPR dan DPD terkait sidang bersama tidak perlu terjadi, jika para anggota DPD bisa mengelola panggung konstitusinya. “Sidang bersama hanya persoalan kosmetik yang tidak ideologis. Tapi sangat ideologis dalam masalah konstitusi,” ujar Irman.
Irman menilai selama ini DPD gagal mengambil penggung kosntitusionalnya. Contohnya, DPD yang hanya menjadi penonton dalam kasus Bank Century. Bahkan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) lebih bisa mengambil peran. Bagi Irman, DPD harus sadar untuk tidak hidup dalam autisme. “Seolah-olah DPD besar karena diciptakan UU. Padahal DPD itu besar kalau DPD mau membesarkannya,” kata Irman.
Irman menegaskan bahwa DPR dan DPD sama-sama bernilai. Masalahnya, sekarang tinggal bagaimana DPD melakukan lobi dan komunikasi politik. Permasalahan sidang bersama, tuturnya, bukan persoalan ideologis parpol di DPR.
Irman mengatakan ada yang jauh lebih penting dibanding mengadakan sidang bersama, yaitu bagaimana dua lembaga DPR dan DPD bisa menyamakan persepsi untuk mendorong Presiden menyampaikan Pidato kenegaraan maupun Nota Keuangan dengan tema yang sama. Selain itu, muatan atau isi dari pidato Presiden itu harus ditentukan oleh DPD dan DPR. Karena selama ini hal tersebut tidak terjadi. Akhirnya pidato kenegaraan Presiden yang selalu dilaksanakan setiap menjelang peringatan hari kemerdekaan, hanya menjadi acara seremoni dan cenderung monoton.

27. Jul, 2010 







































Jakarta, dpd.go.id – Komisi XI DPR RI telah mengesahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang [...]
Belum ada komentar